Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 09/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pelayanan perizinan badan usaha jasa konstruksi asing mengikuti ketentuan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
