Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Proleg PUPR adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Surat Edaran adalah kebijakan Menteri atau pimpinan tinggi madya yang berisi petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri atau peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi, dan/atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
10. Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Surat Perintah adalah perintah yang ditetapkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah atau diberi tugas tertentu yang memuat apa yang harus dilakukan.
12. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan rancangan Produk Hukum.
13. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan, kelompok kepentingan ataupun masyarakat luas lainnya.
14. Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
15. Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan atau rancangan Produk Hukum.
16. Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
17. Biro Hukum adalah unit kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum.
18. Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan.
19. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai, unit organisasi, serta unit kerja di Kementerian dalam pembentukan dan evaluasi Produk Hukum.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Produk Hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan yang pasti, baku, dan standar di Kementerian dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Produk Hukum.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis, kerangka, dan materi muatan;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. pembentukan Instrumen hukum lainnya;
d. perubahan dan pencabutan produk hukum;
e. Penyebarluasan produk hukum;
f. kewenangan penetapan;
g. monitoring;
h. pembinaan; dan
i. evaluasi.
Pasal 4
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Instrumen Hukum lainnya.
(2) Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan
b. Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian.
(4) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan PRESIDEN; dan
b. Instruksi PRESIDEN.
(5) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Surat Edaran;
b. Keputusan;
c. Instruksi; dan
d. Surat Perintah.
Pasal 5
(1) Kerangka Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh; dan
d. penutup.
(2) Dalam hal substansi Produk Hukum membutuhkan uraian yang lebih rinci, dapat memuat lampiran.
Pasal 6
Materi muatan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berisi materi yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau materi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 8
(1) Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a berisi:
a. petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri;
b. petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat untuk digunakan di Kementerian; dan/atau
c. kebijakan bersifat teknis untuk kepentingan mendesak.
(2) Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan program direktif PRESIDEN; dan/atau
b. pelaksanaan arahan Menteri.
(3) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
(4) Dalam hal Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih diperlukan, Surat Edaran dapat ditetapkan kembali berdasarkan evaluasi dari Pemrakarsa.
Pasal 9
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b berisi:
a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang berisi:
1. pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja;
2. pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat di bawahnya;
3. penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
4. pemberian tanda penghargaan kepada institusi, pegawai, dan/atau perorangan;
5. penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai pada unit/satuan kerja;
6. tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil negara pada unit/satuan kerja akibat hilangnya barang milik negara;
7. kenaikan pangkat dan golongan pegawai pada unit/satuan kerja; dan/atau
8. penetapan kelas jabatan dan tunjungan kinerja pegawai pada unit/satuan kerja;
b. penetapan terhadap obyek fisik dan non fisik;
c. penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau program; dan/atau
d. penetapan pemberlakuan standar pelaksanaan teknis.
Pasal 10
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c berisi:
a. petunjuk atau arahan yang diterbitkan untuk pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian.
Pasal 11
Materi muatan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d berisi perintah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 12
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. Pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
Pasal 13
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang merupakan usulan Pemerintah dilakukan melalui Program Legislasi Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(4) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui Program Penyusunan yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN dan konsepsi pengaturan.
(3) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar Program Penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN.
(2) Permohonan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui Proleg PUPR.
(2) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 1 (satu) tahun.
(3) Penyusunan Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi.
(4) Usulan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri;
b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c. analisis kesesuaian; dan
d. dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan).
(5) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. dasar hukum penyusunan;
b. urgensi dan tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
e. jangkauan serta arah pengaturan.
(6) Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa:
a. pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan peraturan Menteri; dan/atau
c. arahan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(7) Penyusunan Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 18
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PUPR kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan/atau
b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Pasal 19
Tanggapan dan/atau masukan masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
Pasal 20
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul.
(3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat:
a. usulan judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan;
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan
e. Unit Organisasi yang diusulkan untuk menjadi Pemrakarsa.
(4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.
Pasal 21
Biro Hukum mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat penetapan Proleg PUPR.
Pasal 22
(1) Biro Hukum menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau tidak, disertai dengan alasan.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat.
(3) Proleg PUPR hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan penyampaian informasi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 23
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang menimbulkan urgensi untuk dilakukannya penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melalui sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, atau sekretariat badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum.
(4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum.
(5) Peraturan Menteri yang diajukan di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam tahun yang sama dengan disetujuinya izin prakarsa oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan teknis pendukung yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri;
b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c. analisis kesesuaian;
d. dokumentasi proses agenda setting kebijakan; dan
e. lini masa (timeline) pembentukan peraturan menteri.
(2) Dokumentasi proses agenda setting kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan peraturan Menteri; dan/atau
c. arahan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Penyusunan Dokumentasi proses agenda setting kebijakan dilakukan oleh Pemrakarsa.
(4) Lini masa (timeline) pembentukan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jadwal pelaksanaan pembentukan peraturan menteri yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
Pasal 25
(1) Penyusunan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum.
(3) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas:
a. Unit Organisasi Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
d. unit organisasi terkait; dan
e. kementerian/lembaga pemerintah.
(5) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari:
a. Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
dan
d. unit kerja/unit organisasi terkait.
(4) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Menteri melibatkan Kementerian/Lembaga/Pihak terkait, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dari unsur kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.
(5) Struktur keanggotaan Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pelaksana; dan
c. Sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diketuai oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa.
Pasal 27
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian.
(3) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan analis hukum di Kementerian.
(4) Dalam hal diperlukan, pelibatan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan pembentukan kelompok kerja.
(5) kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Biro Hukum.
Pasal 28
(1) Pemrakarsa melakukan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pembahasan.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Masyarakat.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.
Pasal 29
(1) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
(2) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa baik secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara elektronik dilakukan oleh Bagian Hukum, dan oleh Biro Hukum untuk unit kerja di Sekretariat Jenderal dengan mengunggah ke dalam sistem informasi Jaringan Data dan Informasi Hukum dan/atau menyampaikan dengan media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
(4) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. mengirimkan surat resmi kepada pemangku kepentingan tertentu yang berisi penginformasian rancangan Peraturan Menteri beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya.
Pasal 30
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan.
(3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun rancangan Peraturan Menteri untuk dilakukan pembahasan.
Pasal 32
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali.
(2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait.
(3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari pemrakarsa.
(5) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali rancangan Peraturan Menteri.
(6) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 33
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan oleh Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh bagian yang menangani penyusunan peraturan perundang-undangan di Biro Hukum.
(3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh pimpinan unit organisasi pemrakarsa.
(4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pemrakarsa, pejabat administrator yang menangani penyusunan peraturan perundang-undangan dan kepala biro hukum.
Pasal 34
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan dan diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh sekretaris unit organisasi
pada unit organisasi Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(2) Dalam hal pemrakarsa berasal dari unit kerja di sekretariat jenderal, Rancangan Peraturan Menteri disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar
(3) Biro Hukum dapat meminta klarifikasi terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal
(4) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap rancangan Peraturan Menteri;
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain; dan/atau
d. rancangan Peraturan Menteri dikembalikan dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diperbaiki.
(5) Kepala Biro Hukum memberikan persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali.
Pasal 35
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat Paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan
b. rancangan Peraturan Menteri.
(3) Biro Hukum berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri.
(4) Harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Pengesahan dilakukan terhadap UNDANG-UNDANG.
(2) Penetapan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang terdiri atas:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN; dan
c. Peraturan Menteri.
(3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Proses Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Biro Hukum.
(2) Biro Hukum menyusun rancangan naskah asli berdasarkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam pengharmonisasian.
(3) Sebelum Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi paraf oleh Sekretaris Jenderal, pimpinan unit kerja Pemrakarsa harus membubuhi paraf tiap lembar rancangan naskah asli.
(4) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh biro hukum kepada Sekretaris Jenderal untuk permohonan paraf persetujuan.
(5) Naskah asli yang sudah dibubuhi paraf persetujuan oleh Sekretaris Jenderal, disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(6) Penetapan Peraturan Menteri dibuat sebanyak 3 (tiga) naskah asli, 1 (satu) naskah asli dibubuhi paraf setiap lembar.
(7) Naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan nomor dan tahun oleh Bagian Tata Usaha Menteri.
(8) Peraturan Menteri yang telah mendapatkan nomor dan tahun disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan Pengundangan.
Pasal 38
(1) Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengajukan permohonan pengundangan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri disampaikan secara tertulis dengan memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
(3) Penyampaian permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli;
b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan
c. surat selesai pengharmonisasian;
(4) Dalam hal penyusunan rancangan peraturan Menteri diperlukan persetujuan PRESIDEN, penyampaian permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh sekretaris jenderal dan disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(6) Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan 1 (satu) rangkap oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Biro Hukum.
(7) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Permohonan pengundangan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pembentukan Instrumen Hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
a. penyusunan; dan
b. penetapan.
Pasal 42
(1) Penyusunan rancangan Keputusan
dan rancangan Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan:
a. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan; atau
b. Direktif PRESIDEN;
(2) Penyusunan rancangan Keputusan
dan rancangan Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemrakarsa dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa.
(3) Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Keputusan PRESIDEN dan rancangan Instruksi PRESIDEN dengan Unit Kerja, Unit Organisasi, dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam berita acara atau laporan/notulen rapat.
(5) Pemrakarsa melalui Bagian Hukum menyampaikan permohonan proses penetapan rancangan Keputusan PRESIDEN dan rancangan Instruksi PRESIDEN kepada Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(6) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, permohonan proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja kepada Biro Hukum.
(7) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi:
a. rancangan Keputusan
dan/atau Rancangan Instruksi PRESIDEN;
b. konsepsi pengaturan;
c. Lembar Kendali; dan
d. berita acara atau laporan/notulen rapat.
(8) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (7 huruf b terdiri atas:
a. dasar hukum penyusunan;
b. urgensi dan tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
e. jangkauan serta arah pengaturan.
Pasal 43
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau Rancangan Instruksi PRESIDEN kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan atau teknik penyusunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari PRESIDEN dan/atau Menteri terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau Rancangan Instruksi PRESIDEN; dan/atau
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain;
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada menteri.
Pasal 44
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
Pasal 45
Penyusunan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa.
Pasal 46
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah dibahas oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum dan unit organisasi terkait.
(2) Pembahasan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, dilakukan dengan melibatkan Biro Hukum.
(3) Pembahasan Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani direktur jenderal, inspektur jenderal dan kepala badan, dapat melibatkan Biro Hukum.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat dilakukan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak terkait.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi materi muatan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah.
Pasal 47
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan oleh Bagian Hukum Unit Organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam hal Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah ditandatangani Sekretaris Jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bagian yang melaksanakan tugas penyusunan peraturan perundang-undangan di Biro Hukum.
Pasal 48
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah;
dan/atau
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada Menteri
Pasal 49
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri dan telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh:
a. Pemrakarsa;
b. kepala Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa atau kepala bagian yang melaksanakan tugas penyusunan peraturan perundang-undangan di Biro Hukum untuk unit organisasi pemrakarsa sekretariat jenderal;
c. sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, atau sekretaris badan pada unit organisasi Pemrakarsa;
d. pimpinan unit organisasi Pemrakarsa; dan
e. kepala biro hukum.
(2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait.
(3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari pemrakarsa.
(5) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali rancangan produk hukum lainnya.
(6) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Instrumen Hukum lainya.
Pasal 50
(1) Biro Hukum menyusun naskah asli rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri.
(2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di paraf tiap lembarnya oleh Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa.
(3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
(4) Penetapan rancangan Surat Edaran, Keputusan, atau Surat Perintah dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli.
(5) Naskah asli Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Bagian Tata Usaha Menteri.
Pasal 51
(1) Peraturan Perundang-undang yang sudah diundangkan dapat dilakukan perubahan dan pencabutan.
(2) Perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan dapat dilakukan terhadap:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri;
(3) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d harus melampirkan dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau Pasal 24 ayat (1) dan dokumen evaluasi yang meliputi:
a. Latar belakang perubahan Peraturan Menteri;
b. Substansi yang mengalami perubahan; dan
c. Peraturan/kebijakan yang mengakibatkan perubahan.
(2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dengan ketentuan::
a. sistematika berubah;
b. materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen);
c. esensinya berubah;
d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi; dan/atau
e. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pasal 54
(1) Penyebarluasan Produk Hukum dilakukan oleh Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait.
(2) Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak;
c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau
d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(3) Penyebarluasan Produk Hukum yang berupa Peraturan Menteri dan Surat Edaran dilakukan setelah diautentikasi.
(4) Penyebarluasan Peraturan Menteri dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menggunakan:
a. softcopy yang diunduh dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; atau
b. salinan yang telah diautentikasi.
Pasal 55
(1) Autentikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Autentikasi Peraturan Menteri oleh kepala Biro Hukum dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan Menteri dan tanda tangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Autentikasi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri, atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dilakukan oleh Kepala Biro Hukum tanpa menyertakan tanda tangan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(4) Surat Edaran yang telah diautentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didokumentasikan dan disebarluaskan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian.
Pasal 56
(1) Pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG dan Penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Perintah Menteri, dan Surat Edaran Menteri ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan penetapannya.
(4) Surat Edaran yang memuat materi muatan dengan jenis pelaksanaan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri.
(5) Surat Edaran yang memuat materi muatan dengan jenis kebijakan yang bersifat teknis atau pemberlakuan petunjuk pelaksanaan teknis ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(6) Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan atas nama Menteri oleh:
a. sekretaris jenderal; atau
b. pejabat yang ditunjuk melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri.
(7) Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya dapat dilimpahkan kepada pimpinan tinggi pratama sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
(2) Monitoring dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional, Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, Izin Prakarsa PRESIDEN, Proleg PUPR, dan Izin Prakarsa Menteri.
(3) Monitoring terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan harus memenuhi Target perkembangan proses pembentukan perundang- undangan.
Pasal 58
(1) Monitoring dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal.
(2) Monitoring dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan.
(3) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
(4) Laporan hasil pembahasan tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri secara berkala.
Pasal 59
(1) Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Pembentukan Produk Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum.
(3) Pembinaan Pembentukan Produk Hukum dapat mencakup aspek:
a. perumusan kebijakan teknis Pembentukan Produk Hukum;
b. pembinaan kompetensi dalam bidang Pembentukan Produk Hukum;
c. fasilitasi pengembangan karier Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum;
dan/atau
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analisis Hukum.
(4) Penyelenggaraan pembinaan Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi;
b. sosialisasi produk hukum;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
dan/atau
d. fasilitasi pendidikan dan pelatihan.
(5) Pembinaan Pembentukan Produk Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 60
(1) Evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan:
a. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan;
b. Pemrakarsa;
c. Bagian Hukum;
d. Analis Kebijakan; dan/atau
e. Analis Hukum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar pertimbangan.
(5) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 61
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan.
(2) Evaluasi substansi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 62
Ketentuan mengenai format, target, dan alur Produk Hukum:
a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. format Penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (5);
c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1);
d. format Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58;
e. Alur pembuatan Produk Hukum.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
