Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PERMENPUPR No. 14 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi barang bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan berindikasi tindak pidana serta membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya. 2. Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang digaji/dibayar/diupah dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Auditi adalah unit organisasi, unit kerja, satuan kerja, dan/atau pegawai yang diaudit di Kementerian. 4. Barang Bukti adalah seluruh informasi dan/atau benda berupa buku, catatan, dokumen atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana, dan/atau hasil suatu perbuatan yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pegawai. 5. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian. 9. Inspektur adalah Inspektur yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui audit investigatif, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi inspektorat jenderal dalam melaksanakan Audit Investigatif di Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Audit Investigatif yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi Kementerian.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. sumber informasi Audit Investigatif; b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif; c. tim Audit Investigatif; d. mekanisme Audit Investigatif; dan e. tindak lanjut Audit Investigatif.

Pasal 4

Sumber informasi Audit Investigatif terdiri atas: a. instruksi Menteri; b. instruksi Inspektur Jenderal; c. permintaan pimpinan unit organisasi; d. pengembangan hasil audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu (ADTT); e. pelimpahan kasus dari APH, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik INDONESIA dan instansi lainnya; f. hasil analisis data dan informasi; dan g. hasil analisis profil Pegawai.

Pasal 5

Dalam melaksanakan Audit Investigatif, inspektorat jenderal berwenang untuk: a. melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak di luar Kementerian untuk kepentingan Audit Investigatif; b. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi dalam barang milik negara yang dikuasai dan/atau yang disimpan oleh Pegawai; c. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi pribadi yang dimiliki oleh Pegawai setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pegawai tersebut; d. melakukan pengumpulan profil Pegawai; dan e. menerapkan metode pengumpulan Barang Bukti yang diperlukan.

Pasal 6

(1) Pengumpulan Barang Bukti dalam Audit Investigatif dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. pemeriksaan fisik; b. permintaan keterangan; c. pemeriksaan dokumen; d. penggambaran, pengamatan dan observasi; e. pelaksanaan/perhitungan ulang; f. prosedur analitik; g. elisitasi; h. penyamaran; i. duplikasi data; dan/atau j. pengumpulan profil Pegawai. (2) Penjelasan mengenai masing-masing metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dalam proses pengumpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Auditi wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit Investigatif. (2) Auditi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Audit Investigatif dilaksanakan oleh tim Audit Investigatif yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua; dan d. anggota. (3) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan auditor ahli utama atau Inspektur. (4) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan auditor ahli madya yang melaksanakan tugas bidang investigasi. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling rendah auditor ahli muda yang melaksanakan tugas bidang investigasi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan auditor bersertifikat auditor ahli dan/atau auditor terampil di inspektorat jenderal.

Pasal 9

(1) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu: a. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang: 1. kecurangan; 2. investigasi; dan/atau 3. intelijen; yang dibuktikan dengan sertifikat; b. mampu menjaga kerahasiaan. (2) Dalam hal tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan dalam melaksanakan Audit Investigatif, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, tenaga terampil, dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Pasal 10

(1) Audit Investigatif dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pra perencanaan; dan b. perencanaan. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. audit pendahuluan; dan b. Audit Investigatif. (4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penyusunan konsep laporan hasil Audit Investigatif; b. pemeriksaan konsep laporan hasil Audit Investigatif secara berjenjang; dan c. penyusunan konsep surat Inspektur Jenderal. (5) Audit Investigatif harus diselesaikan tepat waktu sesuai dengan masa penugasan dalam surat tugas. (6) Penjelasan mengenai tahapan Audit Investigatif, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Prosedur teknis dalam Audit Investigatif ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 11

(1) Tim Audit Investigatif melakukan komunikasi hasil audit kepada pimpinan unit organisasi Auditi. (2) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaporan hasil Audit Investigatif. (3) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. penyampaian naskah hasil audit kepada pimpinan unit organisasi Auditi; b. tanggapan pimpinan unit organisasi Auditi atas naskah hasil Audit Investigatif disertai dengan rencana aksi tindak lanjut hasil Audit Investigatif; dan/atau c. pembahasan internal di inspektorat jenderal. (4) Dalam hal diperlukan, tim Audit Investigatif dapat melakukan komunikasi hasil audit kepada APH. (5) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah: a. laporan hasil Audit Investigatif ditandatangani; dan b. dilaksanakan pembahasan internal di Kementerian. (6) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertujuan untuk: a. menghindari kesalahpahaman atas hasil audit; b. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilaksanakan; dan/atau c. mempercepat penyelesaian kerugian keuangan negara.

Pasal 12

(1) Laporan hasil Audit Investigatif disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri. (2) Menteri mendisposisikan Laporan hasil Audit Investigatif kepada pimpinan unit organisasi Auditi dan/atau Inspektur Jenderal. (3) Laporan hasil Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti oleh pimpinan unit organisasi Auditi dan/atau Inspektur Jenderal. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pelimpahan kepada APH dan dapat disertai dengan: a. penyelesaian kerugian negara; dan/atau b. tindak lanjut lainnya. (5) Pelimpahan kepada APH dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima disposisi dari Menteri. (6) Tindak lanjut berupa penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pimpinan unit organisasi Auditi sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara. (7) Tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh pimpinan unit organisasi Auditi sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang pengawasan intern. (8) Inspektur Jenderal yang tidak menindaklanjuti laporan hasil Audit Investigatif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pelaksanaan tahapan Audit Investigatif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tetap diproses sampai selesai.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA