KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung,
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
1. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
Jalan sesuai dengan kewenangannya.
1. Kelas Jalan adalah pengelompokkan Jalan berdasarkan
fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima
muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor
yang ditetapkan.
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan Jalan,
jaringan lalu lintas dan angkutan Jalan, prasarana lalu
lintas dan angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi,
pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST
adalah berat maksimum yang diperbolehkan untuk satu
sumbu tunggal roda ganda kendaraan yang melintas di
jalan yang diukur dengan satuan ton.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jalan.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi**
Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas
Jalan.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:**
- tertib penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
- tersedianya Jalan yang berkeselamatan,
berkeamanan, lancar, dan tertib; dan
- kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan.
---
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pembagian Kelas Jalan; dan
- penetapan Kelas Jalan.
Pasal 4
**(1) Untuk pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran lalu**
lintas, Jalan dibagi dalam beberapa Kelas Jalan.
**(2) Pembagian Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diatur berdasarkan:**
- fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan
pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu
Lintas; dan
- daya dukung untuk menerima MST dan dimensi
Kendaraan Bermotor.
**(3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sesuai dengan fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan.
**(4) Kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditentukan sesuai dengan:**
- lalu lintas harian rata-rata tahunan; dan
- persentase kendaraan niaga berupa mobil bus dan
mobil barang.
**(5) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- Jalan kelas I;
- Jalan kelas II;
- Jalan kelas III; dan
- Jalan kelas khusus.
**(6) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Kriteria Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat**
ayat (3) meliputi:
- fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer; dan
- fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder.
**(2) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer, Jalan lokal
primer, dan Jalan lingkungan primer.
**(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) terdiri atas Jalan kolektor primer 1, Jalan kolektor**
primer 2, Jalan kolektor primer 3, dan Jalan kolektor
primer 4.
---
**(4) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan
lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder.
Pasal 6
**(1) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan
jumlah rata-rata lalu lintas kendaraan yang melewati
suatu ruas Jalan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(2) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
pencacahan volume lalu lintas seluruh golongan
Kendaraan Bermotor untuk 1 (satu) tahun dibagi jumlah
hari.
Pasal 7
**(1) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan persentase
mobil bus dan mobil barang yang terdiri atas Kendaraan
Bermotor jenis:
- bus besar;
- truk ringan 2 (dua) sumbu;
- truk sedang 2 (dua) sumbu; dan
- truk berat 3 (tiga) sumbu, truk berat 4 (empat)
sumbu, truk berat 5 (lima) sumbu, truk berat 6
(enam) sumbu, dan truk berat 7 (tujuh) sumbu.
**(2) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditentukan berdasarkan proporsi jumlah volume
lalu lintas golongan kendaraan niaga terhadap jumlah
volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor.
**(3) Pengelompokan jenis kendaraan niaga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
**(1) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat**
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di
Jalan kelas I ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima
ratus lima puluh) milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas
ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
- MST 10 (sepuluh) ton.
**(2) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat**
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di
Jalan kelas II ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima
ratus lima puluh) milimeter;
---
- ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas
ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
- MST 8 (delapan) ton.
**(3) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat**
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di
Jalan kelas III ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua
ratus) milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu)
milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima
ratus) milimeter; dan
- MST 8 (delapan) ton.
Pasal 9
**(1) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat**
**(1) dan Jalan kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
8 ayat (2) harus memenuhi minimum persyaratan teknis
Jalan:
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 6,5 (enam koma
lima) meter.
**(2) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal, Jalan kelas II**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat
memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma
lima) meter.
**(3) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat**
**(3) harus memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:**
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma
lima) meter.
**(4) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal dan fungsi**
lingkungan, Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (3) dapat memenuhi minimum persyaratan
teknis Jalan:
- paling sedikit 1 (satu) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 3,5 (tiga koma
lima) meter.
**(5) Jalan yang kondisinya belum memenuhi persyaratan**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
**(3), dan ayat (4) ditetapkan sebagai Kelas Jalan dengan**
kondisi bersyarat.
**(6) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi**
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara
bertahap harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4).
**(7) Perbaikan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima)
tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh Menteri dan 10
---
(sepuluh) tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh
gubernur.
Bagian Kesatu
Penetapan Kelas Jalan
Pasal 10
Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
ditetapkan oleh:
- Menteri untuk:
1. Jalan arteri primer; dan
1. Jalan kolektor primer 1.
- Gubernur untuk:
1. Jalan kolektor primer 2;
1. Jalan kolektor primer 3;
1. Jalan kolektor primer 4;
1. Jalan lokal primer;
1. Jalan lingkungan primer;
1. Jalan arteri sekunder;
1. Jalan kolektor sekunder;
1. Jalan lokal sekunder; dan
1. Jalan lingkungan sekunder.
Pasal 11
**(1) Penetapan Kelas Jalan oleh Menteri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui
tahapan:
- Menteri menyampaikan daftar ruas dan peta kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendapatkan
pertimbangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan
pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah penyampaian daftar ruas dan
peta oleh Menteri; dan
- Menteri menetapkan Kelas Jalan berdasarkan
pertimbangan dari menteri menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sarana dan
prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
**(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan belum menyampaikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak daftar ruas dan peta disampaikan, Menteri dapat
langsung menetapkan Kelas Jalan.
**(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
---
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Penetapan Kelas Jalan yang menjadi kewenangan**
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dilakukan melalui tahapan:
- gubernur menyusun daftar ruas dan peta untuk
Jalan kolektor primer 2 dan Jalan kolektor primer 3;
- gubernur meminta daftar ruas dan peta untuk Jalan
kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan
lingkungan primer, Jalan arteri sekunder, Jalan
kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan
lingkungan sekunder dari bupati/walikota;
- dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan
daftar ruas dan peta jalan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari kerja, gubernur dapat mengambil alih
penyusunan daftar ruas dan peta jalan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
- gubernur menyampaikan daftar ruas dan peta
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan
terkait dengan keterhubungan Kelas Jalan dengan
jaringan jalan nasional;
- Menteri menyampaikan pertimbangan terkait dengan
keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan Jalan
nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak penyampaian daftar ruas dan peta oleh
gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- gubernur menetapkan seluruh Kelas Jalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
**(2) Dalam hal Menteri belum memberikan pertimbangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam jangka
waktu paling lama 60 (tiga puluh) hari kerja sejak daftar
ruas dan peta disampaikan oleh gubernur, gubernur dapat
langsung menetapkan Kelas Jalan.
**(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dalam hal terdapat suatu ruas Jalan yang menunjukkan Kelas
Jalan berbeda dan tidak berkesinambungan dalam satu
kesatuan jaringan Jalan, ruas Jalan tersebut dapat ditetapkan
dalam Kelas Jalan yang sama.
---
Bagian Kedua
Evaluasi Penetapan Kelas Jalan
Pasal 14
**(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya**
melaksanakan evaluasi penetapan Kelas Jalan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
**(2) Menteri atau gubernur dapat melakukan perubahan Kelas**
Jalan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 15
**(1) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Jalan, lalu lintas**
harian rata-rata tahunan, dan persentase kendaraan
niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a dan huruf b yang mengakibatkan terganggunya
kelancaran lalu lintas, Menteri atau Gubernur dapat
menetapkan perubahan penetapan Kelas Jalan pada ruas
Jalan dimaksud sebelum evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1).
**(2) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
**(1) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 10 ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu
larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST
dan dimensi tertentu pada setiap ruas Jalan.
**(2) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah penetapan Kelas Jalan, oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jalan arteri primer
dan Jalan kolektor primer 1;
- gubernur untuk Jalan kolektor primer 2 dan Jalan
kolektor primer 3;
- bupati untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal
primer, Jalan lingkungan primer, dan Jalan dalam
sistem jaringan Jalan sekunder; dan
- walikota untuk Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor
sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan
lingkungan sekunder.
**(3) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan setelah ruas Jalan memenuhi
---
ketentuan mengenai persyaratan teknis Kelas Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
**(4) Penetapan Kelas Jalan dengan kondisi bersyarat**
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6)
ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu yang
menjelaskan belum terpenuhinya persyaratan teknis
Jalan yang ditetapkan.
Bagian Ketiga
Publikasi Penetapan Kelas Jalan
Pasal 17
**(1) Publikasi penetapan Kelas Jalan dilakukan oleh**
Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya.
**(2) Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya**
dipublikasikan kepada masyarakat melalui:
- papan pengumuman publik Penyelenggara Jalan dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- situs web resmi Penyelenggara Jalan dan instansi
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- media cetak, media elektronik, dan media sosial
Penyelenggara Jalan serta instansi yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan
Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung
Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan
Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
---
