Langsung ke konten

KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN

PERMENPUPR No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. 1. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya. 1. Kelas Jalan adalah pengelompokkan Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan. 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan Jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan Jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 1. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah berat maksimum yang diperbolehkan untuk satu sumbu tunggal roda ganda kendaraan yang melintas di jalan yang diukur dengan satuan ton. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi** Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas Jalan. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:** - tertib penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; - tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib; dan - kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan. ---

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: - pembagian Kelas Jalan; dan - penetapan Kelas Jalan.

Pasal 4

**(1) Untuk pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran lalu** lintas, Jalan dibagi dalam beberapa Kelas Jalan. **(2) Pembagian Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diatur berdasarkan:** - fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas; dan - daya dukung untuk menerima MST dan dimensi Kendaraan Bermotor. **(3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** sesuai dengan fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan. **(4) Kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ditentukan sesuai dengan:** - lalu lintas harian rata-rata tahunan; dan - persentase kendaraan niaga berupa mobil bus dan mobil barang. **(5) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - Jalan kelas I; - Jalan kelas II; - Jalan kelas III; dan - Jalan kelas khusus. **(6) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Kriteria Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

**(1) Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat** ayat (3) meliputi: - fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer; dan - fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder. **(2) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer, Jalan lokal primer, dan Jalan lingkungan primer. **(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) terdiri atas Jalan kolektor primer 1, Jalan kolektor** primer 2, Jalan kolektor primer 3, dan Jalan kolektor primer 4. --- **(4) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder.

Pasal 6

**(1) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan jumlah rata-rata lalu lintas kendaraan yang melewati suatu ruas Jalan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. **(2) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pencacahan volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor untuk 1 (satu) tahun dibagi jumlah hari.

Pasal 7

**(1) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan persentase mobil bus dan mobil barang yang terdiri atas Kendaraan Bermotor jenis: - bus besar; - truk ringan 2 (dua) sumbu; - truk sedang 2 (dua) sumbu; dan - truk berat 3 (tiga) sumbu, truk berat 4 (empat) sumbu, truk berat 5 (lima) sumbu, truk berat 6 (enam) sumbu, dan truk berat 7 (tujuh) sumbu. **(2) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditentukan berdasarkan proporsi jumlah volume lalu lintas golongan kendaraan niaga terhadap jumlah volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor. **(3) Pengelompokan jenis kendaraan niaga sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

**(1) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat** dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas I ditentukan: - ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter; - ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; - ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan - MST 10 (sepuluh) ton. **(2) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat** dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas II ditentukan: - ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter; --- - ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter; - ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan - MST 8 (delapan) ton. **(3) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat** dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan: - ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter; - ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; - ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan - MST 8 (delapan) ton.

Pasal 9

**(1) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat** **(1) dan Jalan kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 8 ayat (2) harus memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan: - paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan - lebar jalur lalu lintas paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter. **(2) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal, Jalan kelas II** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan: - paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan - lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter. **(3) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat** **(3) harus memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:** - paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan - lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter. **(4) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal dan fungsi** lingkungan, Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (3) dapat memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan: - paling sedikit 1 (satu) lajur untuk dua arah; dan - lebar jalur lalu lintas paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter. **(5) Jalan yang kondisinya belum memenuhi persyaratan** teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat **(3), dan ayat (4) ditetapkan sebagai Kelas Jalan dengan** kondisi bersyarat. **(6) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi** bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara bertahap harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). **(7) Perbaikan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh Menteri dan 10 --- (sepuluh) tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh gubernur. Bagian Kesatu Penetapan Kelas Jalan

Pasal 10

Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditetapkan oleh: - Menteri untuk: 1. Jalan arteri primer; dan 1. Jalan kolektor primer 1. - Gubernur untuk: 1. Jalan kolektor primer 2; 1. Jalan kolektor primer 3; 1. Jalan kolektor primer 4; 1. Jalan lokal primer; 1. Jalan lingkungan primer; 1. Jalan arteri sekunder; 1. Jalan kolektor sekunder; 1. Jalan lokal sekunder; dan 1. Jalan lingkungan sekunder.

Pasal 11

**(1) Penetapan Kelas Jalan oleh Menteri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui tahapan: - Menteri menyampaikan daftar ruas dan peta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendapatkan pertimbangan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian daftar ruas dan peta oleh Menteri; dan - Menteri menetapkan Kelas Jalan berdasarkan pertimbangan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. **(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak daftar ruas dan peta disampaikan, Menteri dapat langsung menetapkan Kelas Jalan. **(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum --- dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

**(1) Penetapan Kelas Jalan yang menjadi kewenangan** gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan: - gubernur menyusun daftar ruas dan peta untuk Jalan kolektor primer 2 dan Jalan kolektor primer 3; - gubernur meminta daftar ruas dan peta untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan lingkungan primer, Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder dari bupati/walikota; - dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan daftar ruas dan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, gubernur dapat mengambil alih penyusunan daftar ruas dan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; - gubernur menyampaikan daftar ruas dan peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan terkait dengan keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan jalan nasional; - Menteri menyampaikan pertimbangan terkait dengan keterhubungan Kelas Jalan dengan jaringan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penyampaian daftar ruas dan peta oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan - gubernur menetapkan seluruh Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, setelah mendapatkan pertimbangan Menteri. **(2) Dalam hal Menteri belum memberikan pertimbangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam jangka waktu paling lama 60 (tiga puluh) hari kerja sejak daftar ruas dan peta disampaikan oleh gubernur, gubernur dapat langsung menetapkan Kelas Jalan. **(3) Bagan alir penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Format penyusunan daftar ruas dan peta Kelas Jalan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Dalam hal terdapat suatu ruas Jalan yang menunjukkan Kelas Jalan berbeda dan tidak berkesinambungan dalam satu kesatuan jaringan Jalan, ruas Jalan tersebut dapat ditetapkan dalam Kelas Jalan yang sama. --- Bagian Kedua Evaluasi Penetapan Kelas Jalan

Pasal 14

**(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya** melaksanakan evaluasi penetapan Kelas Jalan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. **(2) Menteri atau gubernur dapat melakukan perubahan Kelas** Jalan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

**(1) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Jalan, lalu lintas** harian rata-rata tahunan, dan persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas, Menteri atau Gubernur dapat menetapkan perubahan penetapan Kelas Jalan pada ruas Jalan dimaksud sebelum evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). **(2) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

**(1) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu pada setiap ruas Jalan. **(2) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah penetapan Kelas Jalan, oleh: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jalan arteri primer dan Jalan kolektor primer 1; - gubernur untuk Jalan kolektor primer 2 dan Jalan kolektor primer 3; - bupati untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan lingkungan primer, dan Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder; dan - walikota untuk Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder. **(3) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan setelah ruas Jalan memenuhi --- ketentuan mengenai persyaratan teknis Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. **(4) Penetapan Kelas Jalan dengan kondisi bersyarat** sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6) ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu yang menjelaskan belum terpenuhinya persyaratan teknis Jalan yang ditetapkan. Bagian Ketiga Publikasi Penetapan Kelas Jalan

Pasal 17

**(1) Publikasi penetapan Kelas Jalan dilakukan oleh** Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya. **(2) Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya** dipublikasikan kepada masyarakat melalui: - papan pengumuman publik Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; - situs web resmi Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau - media cetak, media elektronik, dan media sosial Penyelenggara Jalan serta instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd ---