Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang selanjutnya disebut BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.
3. Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
4. Pemohon adalah kelompok sasaran yang mengajukan permohonan BP2BT.
5. Penerima Manfaat adalah Pemohon yang menerima Dana BP2BT.
6. Dana Swadaya adalah dana yang disediakan oleh Pemohon sebagai bentuk keswadayaan dalam membangun rumah swadaya.
7. Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Dana BP2BT.
8. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau UUS.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
13. Rumah Tapak Umum adalah rumah yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR yang dibangun oleh pelaku pembangunan dengan spesifikasi sesuai dengan rumah sederhana sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan rumah.
14. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
15. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR berupa bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
16. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun Umum yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
17. Rumah Tangga adalah seseorang atau pasangan suami istri yang tinggal bersama dalam suatu tempat tinggal dan berbagi makanan atau akomodasi.
18. Penghasilan Kelompok Sasaran adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau gaji, upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
19. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
20. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
21. Hasil Usaha adalah pendapatan bersih yang diterima oleh pekerja mandiri dari usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
22. Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
23. Tenaga Pendukung Penyaluran yang selanjutnya disingkat TPP adalah tenaga profesional pemberdayaan di bidang pembiayaan perumahan yang memberikan
bantuan dan fasilitasi untuk penyaluran BP2BT di provinsi, kota, dan kabupaten.
24. Suku Bunga adalah suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Pelaksana dengan menggunakan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas.
25. Nilai Rumah adalah nilai terendah antara harga jual unit Rumah Tapak Umum atau Sarusun dan nilai taksiran berdasarkan hasil penilaian Bank Pelaksana.
26. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
27. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan BP2BT.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
