Langsung ke konten

SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

PERMENPUPR No. 12 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan
lainnya yang sah.
1. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan
pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan
batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang
mengandung nilai perbandingan proporsional.
1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti
hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
1. Satuan Unit Bangunan Gedung adalah bagian Bangunan
Gedung yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-
satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah.

https://jdih.pu.go.id

---

1. SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SBKBG SUBG adalah surat tanda bukti hak atas
status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit
Bangunan Gedung.
1. Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Unit Bangunan
Gedung yang selanjutnya disingkat NPP SUBG adalah
angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan
Unit Bangunan Gedung terhadap hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
dihitung berdasarkan nilai Satuan Unit Bangunan
Gedung yang bersangkutan terhadap jumlah nilai
Bangunan Gedung secara keseluruhan pada waktu
pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan
biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk
menentukan harga jualnya.
1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik
berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, rencana
teknis pembongkaran bangunan gedung, dan Pendataan
Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung
yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG.
1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung.
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan
PBG, SLF, rencana teknis pembongkaran Bangunan
Gedung, dan/atau SBKBG.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Bangunan Gedung.
1. Dinas Perizinan adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
daerah.

https://jdih.pu.go.id

---

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dalam proses penyelenggaraan SBKBG.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan

SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib
administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  • bentuk SBKBG;
  • tata cara penerbitan SBKBG; dan
  • penatausahaan SBKBG.

Pasal 3

(1) SBKBG merupakan surat tanda bukti hak atas status

kepemilikan Bangunan Gedung.

(2) Surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Satuan

Unit Bangunan Gedung berupa SBKBG SUBG.

Bagian Kedua
SBKBG

Pasal 4

(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

meliputi:
- dokumen SBKBG; dan
- lampiran dokumen SBKBG.

(2) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi informasi:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.

(3) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi informasi:
- surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- Akta Pemisahan;
- gambar situasi; dan/atau
- sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.

Pasal 5

(1) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sampul depan;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang.

(2) Selain dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), SBKBG untuk BGN dilengkapi dengan sampul
dalam.

https://jdih.pu.go.id

---

(3) Sampul dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat informasi nomor daftar isian pendaftaran
bangunan yang merupakan huruf daftar nomor (HDNo).

Pasal 6

Sampul depan dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama Pemerintah Daerah;
- nomor SBKBG; dan
- nama Dinas Teknis.

Pasal 7

(1) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:

  • NIBG;
  • identitas Pemilik;
  • alamat Bangunan Gedung;
  • status hak atas tanah;
  • nomor PBG; dan
  • nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.

(2) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala Dinas

Teknis.

Pasal 8

(1) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi

khusus, sampul depan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:

- nama kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- nomor SBKBG; dan
- nama unit organisasi yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi bidang Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi

khusus, halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh direktur
jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang
Bangunan Gedung.

Pasal 9

(1) Informasi dalam lampiran dokumen SBKBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa detail kode
respons cepat (Quick Response code/QR code).

(2) Surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperlukan dalam
hal terjadi perbedaan kepemilikan antara Bangunan
Gedung dengan tanah.

(3) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf b diperlukan dalam hal Satuan Unit
Bangunan Gedung dialihkan pada pihak lain.

(4) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilengkapi dengan dokumen pertelaan dan perhitungan
NPP SUBG.

https://jdih.pu.go.id

---

(5) Gambar situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf c merupakan gambar blok atau tapak yang
menunjukkan blok Bangunan Gedung atau Satuan Unit
Bangunan Gedung yang mendapatkan SLF.

(6) Penyelenggaraan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijilid

menjadi 1 (satu) dokumen dan dibuat pada kertas
berwarna biru dengan ukuran 21,5 cm x 33 cm (dua puluh
satu koma lima sentimeter kali tiga puluh tiga sentimeter).

(2) Kertas biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kertas berharga nonuang yang diproduksi
oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak produk
dokumen sekuriti atau kertas berharga nonuang.

(3) Bentuk SBKBG secara rinci tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Bagian Ketiga
SBKBG SUBG

Pasal 11

(1) Ketentuan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis

mengikuti ketentuan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.

(2) Dalam hal SBKBG SUBG, dokumen SBKBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi
mengenai:
- kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung; dan
- status hak atas tanah.

(3) Bentuk SBKBG SUBG secara rinci tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

diterbitkan untuk Bangunan Gedung yang sudah
memiliki SLF.

(2) Penerbitan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung melalui
SIMBG.

https://jdih.pu.go.id

---

(3) Buku Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan dokumen elektronik yang mencatat
data setiap Bangunan Gedung.

(4) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh Dinas Teknis.

(5) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak

paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan SLF dan
diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.

(6) Penerbitan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tanpa dipungut biaya.

Pasal 13

(1) Bangunan Gedung yang memiliki SLF sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan:
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui
SIMBG;
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui
SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;
dan/atau
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan tidak
melalui SIMBG sebelum dan setelah berlakunya
ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung
melalui SIMBG.

(2) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF

atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
mengajukan permohonan SBKBG melalui SIMBG.

(3) Permohonan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan dengan mencantumkan nomor surat keputusan
SLF atau SLF perpanjangan yang sudah diterbitkan.

(4) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF

atau SLF perpanjangan yang masih berlaku yang
diterbitkan tidak melalui SIMBG sebelum dan setelah
berlakunya ketentuan penyelenggaraan Bangunan
Gedung melalui SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, untuk memperoleh SBKBG Pemohon harus

melakukan pencetakan SLF melalui SIMBG.

(5) Dokumen pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi:
- identitas Pemilik;
- status hak atas tanah;
- lokasi Bangunan Gedung;
- informasi Bangunan Gedung;
- izin mendirikan bangunan yang sudah diterbitkan;
dan
- SLF yang sudah diterbitkan.

(6) Pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

tanpa dipungut biaya.

Bagian Kedua
Penerbitan SBKBG SUBG

Pasal 14

(1) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) diterbitkan setelah penerbitan SBKBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

https://jdih.pu.go.id

---

(2) Permohonan penerbitan SBKBG SUBG diajukan oleh

Pemohon melalui SIMBG.

(3) Permohonan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilengkapi Akta Pemisahan.

(4) Penyelenggaraan Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penerbitan SBKBG SUBG dilakukan paling lama 4 (empat)

hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada
Dinas Perizinan.

(2) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Dinas Teknis.

(3) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dicetak dan diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas
Perizinan.

(4) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya

diserahkan oleh Dinas Perizinan kepada Dinas Teknis
untuk diarsipkan.

(5) Penerbitan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tanpa dipungut biaya.

(6) Dalam hal SBKBG SUBG sudah diterbitkan, SBKBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
digunakan sebagai jaminan utang dengan dibebani
fidusia.

(7) Bagan alur penerbitan SBKBG SUBG tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penatausahaan SBKBG meliputi:

  • peralihan hak SBKBG;
  • pembebanan hak SBKBG;
  • penggantian SBKBG;
  • perubahan SBKBG;
  • penghapusan SBKBG; atau
  • perpanjangan SBKBG.

(2) Pemohon mengajukan permohonan proses

penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melalui SIMBG.

(3) Setelah permohonan diterima dalam SIMBG, Pemohon

menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan paling lama
5 (lima) hari kerja.

(4) Dalam hal penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampau batas
waktu yang telah ditentukan, Pemohon mengajukan
permohonan ulang.

https://jdih.pu.go.id

---

(5) Dinas Perizinan menyerahkan tanda terima SBKBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon
melalui SIMBG.

(6) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tanpa dipungut biaya.

(7) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dicatat dalam buku Bangunan Gedung melalui SIMBG.

(8) Seluruh proses penatausahaan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dipantau oleh Dinas
Perizinan melalui SIMBG.

Bagian Kedua
Peralihan Hak SBKBG

Pasal 17

(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:

- jual beli;
- pewarisan;
- tender; atau
- pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan peralihan hak SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon melalui
SIMBG dengan melengkapi dokumen permohonan.

(3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

  • bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
  • bukti identitas penerima hak;
  • SBKBG; dan
  • dokumen pendukung peralihan hak.

(4) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan sesuai,
Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG
yang sudah dilakukan peralihan hak.

(5) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) kepada Dinas Perizinan melalui
SIMBG.

(6) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang

telah dilakukan peralihan hak kepada Pemohon.

(7) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak

Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.

Pasal 18

(1) Peralihan hak SBKBG dengan cara jual beli sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus
melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa
akta jual beli yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang.

(2) Peralihan hak SBKBG dengan cara pewarisan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak
yang terdiri atas:
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.

https://jdih.pu.go.id

---

(3) Peralihan hak SBKBG dengan cara tender sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c harus
melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa
kutipan risalah tender yang dibuat oleh pejabat tender
dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang.

(4) Peralihan hak SBKBG dengan cara pemindahan hak

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan setelah

izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pembebanan Hak SBKBG

Pasal 19

(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan

pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan
dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan

dibebani jaminan fidusia dikecualikan terhadap BGN.

(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dicatatkan dalam SIMBG dengan melampirkan
dokumen permohonan pencatatan.

(5) Dokumen permohonan pencatatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- identitas Pemohon; dan
- sertifikat jaminan fidusia.

(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan sesuai,
Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG
yang sudah dilakukan pencatatan pembebanan hak.

(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui
SIMBG.

(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang

telah dilakukan pencatatan pembebanan hak kepada
Pemohon.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemohon
menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.

Pasal 20

(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan utang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang
mengalihkan seluruh atau sebagian kepemilikan
Bangunan Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://jdih.pu.go.id

---

(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah

milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan hak
tanggungan bersama dengan tanah.

(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani
jaminan fidusia.

(4) Dalam hal pemilik tanah dan Pemilik berbeda dapat

dibebankan hak tanggungan dengan kesepakatan para
pihak dalam akta otentik.

Bagian Keempat
Penggantian SBKBG

Pasal 21

(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
- SBKBG dinyatakan hilang; atau
- SBKBG dinyatakan rusak.

(2) Permohonan penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon.

(3) SBKBG yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat
keterangan hilang dari pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) SBKBG yang dinyatakan rusak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b harus melampirkan:
- surat pernyataan dari pemegang SBKBG atau
kuasanya mengenai rusaknya SBKBG; dan
- SBKBG yang rusak.

Pasal 22

(1) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan hilang,

penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dilakukan.

(2) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan rusak,

SBKBG yang rusak harus diserahkan kepada Dinas
Perizinan.

(3) Berdasarkan permohonan penggantian SBKBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diterbitkan SBKBG baru sebagai pengganti SBKBG yang
dinyatakan hilang atau rusak.

(4) SBKBG baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dicantumkan kode yang menyatakan sebagai
SBKBG penggantian.

(5) SBKBG yang dinyatakan hilang atau rusak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan tidak
berlaku.

(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan penggantian

SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis
mengesahkan dan menerbitkan SBKBG baru sebagai
pengganti SBKBG yang dinyatakan rusak atau hilang.

(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) kepada Dinas Perizinan melalui
SIMBG.

https://jdih.pu.go.id

---

(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemohon.

(9) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak dokumen permohonan penggantian SBKBG
dinyatakan lengkap.

(10) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 4 (empat) hari
kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG dinyatakan
rusak kepada Dinas Perizinan.

Bagian Kelima
Perubahan SBKBG

Pasal 23

(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (1) huruf d dilakukan apabila terjadi perubahan
data bentuk dan/atau fungsi Bangunan Gedung,
berdasarkan permohonan perubahan PBG.

(2) Perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diikuti dengan perubahan SLF.

(3) Perubahan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) SBKBG perubahan diterbitkan bersamaan dengan SLF

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicetak

paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan SLF dan
diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.

(6) Setelah SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diterbitkan, Pemohon menyerahkan SBKBG yang
akan dilakukan perubahan kepada Dinas Perizinan.

(7) SBKBG yang telah dilakukan perubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dicetak dan diserahkan kepada
Pemohon oleh Dinas Perizinan.

Bagian Keenam
Penghapusan SBKBG

Pasal 24

Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf e dilakukan karena:
- tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah;
- perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak
dilakukan perpanjangan;
- SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
- pelepasan hak secara sukarela.

Pasal 25

(1) Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 huruf a yaitu tanah dan/atau
Bangunan Gedung musnah fisik secara keseluruhan.

(2) Penghapusan SBKBG berdasarkan tanah dan/atau

bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon
dan/atau pemilik tanah.

https://jdih.pu.go.id

---

(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan

penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan melampirkan bukti dokumentasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 huruf b berdasarkan atas berakhirnya perjanjian

pemanfaatan tanah dan tidak dilakukan perpanjangan.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon
dan/atau pemilik tanah.

(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan

penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan melampirkan bukti surat perjanjian

pemanfaatan tanah.

Pasal 27

(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 huruf c berdasarkan SLF dinyatakan tidak

berlaku.

(2) SLF dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau
Pemerintah Pusat untuk Bangunan Gedung fungsi
khusus.

Pasal 28

(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 huruf d berdasarkan pelepasan hak secara

sukarela.

(2) Pelepasan hak secara sukarela sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan pelepasan
hak.

(3) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan permohonan Pemohon dengan

melampirkan bukti surat pernyataan pelepasan hak.

Pasal 29

Penghapusan SBKBG berupa BGN dilakukan setelah izin
penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Dalam hal data dan dokumen permohonan penghapusan

SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
huruf b, dan huruf d, dinyatakan lengkap dan sesuai,
Dinas Teknis menerbitkan surat pernyataan penghapusan
SBKBG.

(2) Surat pernyataan penghapusan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Teknis
kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.

(3) Dinas Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyerahkan surat pernyataan penghapusan SBKBG
kepada Pemohon melalui SIMBG.

https://jdih.pu.go.id

---

Pasal 31

Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,

### Pasal 26, dan Pasal 28 dilakukan paling lama 4 (empat) hari

kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas
Perizinan.

Bagian Ketujuh
Perpanjangan SBKBG

Pasal 32

(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal jangka

waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya
dibangun Bangunan Gedung berakhir.

(2) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan didahului perpanjangan perjanjian

pemanfaatan tanah.

(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung.

(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.

(5) Dalam hal SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

sudah tidak berlaku, dilakukan perpanjangan SLF sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan perpanjangan

SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis
mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah
dilakukan perpanjangan SBKBG.

(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui
SIMBG.

(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang

telah dilakukan perpanjangan SBKBG kepada Pemohon.

(9) Perpanjangan SBKBG dilakukan paling lama 4 (empat)

hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada
Dinas Perizinan.

Pasal 33

(1) Penatausahaan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis

mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan

Pasal 25.

(2) Pada saat penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) telah diterbitkan SBKBG, SBKBG
sebelumnya tidak berlaku.

(3) Bagan alur proses penatausahaan SBKBG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 25
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

https://jdih.pu.go.id

---

Pasal 34

(1) Rumah susun fungsi bukan hunian yang telah diterbitkan

SHM Sarusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SHM Sarusun.

(2) Penatausahaan SHM Sarusun yang telah diterbitkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
mutatis mutandis mengikuti ketentuan penatausahaan
SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Menteri ini.

(3) Bangunan prasarana berupa konstruksi bangunan yang

berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang
menjadi satu kesatuan dengan Bangunan Gedung atau
kelompok Bangunan Gedung pada satu tapak kaveling
atau persil diberikan SBKBG.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum
memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan
penerbitan SBKBG oleh Pemohon.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang
belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus
diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan
melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh
bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang
dialihkan pada pihak lain harus diajukan penerbitan
SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta
Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali
kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 36

Pemerintah Daerah harus menyediakan SBKBG dalam jangka
waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

https://jdih.pu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024…

### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024

### PLT. DIREKTUR JENDERAL

### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### ASEP N. MULYANA

### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 778...

https://jdih.pu.go.id

---

LAMPIRAN I

### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 12 TAHUN 2024 2024

TENTANG

### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

### BENTUK SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

A. SBKBG, meliputi:
1. Dokumen SBKBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG;
- sampul dalam dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN);
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG.
1. Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah; dan/atau
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.

B. SBKBG SUBG, meliputi:
1. Dokumen SBKBG SUBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG SUBG;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG SUBG.
1. Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak; dan/atau
- informasi Akta Pemisahan;

C. Contoh Akta Pemisahan.

https://jdih.pu.go.id

---

A.1. Dokumen SBKBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG

https://jdih.pu.go.id

---

  • Sampul Dalam Dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN)

https://jdih.pu.go.id

---

  • Halaman Pendaftaran

https://jdih.pu.go.id

---

  • Sampul Belakang Dokumen SBKBG

https://jdih.pu.go.id

---

B. Format Lampiran SBKBG

https://jdih.pu.go.id

---

A. Dokumen SBKBG SUBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG SUBG

https://jdih.pu.go.id

---

  • Halaman Pendaftaran

https://jdih.pu.go.id

---

  • Sampul Belakang Dokumen SBKBG SUBG

https://jdih.pu.go.id

---

B. Lampiran SBKBG SUBG.

https://jdih.pu.go.id

---

C. Contoh Akta Pemisahan

### AKTA PEMISAHAN

### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG

### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)

(Nama Perusahaan)

(Tahun)

https://jdih.pu.go.id

---

### AKTA PEMISAHAN

### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG

### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)

Pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _______ yang
bertanda tangan dibawah ini:

Nama : __________________

Jabatan : __________________

Perusahaan : __________________

Alamat : __________________

Untuk dan atas nama (Nama Perusahaan) selaku penyelenggara pembangunan
Bangunan Gedung di atas tanah dengan Hak______________ Nomor:
___________________, tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang diuraikan dalam:

Surat Ukur No. : ______________

Tanggal : (Tanggal, Bulan, Tahun)

Luas : _________ m2

Jalan : _________

Keluarahan : _________

Kecamatan : _________

Kota Administrasi : _________

Provinsi Daerah Tingkat I : _________

Pembangunan Bangunan Gedung dilaksanakan secara terpadu dan
dipergunakan sebagai tempat _________ (fungsi Bangunan Gedung). Bangunan
tersebut terdiri dari 1 (satu) buah Bangunan Gedung Bertingkat yang disebut
__________ (Nama Bangunan Gedung).

Berdasarkan Pasal …. Peraturan Pemerintah No. …. Tahun … Tentang ….,
dengan Akta ini berkehendak untuk:

https://jdih.pu.go.id

---

### MEMISAHKAN BANGUNAN GEDUNG

### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)

ATAS

### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG

1 (satu) buah bangunan gedung bertingkat terdiri dari ____ (jumlah lantai) lantai
dengan keterangan sebagai berikut:

Lantai Dasar terdiri atas Bagian Bersama

Lantai – GF terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 2 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 3 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 4 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 5 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 6 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 7 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai – 8 terdiri atas ………………………………………..

Lantai - … terdiri atas ………………………………………..

Lantai – PH terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung

Lantai Atap terdiri atas Bagian Bersama
- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
1. Selasar/koridor dan lobby;
1. Ruang diantara plafond an olar lantai diatasnya;
1. Ruang Tunggu;
1. Shaft;
1. Gudang/Storage;
1. Tempat Parkir;
1. Pembuangan Sampah;
1. Lift Penumpang;
1. Lift Barang;
1. Lobby Lift;
1. Ruang Mesin Lift;
1. Ruang Tangga Darurat;
1. Tangga darurat diluar area satuan unit BG;
1. Ruang Panel;
1. Ruang Pompa;
1. Tangki Air Dasar;
1. Tangki Air Atas;
1. Generator Set/ Genset;
1. Gardu PLN;
1. Pondasi;
1. Balok dan Plat Lantai dari beton bertulang;
1. Plafon diluar area satuan unit BG:

https://jdih.pu.go.id

---

1. Kolom dari beton bertulang;
1. Dinding struktur dari beton bertulang;
1. Dinding-dinding yang menjadi batas satuan unit bangunan
gedung dengan bagian bersama;
1. Dinding/tembok luar bangunan;
1. Atap;
1. Kolam renang;
1. Lounge;
1. Gym;
1. Mail Box;
1. Toilet Pria;
1. Toilet Wanita;
1. Lantai Atap;
1. Penangkal Petir;
1. Lampu Penerangan
- Lampu-Lampu DL;
- Holder Lamp;
- Crown Lamp.
1. Lampu Pemadam Kebakaran
- Pipa dan peralatan (pompa dll) sistem pemadam kebakaran;
- Hydrant Box;
- Fire Extinguisher;
- Sprinkler Head;
- ….
1. Instalasi deteksi kebakaran
- Head Detector/Smoke detector;
- Alarm indicator lamp;
- Fire Alarm;
- …..
1. Ruang control;
1. Ruang Telkom;
1. Instalasi elektrikal, komunikasi, dan keamanan;
- Saklar dan stop kontak;
- Panel listrik;
- Trafo;
- Access card;
- CCTV;
- Metera listrik;
- Terminal box;
- …..
- …..
1. Sistem instalasi jaringan:
- Listrik;
- Telepon;
- Plumbing;
- MATV;
- …..
1. Sistem tata surya:
- Amplifiers, ic, dan tape deck;
- Sound system;
- CD Players;
- Ceiling Speakers;
- …..
- …..

https://jdih.pu.go.id

---

1. Sistem tata udara:
- Instalasi pipa, ducting, dan damper;
- Diffuer dan grill;
- Ventilation;
- Exhaust fan;
- ….
- ….
- Benda Bersama yang antara lain berupa:
- Pagar lingkungan;
- Gardu/Pos Jaga;
- Taman;
- Lampu Taman;
- Tempat Parkir;
- Ruang Trafo;
- PLN Station;
- Tempat sampah;
- Genset;
- Hydrant;
- Unit pengolahan limbah;
- Ruang panel;
- Ground water tank;
- Ruang pompa;
- Greas Trap;
- ….
- ….

- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
Status Hak : Hak Guna Bangunan;
Nomor Hak : ________
Masa Berlaku : (Tgl – Bln - Thn) s/d (Tgl – Bln - Thn)
Luas Tanah : _______ m2
Batas Tanah : Sesuai Surat Ukur No. _________ tanggal _________

### 2. NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL (NPP)

Nomor Lantai
Nomor Luas NPP Ketera- No berdasarkan
ngan
Sertifikat Pemasaran Unit (m2) (%)

### 1 II GF GF-A … …

### 2 GF-B … …

### 3 GF-C … …

### 4 GF-D … …

### 5 III 2 2-A … …

### 6 2-B … …

### 7 2-C … …

### 8 2-D … …

### 9 IV 3 3-A … …

### 10 3-B … …

### 11 3-C … …

### 12 3-D … …

https://jdih.pu.go.id

---

… … … … … …
… … … …
… … … …
… … … …

Total … …

### CATATAN LAIN-LAIN

Batas-batas Satuan Unit Bangunan Gedung serta letak Bagian Bersama, Benda
Bersama dan Tanah Bersama dari Bangunan Gedung (Nama Bangunan
Gedung) yang ditetapkan melalui Uraian Pertelaan dan Gambar Pertelaan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Akta Pemisahan ini.

Demikian Akta ini dibuat.

Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung
(Nama Perusahaan)

Nama
Jabatan
DISAHKAN
Nomor :
Tanggal :

### (NAMA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH)

### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### M. BASUKI HADIMULJONO

https://jdih.pu.go.id

---

### LAMPIRAN II

### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 12.TAHUN 2024 2024

TENTANG

### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

### BAGAN ALUR PENERBITAN SBKBG SUBG

Pelaksana Mutu Baku

Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas

1 Mengajukan permohonan SBKBG SUBG
Data Wajib:
- - Proses dilakukan melalui SIMBG
Akta Pemisahan

2 Menyerahkan SBKBG
Tidak - - - Proses dilakukan secara langsung
Sesuai

3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung

Sesuai

4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
Tidak
dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Sesuai
tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen
Sesuai

5 Menerbitkan SBKBG SUBG

1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG SUBG 1. Proses dilakukan secara langsung
- 1 Hari Kerja - 2. SBKBG diarsipkan oleh Dinas Teknis
1. SBKBG dinyatakan tidak berlaku lagi
7 Menerima SBKBG SUBG

  • - - Proses dilakukan secara langsung

### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### M. BASUKI HADIMULJONO

https://jdih.pu.go.id

---

### LAMPIRAN III

### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 12 TAHUN 2024 2024

TENTANG

### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

### BAGAN ALUR PROSES PENATAUSAHAAN SBKBG

Daftar Bagan Alur Proses Penatausahaan (SBKBG) terdiri dari:
A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG
B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG
C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG
D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG
E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG

https://jdih.pu.go.id

---

A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
1. Bukti identitas pihak yang
mengalihkan hak
1. Bukti identitas penerima hak
1. SBKBG

Data Pendukung:
- Jual - Beli:
Tidak Tidak
Menerima Sesuai - Akta jual beli

- Pewarisan:
- Surat keterangan kematian pewaris
- Surat wasiat atau surat keterangan
waris
- bukti kewarganegaraan ahli waris
- - Proses dilakukan melalui SIMBG

- Tender:
- Kutipan risalah tender yang dibuat
pejabat tender dari kelompok kerja
pengadaan yang berwenang

- Pemindahtanganan BGN:
- Dokumen pemindahtanganan BGN
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan

- Pemindahan hak lainnya:
- Dokumen pemindahan hak sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan
2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung

3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau Menerima
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai
menyesuaikan dokumen
4 Menerbitkan SBKBG

  • 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. Halaman pendaftaran pada SBKBG
peralihan hak
diperbarui
6 Menerima SBKBG

  • - - Proses dilakukan secara langsung

https://jdih.pu.go.id

---

B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan pencatatan pembebanan Data Wajib:
hak SBKBG 1. Identitas pemohon; dan
1. Sertifikat jaminan fidusia.
Tidak Tidak
Menerima Sesuai - - Proses dilakukan melalui SIMBG

2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung

Menerima 3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai
menyesuaikan dokumen
4 Menerbitkan SBKBG

  • 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. Lampiran diperbaharui berdasarkan
pembebanan hak
sertifikat jaminan fidusia
6 Menerima SBKBG

  • - - Proses dilakukan secara langsung

https://jdih.pu.go.id

---

C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG
Pelaksana Mutu Baku

Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas

1 Mengajukan permohonan penggantian SBKBG Data Wajib:
1. Surat pernyataan dari pemilik
dokumen SBKBG mengenai rusaknya
dokumen SBKBG ber materai beserta
dengan lampiran bukti kerusakan dan
Tidak Tidak bukti identitas pemilik SBKBG 1. Proses dilakukan melalui SIMBG - -
Sesuai Menerima sebelumnya; dan 2. Waktu menyesuaikan Pemohon
1. Apabila dokumen SBKBG hilang,
pemilik bangunan gedung harus
melampirkan surat bukti kehilangan
dari pihak berwajib

2 Menerima SBKBG rusak, apabila SBKBG rusak tidak Langkah ini dilakukan apabila
diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan - 1 Hari Kerja - mengajukan pengajuan permohonan
dikembalikan penggantian SBKBG rusak

3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Menerima
tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai

4 Menerbitkan SBKBG

  • 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak
penggantian
berlaku lagi

6 Menerima SBKBG

  • - - Proses dilakukan secara langsung

https://jdih.pu.go.id

---

D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Pemohon/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan
pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas
1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
SBKBG

Data Pendukung:
- Tanah dan/atau Bangunan Gedung
musnah:
- Dokumentasi

Tidak Tidak
Menerima Sesuai b. Perjanjian pemanfaatan tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG
berakhir dan tidak dilakukan
perpanjangan:
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah

  • Pelepasan hak secara sukarela:
  • Surat pernyataan pelepasan hak

2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan
- - - Proses dilakukan secara langsung

3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung

4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai
Gedung untuk menyesuaikan dokumen
5 Menerbitkan Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG

  • 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

6 Menyerahkan Penghapusan SBKBG

1 Hari Kerja Proses dilakukan melalui SIMBG

7 Menerima Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG

  • - - Proses dilakukan melalui SIMBG

https://jdih.pu.go.id

---

E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Pemilik/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan
pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas
1 Mengajukan permohonan perpanjangan SBKBG Data Wajib:
Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG
yang sudah diperpanjang
2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan Tidak Tidak
Menerima Sesuai - - Proses dilakukan secara langsung

3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung

4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai
Gedung untuk menyesuaikan dokumen
5 Menerbitkan SBKBG

  • 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG

6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak
perpanjangan
berlaku lagi

7 Menerima SBKBG

  • - - Proses dilakukan secara langsung

### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### M. BASUKI HADIMULJONO

https://jdih.pu.go.id