Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ
---
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ
adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan
serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
1. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah
seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisasi
dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang
ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi
antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
