Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang AKREDITASI ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI, DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK KONSTRUKSI

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2020 berlaku

Pasal 6

(1) Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui SAS untuk keperluan penanggulangan Wabah dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat beredar tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Pemasukan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengecualian tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA