Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang AKREDITASI ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI, ASOSIASI PROFESI JASA KONSTRUKSI, DAN ASOSIASI TERKAIT RANTAI PASOK KONSTRUKSI
Pasal 6
(1) Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui SAS untuk keperluan penanggulangan Wabah dan/atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat beredar tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Pemasukan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengecualian tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
