Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. 1. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi. 1. Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi, teknis, dan keahlian. 1. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. 3 --- 1. Sertifikasi adalah : - proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau - proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu. 1. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha. 1. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja. 1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi. 4 --- 1. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Lembaga. 1. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur dengan Kelompok Unsurnya. 1. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi. 1. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi persyaratan untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 1. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar adalah Perguruan tinggi-Perguruan tinggi dan/atau pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 1. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi- instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga. 5 --- 1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk** digunakan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk** meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.

Pasal 3

**(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini** meliputi: - Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan - Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga. **(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus,** masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam 6 ---