TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi.
1. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur
yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga
Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk
Lembaga Tingkat Provinsi.
1. Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut
Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung
pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi,
teknis, dan keahlian.
1. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk
menentukan kompetensi profesi keahlian dan
keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam
sertifikat.
3
---
1. Sertifikasi adalah :
- proses penilaian untuk mendapatkan
pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi
atas kompetensi dan kemampuan usaha di
bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha
orang perseorangan atau badan usaha; atau
- proses penilaian kompetensi dan kemampuan
profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja
seseorang di bidang jasa konstruksi menurut
disiplin keilmuan dan atau keterampilan
tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian
tertentu.
1. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang
dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses
sertifikasi badan usaha.
1. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang
dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa
konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi
tenaga kerja.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga
Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan
Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit
Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh
masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.
4
---
1. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti
oleh Pengurus Lembaga.
1. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara
Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur
dengan Kelompok Unsurnya.
1. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara
Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan
perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.
1. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi
profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi
persyaratan untuk berperan aktif dalam
pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam
kepengurusan Lembaga.
1. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar
adalah Perguruan tinggi-Perguruan tinggi dan/atau
pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk
berperan aktif dalam pengembangan jasa
konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan
Lembaga.
1. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi-
instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk
berperan aktif dalam pengembangan jasa
konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan
Lembaga.
5
---
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk**
digunakan sebagai pedoman dalam tata cara
pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan
fungsi, mekanisme kerja serta dukungan
pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan
Lembaga.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk**
meningkatkan ketertiban dan efektivitas
penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
Pasal 3
**(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini**
meliputi:
- Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti,
tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja
Lembaga; dan
- Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan
Kesekretariatan Lembaga.
**(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus,**
masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta
mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam
6
---
