Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara
yang
berasal
dari
penerimaan
perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
3.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang
terdiri
atas
pajak
dalam
negeri
dan
pajak
perdagangan internasional.
4.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
5.
Pajak
perdagangan
internasional
adalah
semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
6.
Penerimaan
negara
bukan
pajak,
yang
selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
7.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian
negara/lembaga
(K/L),
sesuai
dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.
10. Belanja . . .

10. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi
pelayanan
umum,
fungsi
pertahanan,
fungsi
ketertiban
dan
keamanan,
fungsi
ekonomi,
fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja
pegawai,
belanja
barang,
belanja
modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang
atau
barang
yang
diberikan
kepada
pegawai
Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
13. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
14. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat
yang
digunakan
untuk
membayar
kewajiban
atas
penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun
luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan
persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan
utang
baru,
termasuk
untuk
biaya
terkait
dengan
pengelolaan utang.

16. Subsidi . . .

16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga
yang
memproduksi,
menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan
mendistribusikan
bahan
bakar
minyak
(BBM)
jenis
tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga)
kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya
terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
18. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN,
pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional,
pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah
luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan
dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan
penerima hibah.
19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat
melalui
kementerian
negara/lembaga
dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat
dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai
keperluan lembaga yang belum mempunyai kode bagian
anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus
menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau
iuran kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
yang
belum
ditampung
dalam
bagian
anggaran
kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko
fiskal serta mengantisipasi kebutuhan mendesak.
21. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan,
dana
otonomi
khusus,
dan
dana
penyesuaian.

22. Dana . . .

22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan
keuangan
antardaerah
untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN)
neto.
25. Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut
PDN neto, adalah hasil penjumlahan dari penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi
dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada
daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya
diarahkan
berupa
belanja
PNBP
Kementerian
Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi
lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan
LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi
pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung
berdasarkan bobot/persentase tertentu.

26. Dana . . .

26. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
27. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
28. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu
Pemerintah
dan
DPR
sesuai
peraturan
perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian
Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa
Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta
Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur
Provinsi Papua Barat.
29. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat
BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk
teknis Menteri Pendidikan Nasional.
30. Pembiayaan
defisit
anggaran
adalah
semua
jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.

31. Pembiayaan . . .

31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan
yang
berasal
dari
perbankan
dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, Rekening Kas
Umum
Negara
untuk
pembiayaan
kredit
investasi
Pemerintah,
saldo
anggaran
lebih,
privatisasi,
hasil
pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara,
pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan
yang terdiri atas dana investasi Pemerintah, dana bergulir,
dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan penyertaan
modal negara.
32. Sisa
lebih
pembiayaan
anggaran,
yang
selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
33. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran
tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan
koreksi pembukuan.
34. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
35. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
36. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
37. Bantuan . . .

37. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) atau pada BUMN.
38. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha dan BLU.
39. Penyertaan modal negara adalah pemisahan kekayaan
negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan
atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara
korporasi,
termasuk
penyertaan
modal
kepada
organisasi/lembaga keuangan internasional.
40. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan
lainnya.
41. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran
pendidikan
yang
dialokasikan
untuk
pembentukan
endowment
fund
yang
bertujuan
untuk
menjamin
keberlangsungan
program
pendidikan
bagi
generasi
berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
antargenerasi
yang
pengelolaannya
menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh BLU di
bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk
mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan
yang rusak akibat bencana alam.
42. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
43. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

44. Pembiayaan . . .

44. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok pinjaman luar negeri.
45. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk
tunai
dimana
pencairannya
mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
46. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
tertentu
kementerian negara/lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan
dan/atau
diterushibahkan
kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
47. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan
dan persyaratan tertentu.
48. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan
yang
dianggarkan
melalui
kementerian
negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk
membiayai
penyelenggaraan
pendidikan
yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
49. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
50. Tahun anggaran 2011 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.

Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran
2011 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c. penerimaan . . .

c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00
(delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima
miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun
sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00
(tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima
ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun
anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp1.104.901.964.236.000,00
(satu
kuadriliun
seratus
empat triliun sembilan ratus satu miliar sembilan ratus
enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp827.246.166.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh enam miliar seratus enam
puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pajak penghasilan sebesar Rp420.493.787.000.000,00
(empat ratus dua puluh triliun empat ratus sembilan
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta
rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:

1. Komoditas . . .

1. Komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
2. Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan
surat
berharga
negara
di
pasar
internasional,
namun
tidak
termasuk
jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar rupiah);
3. Hibah
dan
pembiayaan
internasional
dari
lembaga
keuangan
multilateral
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan
atas
barang
mewah
sebesar
Rp312.109.978.000.000,00
(tiga
ratus
dua
belas
triliun seratus sembilan miliar sembilan ratus tujuh
puluh
delapan
juta
rupiah),
termasuk
pajak
pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
atas:
1. Bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung
(tiga)

kilogram
bersubsidi
sebesar
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu
minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah);
3. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi
pangan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPN DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c.
Pajak
bumi
dan
bangunan
sebesar
Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun
enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta rupiah);
d. Cukai . . .

d.
Cukai sebesar Rp62.759.938.000.000,00 (enam puluh
dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan
e.
Pajak lainnya sebesar Rp4.200.069.000.000,00 (empat
triliun dua ratus miliar enam puluh sembilan juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp23.009.310.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan
miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a.
Bea masuk sebesar Rp17.902.008.000.000,00 (tujuh
belas triliun sembilan ratus dua miliar delapan juta
rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b.
Bea keluar sebesar Rp5.107.302.000.000,00 (lima
triliun seratus tujuh miliar tiga ratus dua juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat
dilakukan
pengurusan
piutangnya
melalui
mekanisme
pengelolaan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di
bidang badan usaha milik negara.
Ayat (6) . . .

Ayat (6)

Cukup jelas.
Ayat (7)

Cukup jelas.
Ayat (8)

Cukup jelas.
Ayat (9)

Cukup jelas.
Ayat (10)

Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp250.906.988.236.000,00
(dua
ratus
lima
puluh
triliun
sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) terdiri atas:

421 Penerimaan sumber daya alam
163.119.225.862.000,00
Pendapatan minyak bumi
107.540.680.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi
107.540.680.000.000,00
Pendapatan gas bumi
41.799.120.000.000,00
42121 Pendapatan gas bumi
41.799.120.000.000,00
Pendapatan pertambangan umum
10.365.172.910.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap
168.477.615.000,00
421312 Pendapatan royalti
10.196.695.295.000,00
Pendapatan kehutanan
2.908.142.940.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi
1.279.176.477.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.359.053.335.000,00
42143 Pendapatan IIUPH
94.894.432.000,00
Pendapatan IIUPH tanaman industri
5.409.150.000,00
Pendapatan IIUPH hutan alam
89.485.282.000,00
42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan
175.018.696.000,00
Pendapatan penggunaan kawasan

hutan untuk kepentingan pembangunan

di luar kegiatan kehutanan
175.018.696.000,00
Pendapatan perikanan
150.000.012.000,00
421511 Pendapatan perikanan
150.000.012.000,00
Pendapatan pertambangan panas bumi
356.110.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan panas bumi
356.110.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN
27.590.400.000.000,00
Bagian Pemerintah atas laba BUMN
27.590.400.000.000,00

42211 Pendapatan laba BUMN perbankan
4.187.488.800.000,00

42212 Pendapatan laba BUMN nonperbankan
23.402.911.200.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya
45.166.553.743.000,00
Pendapatan penjualan dan sewa
16.745.372.441.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
6.190.038.100.000,00
Pendapatan penjualan hasil pertanian,

kehutanan, dan perkebunan
3.851.971.000,00
Pendapatan penjualan hasil

peternakan dan perikanan
16.395.167.000,00
Pendapatan penjualan hasil tambang
6.134.953.376.000,00
Pendapatan penjualan hasil sitaan/

rampasan dan harta peninggalan
25.000.000.000,00
Pendapatan penjualan informasi,

penerbitan, film, survei, pemetaan

dan hasil cetakan lainnya
7.226.645.000,00
423117 . . .

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
293.120.000,00
Pendapatan penjualan lainnya
2.317.821.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset
28.179.909.000,00
Pendapatan penjualan rumah, gedung,

bangunan, dan tanah
25.057.596.000,00
Pendapatan penjualan kendaraan

bermotor
1.190.165.000,00
Pendapatan penjualan aset lainnya

yang berlebih/rusak/dihapuskan
1.932.148.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 10.442.540.000.000,00
Pendapatan minyak mentah DMO
10.442.540.000.000,00
42314 Pendapatan sewa
84.614.432.000,00
Pendapatan sewa rumah dinas/

rumah negeri
24.932.707.000,00
Pendapatan sewa gedung, bangunan,

dan gudang
45.683.327.000,00
Pendapatan sewa benda-benda bergerak
4.518.952.000,00
Pendapatan sewa benda-benda

tak bergerak lainnya
9.479.446.000,00
Pendapatan jasa
22.179.865.642.000,00
42321 Pendapatan jasa I
14.445.597.657.000,00
Pendapatan rumah sakit dan instansi

kesehatan lainnya
18.260.146.000,00
Pendapatan tempat hiburan/taman/

museum dan pungutan usaha

pariwisata alam (PUPA)
14.620.905.000,00
Pendapatan surat keterangan, visa, dan

paspor
1.561.667.244.000,00
Pendapatan hak dan perizinan
9.538.725.032.000,00
Pendapatan sensor/karantina,

pengawasan/pemeriksaan
106.652.655.000,00
Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,

informasi, pelatihan, teknologi,

pendapatan BPN, pendapatan DJBC

(jasa pekerjaan dari cukai)
953.965.520.000,00
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
77.220.510.000,00
Pendapatan jasa bandar udara,

kepelabuhanan, dan kenavigasian
647.024.960.000,00
Pendapatan pelayanan pertanahan
1.527.460.685.000,00
42322 Pendapatan jasa II
789.661.637.000,00
Pendapatan jasa lembaga keuangan

(jasa giro)
77.452.776.000,00
Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi
594.606.826.000,00
Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak

negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
Pendapatan uang pewarganegaraan
1.500.000.000,00
Pendapatan bea lelang
47.575.760.000,00
Pendapatan biaya administrasi pengurusan

piutang negara
47.000.000.000,00
Pendapatan registrasi dokter dan

dokter gigi
17.500.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri
430.496.501.000,00
Pendapatan dari pemberian surat

perjalanan Republik Indonesia
388.658.644.000,00
Pendapatan dari jasa pengurusan

dokumen konsuler
32.176.888.000,00
Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
9.660.969.000,00
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan
858.000,00
Pendapatan layanan jasa perbankan
858.000,00
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal

perbendaharaan (treasury single account/TSA)

dan/atau atas penempatan uang negara
3.008.103.524.000,00
423251 . . .

Pendapatan atas penerbitan SP2D

dalam rangka TSA
8.103.524.000,00
Pendapatan atas penempatan uang

negara pada bank umum
900.000.000.000,00
Pendapatan dari pelaksanaan

treasury notional pooling
100.000.000.000,00
Pendapatan dari penempatan uang negara

di Bank Indonesia
2.000.000.000.000,00
42326 Pendapatan jasa kepolisian I
2.956.930.545.000,00
Pendapatan surat izin mengemudi (SIM) 949.471.545.000,00
Pendapatan surat tanda nomor

kendaraan (STNK)
827.670.000.000,00
Pendapatan surat tanda coba

kendaraan (STCK)
466.800.000,00
Pendapatan buku pemilik kendaraan

bermotor (BPKB)
652.350.680.000,00
Pendapatan tanda nomor kendaraan

bermotor (TNKB)
500.836.320.000,00
Pendapatan ujian keterampilan

mengemudi melalui simulator (Klipeng)
23.720.000.000,00
Pendapatan penerbitan surat izin senjata

api dan bahan peledak
2.415.200.000,00
42328 Pendapatan jasa kepolisian II
480.348.970.000,00
Pendapatan penerbitan surat

mutasi kendaraan ke luar daerah
171.078.300.000,00
Pendapatan penerbitan surat keterangan

catatan kepolisian
33.056.320.000,00
Pendapatan penerbitan surat keterangan

lapor diri
6.050.000.000,00
Pendapatan penerbitan kartu sidik jari

(inafis card)
44.352.000.000,00
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas 225.812.350.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya
68.725.950.000,00
Pendapatan jasa lainnya
68.725.950.000,00
Pendapatan bunga
2.000.000.000.000,00
42331 Pendapatan bunga
2.000.000.000.000,00
Pendapatan bunga dari piutang dan

penerusan pinjaman
2.000.000.000.000,00
Pendapatan kejaksaan dan peradilan
36.537.377.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
36.537.377.000,00
Pendapatan legalisasi tanda tangan
565.000.000,00
Pendapatan pengesahan surat di

bawah tangan
200.000.000,00
Pendapatan uang meja (leges) dan

upah pada panitera badan pengadilan

(peradilan)
180.000.000,00
Pendapatan hasil denda/tilang

dan sebagainya
25.500.000.000,00
Pendapatan ongkos perkara
8.298.550.000,00
Pendapatan penjualan hasil lelang

tindak pidana korupsi
1.100.000.000,00
Pendapatan kejaksaan dan

peradilan lainnya
693.827.000,00
Pendapatan pendidikan
3.671.104.343.000,00
42351 Pendapatan pendidikan
3.671.104.343.000,00
Pendapatan uang pendidikan
2.793.284.370.000,00
Pendapatan uang ujian masuk,

kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
95.127.880.000,00
Pendapatan uang ujian untuk

menjalankan praktik
52.261.935.000,00
Pendapatan pendidikan lainnya
730.430.158.000,00
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
47.800.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan

hasil korupsi
47.800.000.000,00
423611 . . .

Pendapatan uang sitaan hasil korupsi

yang telah ditetapkan pengadilan
18.000.000.000,00
Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

menjadi milik negara
2.800.000.000,00
Pendapatan uang pengganti tindak pidana

korupsi yang ditetapkan di pengadilan
27.000.000.000,00
Pendapatan iuran dan denda
467.527.975.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha
436.378.544.000,00
Pendapatan iuran badan usaha dari

kegiatan penyediaan dan pendistribusian

BBM
359.090.305.000,00
Pendapatan iuran badan usaha dari

kegiatan usaha pengangkutan gas

bumi melalui pipa
77.288.239.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan

konservasi alam
28.886.331.000,00
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/

mengangkut satwa liar/mengambil/

mengangkut tumbuhan alam hidup

atau mati
10.036.694.000,00
Pungutan izin pengusahaan pariwisata

alam (PIPPA)
1.056.374.000,00
Pungutan masuk objek wisata alam
17.155.263.000,00
Iuran hasil usaha pengusahaan

pariwisata alam (IHUPA)
638.000.000,00
42375 Pendapatan denda
2.263.100.000,00
Pendapatan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan Pemerintah
2.263.100.000,00
Pendapatan lain-lain
18.345.965.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun

anggaran yang lalu (TAYL)
11.506.519.000,00
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

TAYL
5.699.076.000,00
Penerimaan kembali belanja lainnya

rupiah murni TAYL
4.646.536.000,00
Penerimaan kembali belanja lainnya pinjaman

luar negeri TAYL
10.000.000,00
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
1.150.907.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang
3.300.404.000,00
Pendapatan pelunasan piutang

nonbendahara
56.000.000,00
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas

kerugian yang diderita oleh negara

(masuk TP/TGR) bendahara
3.244.404.000,00
42399 Pendapatan lain-lain
3.539.042.000,00
Penerimaan kembali persekot/uang

muka gaji
1.763.955.000,00
Penerimaan premi penjaminan perbankan

nasional
16.868.000,00
Pendapatan anggaran lain-lain
1.758.219.000,00

424 Pendapatan badan layanan umum
15.030.808.631.000,00
Pendapatan jasa layanan umum
14.023.310.761.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang dan

jasa kepada masyarakat
13.547.238.081.000,00
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.926.780.550.000,00
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 7.780.309.186.000,00
Pendapatan jasa pelayanan tenaga,

pekerjaan, informasi, pelatihan

dan teknologi
217.360.435.000,00
Pendapatan jasa pencetakan
2.045.100.000,00
Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi
1.449.183.488.000,00
424117 . . .

Pendapatan jasa pelayanan pemasaran
141.995.120.000,00
Pendapatan jasa penyediaan barang

dan jasa lainnya
29.564.202.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan wilayah/

kawasan tertentu
128.539.809.000,00
Pendapatan pengelolaan fasilitas

umum milik Pemerintah
3.651.200.000,00
Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya 124.888.609.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat
347.532.871.000,00
Pendapatan program dana bergulir

sektoral
159.947.777.000,00
Pendapatan program dana bergulir syariah 3.742.715.000,00
Pendapatan investasi
183.842.379.000,00
Pendapatan hibah badan layanan umum
32.297.550.000,00
42421 Pendapatan hibah terikat
23.120.000.000,00
Pendapatan hibah terikat dalam

negeri-perorangan
300.000.000,00
Pendapatan hibah terikat dalam

negeri-lembaga/badan usaha
20.595.000.000,00
Pendapatan hibah terikat dalam

negeri-Pemda
2.000.000.000,00
Pendapatan hibah terikat luar

negeri-lembaga/badan usaha
225.000.000,00
42422 Pendapatan hibah tidak terikat
9.177.550.000,00
Pendapatan hibah tidak terikat dalam

negeri-perorangan
2.075.000.000,00
Pendapatan hibah tidak terikat dalam

negeri-Pemda
6.530.000.000,00
Pendapatan hibah tidak terikat lainnya
572.550.000,00
Pendapatan hasil kerja sama BLU
654.899.620.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU
654.899.620.000,00
Pendapatan hasil kerja perorangan
1.563.496.000,00
Pendapatan hasil kerja sama

lembaga/badan usaha
649.243.174.000,00
Pendapatan hasil kerja sama

pemerintah daerah
4.092.950.000,00
Pendapatan BLU lainnya
320.300.700.000,00
42491 Pendapatan BLU lainnya
320.300.700.000,00
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU 320.300.700.000,00

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam triliun
lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh enam
juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah),
termasuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang
diterushibahkan ke daerah, meliputi:
1. Mass
rapid
transit
(MRT)
project
sebesar
Rp592.145.544.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar
seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat
ribu rupiah);
2. Program . . .

2. Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar
Rp53.747.240.000,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus
empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
3. Program hibah air minum sebesar Rp58.850.000.000,00 (lima
puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
4. Program
hibah
air
limbah
terpusat
sebesar
Rp28.250.000.000,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus
lima puluh juta rupiah);
5. Water
and
Sanitation
Project-D
(WASAP-D)
sebesar
Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta
rupiah); dan
6. Infrastructure
Enhancement
Grant
(IEG)
sebesar
Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah).
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Anggaran
belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan
atas:
a.
belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
b.
belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
c.
belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja . . .

(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(4) Belanja
Pemerintah
Pusat
menurut
jenis
belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga
puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar
seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah
Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian
anggaran
belanja
Pemerintah
Pusat
tahun
anggaran 2011 menurut organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat
tanggal 30 November 2010.

Pasal 7

(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun
sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh
juta rupiah).

(2) Pengendalian . . .

(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam
Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap
biaya
distribusi
dan
margin
usaha
(alpha),
serta
melakukan
kebijakan
pengendalian
konsumsi
BBM
bersubsidi.
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk
perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima
persen).
(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011,
Pemerintah
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Pasal 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun
tujuh ratus miliar rupiah).
(2) Pengendalian
anggaran
subsidi
listrik
dalam
Tahun
Anggaran 2011 dilakukan melalui pemberian margin
kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan
persyaratan
pembiayaan
investasi
PT
PLN
(Persero)
ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2011.

Pasal 9

Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus
enam puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu
rupiah).

Pasal 10

(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga
ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).

(2) Pemerintah . . .

(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap
mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian
terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah
menjamin
harga
gas
untuk
memenuhi
kebutuhan
perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga
domestik.
(4) Pemerintah
daerah
diberi
kewenangan
mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pasal 11

Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan
sebesar Rp120.322.880.000,00 (seratus dua puluh miliar tiga
ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah).

Pasal 12

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service
obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu
triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), terdiri
atas:
1. PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar
Rp639.609.146.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar
enam ratus sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
2. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar
Rp900.843.428.000,00 (sembilan ratus miliar delapan ratus empat
puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
3. PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang di luar kota
(KPCLK) sebesar Rp257.042.000.000,00 (dua ratus lima puluh
tujuh miliar empat puluh dua juta rupiah); dan
4. PSO untuk informasi publik sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan
puluh miliar rupiah).

Pasal 13

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2011
direncanakan sebesar Rp2.618.239.000.000,00 (dua triliun
enam ratus delapan belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan
juta rupiah).

Pasal 14

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran
direncanakan
sebesar
Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah).

Pasal 15 . . .

Pasal 15

(1) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi
deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan
kemampuan keuangan negara.
(2) Apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan,
yaitu dalam hal terjadi penghematan belanja negara pada
tahun 2010 yang mengakibatkan terjadinya SILPA yang
menambah SAL, Pemerintah dapat melakukan pembayaran
kekurangan subsidi listrik tahun 2009 (audited) sebesar
Rp4.580.473.788.000,00 (empat triliun lima ratus delapan
puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah), dan dilaporkan dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011.
(3) Untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari
realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang
melebihi
pagu
anggarannya
sehingga
berpotensi
menambah
defisit
anggaran,
Pemerintah
diberikan
kewenangan untuk menggunakan dana SAL di luar
penggunaan SAL/SILPA sebagaimana dimaksud ayat (2)
dengan
pagu
paling
tinggi

sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), dibahas
dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.

Pasal 16

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan,
Bantuan
Langsung
Masyarakat
(BLM)
dalam
Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM)
yang
terdiri
atas
Program
Pengembangan
Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan
Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur
Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial
Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, dapat
dilanjutkan sampai dengan akhir April 2011.

(2) Pengajuan . . .

(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L)
paling lambat pada tanggal 15 Januari 2011.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.

Pasal 17

(1) Kegiatan-kegiatan
dalam
rangka
pembangunan
infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana
alam yang dilakukan dalam tahun 2010, tetapi belum
dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2010,
dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2011.
(2) Pendanaan
untuk
kegiatan-kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian
negara/lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2011.
(3) Pengajuan usulan lanjutan kegiatan-kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi DIPA paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2011.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
alokasi
dana
pada
Badan
Penanggulangan
Lumpur
Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011, dapat digunakan
untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah,
bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya
evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa
Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan),
serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup,
biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga
di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa
Mindi).

(2) Kekurangan . . .

(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung
Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan dengan
tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo
Brantas.

Pasal 19

(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran
belanja
yang
dialokasikan
pada
Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
dapat
digunakan
untuk
kegiatan
mitigasi
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan
lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 20

(1) Dalam
rangka
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
anggaran
belanja
tahun
2010,
kementerian
negara/lembaga
(K/L)
yang
tidak
sepenuhnya
melaksanakan anggaran belanja tahun 2010 sebagaimana
telah ditetapkan, anggaran yang tidak terserap tersebut
akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi
anggaran pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada
Tahun Anggaran 2011 bagi kementerian negara/lembaga
(K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran
belanja tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian
negara/lembaga (K/L) yang tidak dapat memberikan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. Pengurangan . . .

b. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011 bagi
kementerian
negara/lembaga
(K/L)
sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa
anggaran belanja 2010 yang tidak diserap; dan
c. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dibebankan pada satuan kerja yang tidak menyerap
pagu belanja kementerian negara/lembaga (K/L) secara
maksimal melalui pemotongan alokasi anggaran pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja
yang bersangkutan.
(3) Pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga
(K/L) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lambat 31 Maret 2011.
(4) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2011.
(5) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.

Pasal 21

Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran
dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih
atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau
penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran
ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Huruf b . . .

Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian
negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin
penggunaan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman proyek dan
hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri”
adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek
dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri
serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek
dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah
luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang
diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dan
(b) pinjaman yang diterushibahkan.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk
pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN
2011 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang
bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran
2011”
adalah
melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah
Pusat
yang
dilakukan
sebelum
APBN
Perubahan
Tahun
Anggaran 2011 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan
“dilaporkan
pelaksanaannya
dalam
laporan
keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 2011” adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan sepanjang tahun 2011 setelah APBN Perubahan 2011
kepada DPR.

Pasal 23

(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a.2) hanya dapat digunakan pada tahun
anggaran 2012 untuk kegiatan dan program yang sama
atau sebagai kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yang
bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak
dapat
ditunda,
yang
penetapannya
dilakukan
oleh
Pemerintah.

(2) Tata Cara . . .

(2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah
pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 24

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam negeri
dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

Pasal 25

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
dana perimbangan; dan
b.
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp334.324.012.145.000,00
(tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh
empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu
rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp58.656.286.333.200,00 (lima puluh delapan triliun
enam ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan
puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus
rupiah).

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

PDN neto sebesar Rp867.433.941.635.000,00 (delapan ratus
enam puluh tujuh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima
ribu
rupiah)
dihitung
berdasarkan
penjumlahan
antara
penerimaan
perpajakan
sebesar
Rp850.255.476.000.000,00
(delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar
empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan penerimaan
negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua
ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan
ratus . . .

ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah), dikurangi dengan:
e. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam
bentuk DBH sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan
puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) dikurangi dengan kurang bayar DBH sebesar
Rp2.543.976.953.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh
tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan
ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga DBH yang
diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar
Rp81.014.410.367.000,00 (delapan puluh satu triliun empat
belas miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu rupiah);
f. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja
PNBP
Kementerian
Negara/Lembaga
sebesar
Rp28.518.065.789.800,00 (dua puluh delapan triliun lima
ratus delapan belas miliar enam puluh lima juta tujuh ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
g. subsidi pajak sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas
triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
h. bagian 65% (enam puluh lima persen) dari subsidi-subsidi
lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3
(tiga) kilogram sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan
puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus
delapan
puluh
juta
rupiah),
subsidi
listrik
sebesar
Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus
miliar
rupiah),
subsidi
pupuk
sebesar
Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh
puluh
tujuh
miliar
rupiah),
subsidi
pangan
sebesar
Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam
puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu
rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp120.322.880.000,00
(seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga subsidi-
subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN
neto adalah sebesar Rp109.446.046.444.150,00 (seratus
sembilan triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat
puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus
lima puluh rupiah).
Ayat (6) . . .

Ayat (6)

Cukup jelas.
Ayat (7)

Cukup jelas.
Ayat (8)

Cukup jelas.
Ayat (9)

Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Dana perimbangan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga
ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar
dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri
atas:

1. Dana Bagi Hasil (DBH)
83.558.387.320.000,00
a. DBH Pajak
40.576.612.851.000,00
(1) DBH Pajak Penghasilan
13.133.545.380.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21
12.415.900.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
715.115.000.000,00
- Kurang bayar PPh TA 2009
2.530.380.000,00
(2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
26.241.709.511.000,00

- DBH PBB
26.208.802.265.000,00

- Kurang bayar DBH PBB & BPHTB TA 2009
32.907.246.000,00
(3) DBH Cukai
1.201.357.960.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam (SDA)
42.981.774.469.000,00
(1) DBH SDA Migas
32.101.380.000.000,00

- DBH minyak bumi
16.989.130.000.000,00

- DBH SDA gas bumi
13.112.250.000.000,00

- Kurang bayar DBH migas TA 2008
2.000.000.000.000,00
(2) DBH SDA Pertambangan Umum
8.699.562.038.000,00
- Iuran Tetap
134.782.092.000,00
- Royalti
8.157.356.236.000,00
- Kurang bayar DBH SDA
Pertambangan Umum TA 2007-2009
407.423.710.000,00
(3) DBH SDA Kehutanan
1.706.125.031.400,00
- Provisi Sumber Daya Hutan
1.087.242.668.000,00
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
75.915.545.600,00
- Dana Reboisasi
511.670.590.800,00
- Kurang bayar DBH SDA Kehutanan TA 2007-2009
31.296.227.000,00

(4) DBH SDA Perikanan
123.695.149.600,00

- DBH SDA Perikanan
120.000.009.600,00

- Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA 2009
3.695.140.000,00
(5) DBH . . .

(5) DBH Pertambangan Panas Bumi (PPB)
351.012.250.000,00

- DBH PPB
284.888.000.000,00

- Kurang bayar DBH PPB TA 2006—2008
66.124.250.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
225.532.824.825.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
25.232.800.000.000,00

a. Pendidikan
10.041.300.000.000,00

b. Kesehatan
3.000.800.000.000,00

c. Infrastruktur jalan
3.900.000.000.000,00

d. Infrastruktur irigasi
1.311.800.000.000,00

e. Infrastruktur air minum
419.600.000.000,00

f. Infrastruktur sanitasi
419.600.000.000,00

g. Prasarana pemerintahan daerah
400.000.000.000,00

h. Kelautan dan perikanan
1.500.000.000.000,00

i. Pertanian
1.806.100.000.000,00

j. Lingkungan hidup
400.000.000.000,00

k. Keluarga berencana
368.100.000.000,00

l. Kehutanan
400.000.000.000,00

m. Perdagangan
300.000.000.000,00

n. Sarana dan prasarana perdesaan
315.500.000.000,00

o. Listrik perdesaan
150.000.000.000,00

p. Perumahan dan pemukiman
150.000.000.000,00

q. Keselamatan transportasi darat
100.000.000.000,00

r. Transportasi perdesaan
150.000.000.000,00

s. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
100.000.000.000,00

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Dana
otonomi
khusus
sebesar
Rp10.421.312.993.000,00
(sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua
belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri
atas:
1.
Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat
sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus
sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat
ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang
disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70%
(tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh
persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
sebesar
Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh
tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima
ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh
rupiah).
b. Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima
puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta
sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus
lima puluh rupiah).
Penggunaan . . .

Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat
diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana
otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya
setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum
(DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh)
tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus
Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Alokasi
dana
otonomi
khusus
Aceh
sebesar
Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh
miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya
untuk
mendanai
pembangunan
dan
pemeliharaan
infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan
rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu
dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun
keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
secara nasional.
Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan,
serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD
dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan
dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari
penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan
bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-
masing
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
Pemerintah
Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.

3. Dana . . .

3.
Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus
Provinsi
Papua
dan
Provinsi
Papua
Barat
sebesar
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar
rupiah),
terutama
ditujukan
untuk
pendanaan
pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang.
Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi
Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan
ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar
Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan secara
bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana
tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun
Anggaran 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Ayat (3)

Cukup jelas.
Ayat (4)

Cukup jelas.
Ayat (5)

Cukup jelas.
Ayat (6)

Cukup jelas.
Ayat (7)

Cukup jelas.
Ayat (8)

Cukup jelas.
Ayat (9)

Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang
berprestasi, yaitu antara lain:
 daerah . . .

 daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada
masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
atas
laporan
keuangan
pemerintah
daerahnya.

Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat
waktu.

Pasal 28

Ayat (1)

Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua
ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh
delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh
satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:

1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja

Pemerintah Pusat
89.744.353.212.000,00

Anggaran pendidikan pada K/L
89.744.353.212.000,00

(1) Kementerian Pendidikan Nasional
55.582.101.011.000,00

(2) Kementerian Agama
27.263.218.531.000,00

(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6.899.033.670.000,00

- Kementerian Keuangan
90.935.662.000,00

- Kementerian Pertanian
35.708.205.000,00

- Kementerian Perindustrian
209.641.813.000,00

- Kementerian ESDM
63.637.700.000,00

- Kementerian Perhubungan
1.478.060.511.000,00

- Kementerian Kesehatan
1.924.160.298.000,00

- Kementerian Ke hutanan
95.599.615.000,00

- Kementerian Kelautan dan Perikanan
180.992.000.000,00

- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
226.998.000.000,00

- Badan Pertanahan Nasional
25.346.488.000,00

- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
18.755.000.000,00

- Badan Tenaga Nuklir Nasional
15.874.778.000,00

- Kementerian Pemuda dan Olahraga
1.372.190.000.000,00

- Kementerian Pertahanan
124.137.600.000,00

- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
786.996.000.000,00

- Perpustakaan Nasional
100.000.000.000,00

- Kementerian Koperasi dan UKM
150.000.000.000,00

2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer

ke Daerah
158.234.139.849.200,00
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang
dialokasikan dalam DBH
762.991.369.000,00

(2) DAK Bidang Pendidikan
10.041.300.000.000,00

(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang

dialokasikan dalam DAU
104.289.781.242.000,00

(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
3.696.177.700.000,00

(5) Tunjangan Profesi Guru
18.537.689.880.200,00

(6) Dana Insentif Daerah
1.387.800.000.000,00

(7) Bantuan Operasional Sekolah
16.812.005.760.000,00

(8) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan

dalam dana otonomi khusus
2.706.393.898.000,00

3. Anggaran . . .

3. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran
Pembiayaan
1.000.000.000.000,00
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
1.000.000.000.000,00

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00
(seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam
miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) terdiri atas:
1.
Pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun
dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh
tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri
atas:

a. Perbankan dalam negeri
12.657.247.601.000,00
1. Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
6.803.357.601.000,00
2. Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan

kredit investasi Pemerintah
853.890.000.000,00
3. Saldo Anggaran Lebih (SAL)
5.000.000.000.000,00

b. Nonperbankan dalam negeri
112.608.709.654.000,00
1. Privatisasi
340.000.000.000,00
2. Hasil pengelolaan aset
583.100.000.000,00
3. Surat berharga negara (neto)
126.653.893.000.000,00
4. Pinjaman dalam negeri
1.000.000.000.000,00
5. Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara -13.932.283.346.000,00

a) Investasi Pemerintah
-1.853.890.000.000,00

1) Investasi Pemerintah (reguler)
-1.000.000.000.000,00

2) Pembiayaan kredit investasi Pemerintah
-853.890.000.000,00

b) Penyertaan modal negara (PMN)
-7.130.293.346.000,00

1) PMN kepada BUMN
-6.408.773.201.000,00

- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-1.500.000.000.000,00

  • PT Askrindo dan Perum Jamkrindo

(kredit usaha rakyat)
-2.000.000.000.000,00

- PT Dirgantara Indonesia
-127.000.000.000,00

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
-100.000.000,00

- Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V
-100.000.000,00

- PT Sarana Multigriya Finansial
-1.000.000.000.000,00

  • PT Geo Dipa Energi . . .
  • PT Geo Dipa Energi [hibah saham dari

PT Pertamina (Persero)]
-443.525.600.000,00

- PT Pupuk Iskandar Muda
-1.338.047.601.000,00

2) PMN kepada organisasi/lembaga

keuangan internasional
-721.520.145.000,00

- Islamic Development Bank (IDB)
-117.498.313.000,00

  • The Islamic Corporation for the Development of

Private Sector
-28.500.000.000,00

- Asian Development Bank (ADB)
-371.941.832.000,00

  • International Bank for Reconstruction

and Development (IBRD)
-40.000.000.000,00

- International Finance Corporation (IFC)
-8.580.000.000,00

  • International Fund for Agricultural Development (IFAD) -15.000.000.000,00

- Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF)
-140.000.000.000,00

c) Dana bergulir
-4.948.100.000.000,00

1) Dana bergulir LPDB KUKM
-250.000.000.000,00

2) Dana bergulir Fasilitas Likuiditas

Pembiayaan Perumahan
-3.571.600.000.000,00

3) Dana bergulir Geothermal
-1.126.500.000.000,00
6. Dana pengembangan pendidikan nasional
-1.000.000.000.000,00
7. Kewajiban penjaminan
-1.036.000.000.000,00

a) Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero)
-889.000.000.000,00

b) Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-147.000.000.000,00

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo
dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam
mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup
penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional,
baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali
SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang
bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan
daerah.
Pinjaman
dalam
negeri
digunakan
untuk
pembiayaan kegiatan.
Apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada
sumber pembiayaan nonutang yang tersedia, Pemerintah
dapat
melakukan
pencarian
tambahan
penerimaan
pembiayaan melalui utang.
Dalam
rangka
mendukung
pembangunan
bidang
infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan
alokasi dana investasi Pemerintah (reguler) sebesar negatif
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sedangkan . . .

Sedangkan pembiayaan kredit investasi Pemerintah akan
digunakan untuk membiayai (1) kredit pengendalian polusi
untuk UKM sebesar negatif Rp16.000.000.000,00 (enam
belas miliar rupiah), (2) kredit perkebunan swasta nasional
sebesar negatif Rp117.890.000.000,00 (seratus tujuh belas
miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan
(3) kredit usaha mikro, kecil, SUP-005 sebesar negatif
Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar
rupiah).
Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah), akan digunakan
untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan,
memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi
exposure langsung APBN terhadap klaim.
Tambahan dana PMN untuk PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT
Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan
penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan
dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM).
Tambahan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar
negatif Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh
miliar rupiah) berasal dari konversi dari dana talangan
(utang) yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari eks
BPPN, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai hasil
pengelolaan aset pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dimaksudkan
dalam
rangka
mendukung penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar
perdana
internasional
tahun
dan
untuk
mengantisipasi penerbitan valuta asing di awal tahun 2012.
Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial
(PT SMF) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun
rupiah),
dimaksudkan
untuk
mengoptimalkan
sumber pendanaan PT SMF melalui kegiatan fund raising,
serta meningkatkan modal PT SMF sebagai BUMN yang
khusus bergerak di bidang pembiayaan di pasar sekunder
untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Tambahan . . .

Tambahan PMN untuk PT Geo Dipa Energi sebesar negatif
Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar
lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
dimaksudkan dalam rangka rencana pengalihan PT Geo
Dipa Energi menjadi BUMN dengan pengalihan saham PT
Pertamina (Persero) di PT Geo Dipa Energi kepada
Pemerintah.
Sedangkan, PMN untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM)
sebesar negatif Rp1.338.047.601.000,00 (satu triliun tiga
ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta
enam ratus satu ribu rupiah) merupakan konversi piutang
Pemerintah pada PT PIM, akan bersifat in-out dalam
pembiayaan, sebagai penerimaan cicilan pengembalian
penerusan pinjaman pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN
kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional sebesar negatif Rp721.520.145.000,00 (tujuh
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta
seratus empat puluh lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam
rangka
pembayaran
PMN
pada
organisasi/lembaga
keuangan internasional yang pada tahun-tahun sebelumnya
dialokasikan melalui belanja lain-lain, sesuai dengan
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan
stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah berupa penguatan modal.
Dana
bergulir
untuk
fasilitas
likuiditas
pembiayaan
perumahan (FLPP) sebesar negatif Rp3.571.600.000.000,00
(tiga triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Dana
bergulir
untuk
geothermal
sebesar
negatif
Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh
enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk
membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal).

Dana . . .

Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan
bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk
menjamin
keberlangsungan
program
pendidikan
bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi
yang
pengelolaannya
menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan
Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana
cadangan
pendidikan
untuk
mengantisipasi
keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana
alam.
Dalam
rangka
mendukung
percepatan
pembangunan
pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt)
berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah
memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran
pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan.
Jaminan
Pemerintah
dimaksud
sebesar
negatif
Rp889.000.000.000,00
(delapan
ratus
delapan
puluh
sembilan miliar rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan
PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban
pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan
diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan
kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman
PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang
merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh
Perusahaan
Daerah
Air
Minum
(PDAM),
Pemerintah
memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas
kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada
kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud
diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu
memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur.
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan
diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar
40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga
puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat
dikonversi menjadi pinjaman.

Pengelolaan . . .

Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman
PDAM
tersebut
di
atas
sebesar
negatif
Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar
rupiah) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan
dana
tersebut
dapat
dilaksanakan
setelah
mendapat
persetujuan Badan Anggaran DPR RI.
2.
Pembiayaan
luar
negeri
neto
sebesar
negatif
Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat
ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu
rupiah) terdiri atas:

a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto
58.933.008.058.000,00

(1) Pinjaman program

19.812.655.000.000,00

(2) Pinjaman proyek

39.120.353.058.000,00

  • Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat

27.395.576.444.000,00

  • Penerimaan Penerusan Pinjaman

11.724.776.614.000,00
b. Penerusan pinjaman

-11.724.776.614.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.817.687.629.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar
negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga
negara di pasar internasional.

Pasal 30

(1) Penyertaan
modal
negara
pada
organisasi/lembaga
keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau
telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal
Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal
negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional
tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan
modal
negara
pada
organisasi/lembaga
keuangan
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 31

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian
Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca
BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan
untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN
tersebut.
(2) Persetujuan . . .

(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun
Anggaran
atas
pengadaan
BMN
yang
akan
dipergunakan
dan/atau
dioperasikan
oleh
BUMN,
sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN
tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN
yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan
modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 32

Yang dimaksud dengan perubahan pagu penerusan pinjaman luar
negeri adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri
akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat
tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman
yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
penerusan
pinjaman
luar
negeri.
Perubahan
pagu
penerusan
pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman
baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2011.

Pasal 33

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan
yang
dananya
bersumber
dari
penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011,
sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir
tahun anggaran 2011 dapat dilanjutkan pada tahun
anggaran 2012.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat
tanggal 31 Januari 2012.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.

Pasal 34 . . .

Pasal 34

(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2011, Pemerintah
menyusun
laporan
realisasi
pelaksanaan
anggaran
pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2011 mengenai:
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara; dan
c. realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2011, untuk dibahas
bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus
persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
Penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.
(2) Pemerintah . . .

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan awal tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari
utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang
tanpa
menyebabkan
perubahan
pada
total
pembiayaan utang tunai.
(5) Untuk
menurunkan
biaya
penerbitan
SBN
dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.

Pasal 37

(1) Penyesuaian
APBN
Tahun
Anggaran
dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2011, apabila terjadi:
a. perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
Tahun Anggaran 2011;

b. perubahan . . .

b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang
menyebabkan
harus
dilakukan
pergeseran
anggaran
antarunit
organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk SAL yang merupakan saldo kas di
BLU
yang
penggunaannya
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dilaporkan
dalam
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN.
(3) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011 berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tahun
anggaran 2011 berakhir.

Pasal 38

(1) Setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun
Anggaran
berupa
Laporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi laporan
realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.

(5) Penerapan . . .

(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2011 dilaksanakan secara
bertahap pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.
(7) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah
Tahun
Anggaran
berakhir
untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2011
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 11,5% (sebelas
koma lima persen) sampai dengan 12,5% (dua belas koma
lima persen); dan
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 400.000 (empat ratus ribu) tenaga kerja.

Pasal 40

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2011.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 126

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2011

I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam
Pembicaraan
Pendahuluan
maupun
Pembicaraan
Tingkat
I
Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran
2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang
berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011.

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2011
diperkirakan mencapai sekitar 6,4% (enam koma empat persen). Seiring
dengan pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar
realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi
tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan
masih cukup tinggi dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan
hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan
luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu,
impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat
memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai
tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.250,00 (sembilan
ribu dua ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat.
Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
pencapaian sasaran inflasi tahun 2011 dan perkembangan suku bunga
perbankan. Dalam tahun 2011, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
rupiah . . .

rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan
bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat
5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai
6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan
pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring
dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah
Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun
2011 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh
koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak
mentah diperkirakan sekitar 970 (sembilan ratus tujuh puluh) ribu barel
per hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan
strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana
dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang
membantunya
akan
menuangkan
visi,
misi,
dan
rencana
kerja
pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,
sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja
Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2011 merupakan tahun kedua dalam
agenda RPJMN tahap kedua. Sasaran pembangunan nasional yang
tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan
dari RPJMN ke-1 (2004-2009) maka RPJMN ke-2 (2010-2014) ditujukan
untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang
dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan
daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua
(2010–2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa
tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c)
membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d)
memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan
tersebut
akan
diimplementasikan
melalui
pencapaian
sasaran
pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan
tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan
dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.
Rencana . . .

Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011 disusun berdasarkan tema
“Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh
Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah” dan diterjemahkan ke
dalam 11 prioritas pembangunan nasional dan tiga prioritas lainnya.
Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi
birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan
kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan
iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
(j) daerah
tertinggal,
terdepan,
terluar,
dan
pascakonflik;
serta
(k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas
lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang
perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas
sasaran pembangunan nasional dan prioritas lainnya tersebut akan
diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan Pemerintah di tahun 2011.

II. PASAL DEMI PASAL