ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis
penunjang tertentu dari organisasi induk.
1. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi
kewenangan kerja UPT.
1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, terdiri atas:**
- Balai Besar Wilayah Sungai;
- Balai Wilayah Sungai;
- Balai Teknik Bendungan;
---
--- Page 3 ---
- 3 -
- Balai Teknik Pantai;
- Balai Teknik Sungai;
- Balai Teknik Rawa;
- Balai Teknik Irigasi;
- Balai Teknik Sabo;
- Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan;
- Balai Air Tanah; dan
- Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan.
**(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan
kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan
perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah
dari organisasi induk.
**(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di**
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Balai Besar Wilayah Sungai
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
Pasal 3
**(1) Balai Besar Wilayah Sungai berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber
Daya Air.
**(2) Balai Besar Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 4
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan
pola pengelolaan sumber daya air dan rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan
rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai;
- penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi
pengadaan tanah, dan perencanaan teknis atau desain
pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja;
---
--- Page 4 ---
- 4 -
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan
sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan
kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan
rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan
penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk
pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian dan fasilitasi
penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau,
garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit
akuntansi wilayah serta pengamanan barang
milik/kekayaan negara;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan
biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan
penilaian mandiri River Basin Organization;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan
sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai
serta komunikasi publik dan layanan hukum.
Pasal 6
Tipologi Balai Besar Wilayah Sungai terdiri atas:
- Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A; dan
- Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A
Pasal 7
Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A terdiri
atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber
Daya Air;
- Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air;
- Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air;
- Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan Balai Besar
Wilayah Sungai.10
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan
tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan pelaksanaan
fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai;
- penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan
perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan;
- penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian
laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum;
- penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi
barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik
barang/kekayaan milik negara, dan pengelolaan kekayaan
negara lainnya;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan
bencana;
- pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga.
Pasal 10
Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 11
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan
pembangunan infrastruktur sumber daya air.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan
sumber daya air;
- pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota/provinsi;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan,
lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah;
- penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber
daya air;
- fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja
dan laporan kinerja;
- pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas
air serta sistem informasi dan data sumber daya air;
- pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi atas
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
dan
- pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin
Organization.
Pasal 13
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan jaringan sumber air.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana
teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase
utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan
tampungan air lainnya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan
pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan
pemeliharaan;
- pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang
pelaksanaan jaringan sumber air;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi prasarana
jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase
---
--- Page 7 ---
- 7 -
utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan
tampungan air lainnya; dan
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai
strategis
Pasal 16
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan jaringan pemanfaatan air.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan
rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang
irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku serta
konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan
air lainnya beserta sarana dan prasarananya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan
pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persiapan
penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan
air;
- koordinasi dan fasilitasi pengelolaan prasarana irigasi dan
rawa strategis, prasarana air tanah, air baku, embung
strategis, dan tampungan air lainnya; dan
- koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis
kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi
sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang
irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku serta konservasi
air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya
beserta sarana dan prasarananya.
Pasal 19
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 20
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Balai Besar
Wilayah Sungai.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan
rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan perencanaan teknik;
- koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan
barang/jasa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan
kerusakan akibat bencana alam;
- fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem
peringatan dini sumber daya air;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan
rencana alokasi air tahunan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian
dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis
sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan
jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan
waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan
rawa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan
tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
- pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan
rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan
sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis
pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan
sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air; dan
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan
biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Pasal 22
Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 3
Susunan Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B
Pasal 23
Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B terdiri
atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
---
--- Page 9 ---
- 9 -
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber
Daya Air;
- Bidang Pelaksanaan;
- Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan Balai Besar
Wilayah Sungai.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan
tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan pelaksanaan
fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai;
- penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan
perbendaharaan, administrasi, dan akuntansi keuangan;
- penyusunan administrasi, dan fasilitasi penyelesaian
laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga;
- pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum;
- penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi
barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik
barang/kekayaan milik negara, pengelolaan kekayaan
negara lainnya;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan
bencana;
- pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai; dan
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas.
Pasal 26
Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 27
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan
pembangunan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan
sumber daya air;
- pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota/provinsi;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan,
lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah;
---
--- Page 10 ---
- 10 -
- penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber
daya air;
- fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja
dan laporan kinerja;
- pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas
air serta sistem informasi dan data sumber daya air;
- pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi atas
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
dan
- pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin
Organization.
Pasal 29
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan jaringan sumber air dan jaringan pemanfaatan air.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Bidang Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana
teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase
utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa,
dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air
tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya
beserta sarana dan prasarananya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan
pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan
pemeliharaan;
- pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang
pelaksanaan jaringan pemanfaatan air;
- pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung
strategis;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana
dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai,
pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau,
situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku
serta konservasi air tanah, air baku, embung dan
tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya;
dan
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai
strategis.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
Pasal 32
Bidang Pelaksanaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 33
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan
rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan perencanaan teknik;
- koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan
barang/jasa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan
kerusakan akibat bencana alam;
- fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem
peringatan dini sumber daya air;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan
rencana alokasi air tahunan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian
dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis
sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan
jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan
waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan
rawa;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan
tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
- pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan
rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan
sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis
pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan
sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air; dan
- pelaksanaan, pemungutan, penerimaan, dan penggunaan
biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Pasal 35
Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
---
--- Page 12 ---
- 12 -
Bagian Ketiga
Balai Wilayah Sungai
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 36
**(1) Balai Wilayah Sungai berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
**(2) Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 37
Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan
pola pengelolaan sumber daya air, dan rencana
pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan
rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai;
- penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi
pengadaan tanah, dan perencanaan teknis atau desain
pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan
sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan
kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan
rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan
penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk
pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian dan fasilitasi
penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau,
garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
---
--- Page 13 ---
- 13 -
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit
akuntansi wilayah serta pengamanan barang
milik/kekayaan negara;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan
biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan
penilaian mandiri River Basin Organization;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan
sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai
serta komunikasi publik dan layanan hukum.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 39
Susunan organisasi Balai Wilayah Sungai terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber
Daya Air;
- Seksi Pelaksanaan;
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 40
**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas**
melakukan urusan pelaksanaan administrasi
kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan
kepegawaian, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi
birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan
urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan
akuntansi keuangan, penyusunan administrasi dan
fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan
pengaduan masyarakat, pelaksanaan urusan tata usaha,
kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi
publik dan layanan hukum, penatausahaan, pengelolaan,
administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan
negara, pengamanan fisik barang milik/kekayaan negara,
pengelolaan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan
koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana,
pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, serta pelaksanaan dan
koordinasi pembangunan zona integritas.
**(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber**
Daya Air mempunyai tugas melakukan pelaksanaan
---
--- Page 14 ---
- 14 -
penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya
air, pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota/provinsi, pelaksanaan analisis dan
evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan
pengadaan tanah, penyusunan program dan kegiatan
pengelolaan sumber daya air, fasilitasi dan koordinasi
penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja,
pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, pemantauan dan
evaluasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan
pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem
informasi dan data sumber daya air, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan penyiapan koordinasi atas
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan
pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin
Organization.
**(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan**
pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana
teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase
utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa,
dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air
tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya
beserta sarana dan prasarananya, pelaksanaan koordinasi
dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan
nonkonstruksi, pelaksanaan persiapan penyerahan
operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan fasilitasi
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa,
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang
pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, pengelolaan
prasarana irigasi dan rawa strategis, pengelolaan
prasarana air tanah, air baku dan embung strategis,
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana
dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai,
pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau,
situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku
serta konservasi air tanah, air baku, embung dan
tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya,
dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan
pantai strategis.
**(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas**
melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, koordinasi
dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan,
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan
barang/jasa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan
pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
penanggulangan kerusakan akibat bencana alam,
---
--- Page 15 ---
- 15 -
fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk,
pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan
dini sumber daya air, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
penyusunan rencana alokasi air tahunan, koordinasi dan
fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi
penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau,
garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa, koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai,
pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan
rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan
sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi
teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai,
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan
sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air, dan pelaksanaan, pemungutan,
penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air.
Bagian Keempat
Balai Teknik Bendungan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 41
**(1) Balai Teknik Bendungan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber
Daya Air melalui Direktur Bendungan dan Danau.
**(2) Balai Teknik Bendungan dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 42
Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan
serta pemantauan perilaku bendungan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42, Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
- pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
- pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak
pemilik bendungan;
- penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau
pedoman bendungan;
- inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya
bendungan;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
---
--- Page 16 ---
- 16 -
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 44
Susunan organisasi Balai Teknik Bendungan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi;
- Seksi Pemantauan Bendungan;
- Seksi Kajian Bendungan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 45
**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas**
melakukan pelayanan administrasi kepada semua unsur
di balai, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern, pelaksanaan dan koordinasi
pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian
kepatuhan intern dan manajemen risiko.
**(2) Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, anggaran, dan rencana teknis keamanan
bendungan, penyusunan rencana kajian dan rencana
pemantauan bendungan, serta pelaksanaan evaluasi
kinerja dan pengumpulan dan pengolahan data
bendungan, serta penyebarluasan informasi bendungan
dan peraturan atau pedoman bendungan.
**(3) Seksi Pemantauan Bendungan mempunyai tugas**
melakukan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa atau
khusus, dan evaluasi data pemeriksaan bendungan.
**(4) Seksi Kajian Bendungan mempunyai tugas melakukan**
pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan,
analisis perilaku bendungan, serta penyiapan dan
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis keamanan
bendungan.
Bagian Kelima
Balai Teknik Pantai
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 46
**(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.**
---
--- Page 17 ---
- 17 -
Pasal 47
Balai Teknik Pantai mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi
di bidang pantai.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 47, Balai Teknik Pantai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
pantai;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang pantai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang pantai
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang pantai;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang pantai;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 49
Susunan organisasi Balai Teknik Pantai terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 50
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, dan
urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan
sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona
integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen
risiko.
---
--- Page 18 ---
- 18 -
Bagian Keenam
Balai Teknik Sungai
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 51
**(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 52
Balai Teknik Sungai mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi
di bidang sungai.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 52, Balai Teknik Sungai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
sungai;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang sungai
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang sungai;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang sungai;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi dan fasilitasi pembangunan
zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 54
Susunan organisasi Balai Teknik Sungai terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
--- Page 19 ---
- 19 -
Pasal 55
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, dan
urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan
sistem pengendalian intern balai, pelaksanaan dan koordinasi
pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian
kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Ketujuh
Balai Teknik Rawa
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 56
**(1) Balai Teknik Rawa berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Rawa dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 57
Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian dan sertifikasi
di bidang rawa.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 57, Balai Teknik Rawa menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
rawa;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang rawa;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang rawa
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang rawa;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang rawa;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 59
Susunan organisasi Balai Teknik Rawa terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 60
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam
melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Kedelapan
Balai Teknik Irigasi
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 61
**(1) Balai Teknik Irigasi berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 62
Balai Teknik Irigasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian dan sertifikasi
di bidang irigasi.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62, Balai Teknik Irigasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
irigasi;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang irigasi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang irigasi;
- pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang irigasi;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang irigasi;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
---
--- Page 21 ---
- 21 -
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 64
Susunan organisasi Balai Teknik Irigasi terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 65
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Kesembilan
Balai Teknik Sabo
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 66
**(1) Balai Teknik Sabo berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Sabo dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 67
Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi
di bidang sabo.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 67, Balai Teknik Sabo menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
sabo;
---
--- Page 22 ---
- 22 -
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang sabo;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang sabo;
- pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang sabo;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang sabo;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 69
Susunan organisasi Balai Teknik Sabo terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 70
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Kesepuluh
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 71
**(1) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber
Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan dipimpin oleh**
seorang Kepala.
Pasal 72
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan
teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan
pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan
sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan.
---
--- Page 23 ---
- 23 -
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 72, Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
hidrolika dan geoteknik keairan;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang hidrolika dan geoteknik
keairan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang hidrolika
dan geoteknik keairan;
- pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang hidrolika
dan geoteknik keairan;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang hidrolika dan geoteknik
keairan;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 74
Susunan organisasi Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 75
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
Bagian Kesebelas
Balai Air Tanah
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 76
**(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.**
Pasal 77
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi,
pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi
di bidang air tanah.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, Balai Air Tanah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
air tanah;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang air tanah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang air
tanah;
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang air
tanah;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang air tanah;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 79
Susunan organisasi Balai Air Tanah terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
--- Page 25 ---
- 25 -
Pasal 80
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
Bagian Keduabelas
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 81
**(1) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber
Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan dipimpin oleh**
seorang Kepala.
Pasal 82
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan
teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan
pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan
sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 82, Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
hidrologi dan lingkungan keairan;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan
penerapan teknologi bidang hidrologi dan lingkungan
keairan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang hidrologi
dan lingkungan keairan;
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang
hidrologi dan lingkungan keairan;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang hidrologi dan lingkungan
keairan;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai;
---
--- Page 26 ---
- 26 -
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi
teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 84
Susunan organisasi Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 85
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata
kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan
rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas,
serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi
pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko.
MARGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
**(1) UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:**
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Bahan dan Pekerasan Jalan;
- Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus;
- Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
- Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan.
**(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan
kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan
perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah
dari organisasi induk.
**(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di**
Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 27 ---
- 27 -
Bagian Kedua
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
Pasal 87
**(1) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina
Marga.
**(2) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh**
seorang Kepala.
Pasal 88
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 88, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan
informasi jalan dan jembatan, serta verifikasi data
jaringan jalan daerah, dan verifikasi usulan pemrograman
jalan daerah;
- pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan
evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan
termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana, dan
lingkungan;
- penyiapan program, pengendalian, dan pengawasan
pengadaan tanah jalan nasional, jalan bebas hambatan,
dan jalan tol;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan
jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen
keselamatan konstruksi dan lingkungan serta
perubahannya;
- penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan
dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan
penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan
dan jembatan;
- pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik
produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant)
dan mesin pencampur semen (batching plant);
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan
kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk
evaluasi kinerja penyedia jasa;
---
--- Page 28 ---
- 28 -
- penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan
peralatan jalan dan jembatan;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi
terhadap hasil pengujian;
- pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan
jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang
dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
- pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan
terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Jalan Tol;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta
koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol
dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah
kerjanya;
- pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk
jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangan;
- evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan
dan jembatan;
- penyusunan rencana, program dan anggaran, serta
evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan
dan jembatan akibat bencana alam;
- pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan
penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan
jembatan;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan
jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas
jaringan jalan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit
internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan
terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit
akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum,
barang milik/kekayaan negara, layanan hukum,
komunikasi publik dan rumah tangga; dan
aa. pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko.
---
--- Page 29 ---
- 29 -
Pasal 90
Tipologi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, terdiri
atas:
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A; dan
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
Pasal 91
**(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan**
Nasional Tipe A, terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Bidang Preservasi I;
- Bidang Preservasi II; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional Tipe A di wilayah Provinsi Kalimantan
Timur yang mendapatkan tugas dalam pembangunan Ibu
Kota Nusantara, terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II;
- Bidang Preservasi; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Pembangunan**
Jalan dan Jembatan I dan Bidang Pembangunan Jalan
dan Jembatan II disesuaikan dengan beban kerja yang
ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional Kalimantan Timur.
Pasal 92
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan di Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 92, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- pengelolaan data dan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau
kontrak;
- pemberian layanan hukum;
- pelaksanaan komunikasi publik;
---
--- Page 30 ---
- 30 -
- pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan
perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi
keuangan;
- pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan
pajak;
- pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara;
- pelaksanaan pengamanan fisik dan pelaksanaan proses
sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara;
- fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan
negara;
- pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional;
- penyusunan laporan berkala Balai Besar;
- pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan
jembatan;
- penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan
daerah;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona
integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko;
- koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern Balai Besar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga.
Pasal 94
Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 95
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan
infrastruktur jalan.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 95, Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan
menyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan
data dan informasi jalan dan jembatan;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan
lingkungan;
- pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan
evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah
rawan bencana dan lingkungan;
- penyiapan rencana dan dokumen pengadaan
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan
jalan dan jembatan;
---
--- Page 31 ---
- 31 -
- penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan
dan pengawasan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan
lalu lintas;
- evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan
jembatan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar;
- penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan
pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan
jalan;
- dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan
pemrograman jalan daerah;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit
internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan
terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan
jembatan;
- evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan
dan jembatan akibat bencana alam;
- penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan
kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan
penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan
keluaran; dan
- perencanaan kegiatan pembangunan dan preservasi jalan
dan jembatan.
Pasal 97
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 98
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas
melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 98, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
pembangunan jalan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
- penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan
peralatan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi;
---
--- Page 32 ---
- 32 -
- pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah
pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan
jalan tol;
- pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan
terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan
tol;
- koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol
dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah
kerjanya;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan
dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan
dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang
pembangunan jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit
internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan
terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan
jalan dan jembatan, dan penerapan standar pelayanan
minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Pasal 100
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 101
Bidang Preservasi I mempunyai tugas melaksanakan preservasi
jalan dan jembatan.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 101, Bidang Preservasi I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk
jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
---
--- Page 33 ---
- 33 -
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan
jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam
periode audit internal dan eksternal dalam rangka
penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi
jalan dan jembatan;
- penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian -
bagian jalan;
- pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian
pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak
pada jalan dan jembatan; dan
- penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan
laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing
plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).
Pasal 103
Bidang Preservasi I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 104
Bidang Preservasi II mempunyai tugas melaksanakan
preservasi jalan dan jembatan.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 104, Bidang Preservasi II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk
jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
---
--- Page 34 ---
- 34 -
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan
jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam
periode audit internal dan eksternal dalam rangka
penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi
jalan dan jembatan;
- penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian -
bagian jalan;
- pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian
pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak
pada jalan dan jembatan; dan
- penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan
laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing
plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).
Pasal 106
Bidang Preservasi II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 107
Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Preservasi I dan Bidang
Preservasi II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan
oleh masing-masing Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional Tipe A.
Paragraf 3
Susunan Organisasi
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
Pasal 108
Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Tipe B, terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Bidang Preservasi; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 109
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan di Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
---
--- Page 35 ---
- 35 -
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 109, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan
fungsi:
- melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi
kepegawaian;
- pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau
kontrak;
- pemberian layanan hukum;
- pelaksanaan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan
perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi
keuangan;
- pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan
pajak;
- pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil
pemeriksaan;
- pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi
dan akuntansi barang/kekayaan milik negara;
- pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses
sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara;
- fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan
negara;
- pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional,
penyusunan laporan berkala balai besar;
- pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan
jembatan;
- penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan
daerah;
- pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko;
- koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern balai besar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga.
Pasal 111
Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 112
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan
infrastruktur jalan.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 112, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan
informasi jalan dan jembatan;
---
--- Page 36 ---
- 36 -
- penyusunan rencana, program, dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan
lingkungan;
- pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan
evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi
jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah
rawan bencana dan lingkungan;
- penyiapan rencana dan dokumen pengadaan
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan
jalan dan jembatan;
- penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan
dan pengawasan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan
lalu lintas;
- evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan
jembatan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
- penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan
pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan
jalan;
- dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan
pemrograman jalan daerah;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit
internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan
terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan
jembatan;
- evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan
dan jembatan akibat bencana alam;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran perbaikan
kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
- penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan
keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan.
Pasal 114
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 115
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas
melaksanakan pembangunanan jalan dan jembatan.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 115, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
pembangunan jalan;
---
--- Page 37 ---
- 37 -
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
- penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan
peralatan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi;
- pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah
pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan
jalan tol;
- pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan
terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan
tol;
- koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol
dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah
kerjanya;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan
dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan
dan jembatan;
- evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi
teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di
jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang
pembangunan jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit
internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan
terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan
jalan dan jembatan dan penerapan standar pelayanan
minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
Pasal 117
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 118
Bidang Preservasi mempunyai tugas melaksanakan preservasi
jalan dan jembatan.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 118, Bidang Preservasi menyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan
pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi
pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
---
--- Page 38 ---
- 38 -
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk
jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan
jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam
periode audit internal dan eksternal dalam rangka
penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi
jalan dan jembatan;
- penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi
jalan dan jembatan;
- pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-
bagian jalan; dan
- pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan,
pengendalian pencegahan atau mitigasi dan pengendalian
pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak
pada jalan dan jembatan;dan
- penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan
laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing
plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).
Pasal 120
Bidang Preservasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Bagian Ketiga
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 121
**(1) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
**(2) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh seorang**
Kepala.
---
--- Page 39 ---
- 39 -
Pasal 122
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan,
pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma,
standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan
termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 122, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi jalan dan
jembatan serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan
verifikasi usulan pemrograman jalan daerah;
- pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan
evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan
termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan
lingkungan;
- penyiapan program, pengendalian dan pengawasan
pengadaan tanah jalan nasional, jalan bebas hambatan,
dan jalan tol;
- penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan
jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen
keselamatan konstruksi, serta lingkungan dan
perubahannya;
- penyusunan rencana dan dokumen pengadaan bidang
jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan
pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
bidang jalan dan jembatan;
- pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan
kewenangannya;
- penerbitan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik
produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant)
dan mesin pencampur semen (batching plant);
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan
kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk
evaluasi kinerja penyedia jasa;
- penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan
peralatan jalan dan jembatan;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi
terhadap hasil pengujian;
- pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas;
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan,
serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan
jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang
dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah;
---
--- Page 40 ---
- 40 -
- pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan
terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Jalan Tol;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta
koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol
dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah
kerjanya;
- pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan,
penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk
jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya;
- evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan
dan jembatan;
- penyusunan rencana, program dan anggaran serta
evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan
dan jembatan akibat bencana alam;
- pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan
penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan
jembatan;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan
jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas
jaringan jalan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai;
- penyusunan bahan dan pendampingan dalam periode
audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan
temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit
akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum,
barang milik/kekayaan negara, layanan hukum,
komunikasi publik dan rumah tangga; dan
aa. koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas,
pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen
risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi
administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 124
Susunan organisasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terdiri
atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha;
- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Seksi Preservasi; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
--- Page 41 ---
- 41 -
Pasal 125
**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas**
melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi
kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana,
penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta
pemberian layanan hukum, penyiapan komunikasi publik
di Balai, pengelolaan anggaran, urusan kas dan
perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi
keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara
bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian
laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan,
pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang
milik/kekayaan negara, pelaksanaan pengamanan fisik
serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang
milik/kekayaan negara, fasilitasi usulan serta
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan barang milik/kekayaan negara, penyiapan
dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan
nasional, penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan
administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan,
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah
tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis
pengelolaan leger jalan daerah, pelaksanaan dan
koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko, serta koordinasi administrasi
penerapan sistem pengendalian intern balai.
**(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan**
mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan,
dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan,
penyusunan rencana, program dan anggaran
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan
lingkungan, penyiapan pelaksanaan studi kelayakan,
survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan
termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan
lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,
penyiapan pelaksanaan penyusunan analisis harga
satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program
pengadaan tanah jalan nasional, penyiapan pengadaan
barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan
dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, penyiapan
pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan
dan pengawasan jalan dan jembatan, penyiapan
pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan
lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan
minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja balai, penyiapan penyediaan
konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan
daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan
verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan
pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan
pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
---
--- Page 42 ---
- 42 -
dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan
dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi
perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan
jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana,
program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan
jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan
perubahan program, anggaran dan keluaran serta
rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan.
**(3) Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai**
tugas melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian
dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya
konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk
jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan
konstruksinya oleh pemerintah, melakukan pelaksanaan
koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan
Usaha Jalan Tol, melakukan pengendalian pelaksanaan
pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya, melakukan
pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan
kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, melakukan
pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan
konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, melakukan
pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan
nasional termasuk uji laik fungsi, melakukan penerapan
hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan
dan jembatan, pengendalian dan pengawasan pengadaan
tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas
hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi,
evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan
bebas hambatan dan jalan tol, melaksanakan
pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan
dan jembatan, melaksanakan pemantauan dan pengujian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi
terhadap hasil pengujian, melaksanakan penyediaan
konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang
berada di jalan daerah, melakukan koordinasi
pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka
laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya,
melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang
pembangunan jalan dan jembatan, menyiapkan bahan
dan pendampingan dalam periode audit internal dan
eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait
pembangunan jalan dan jembatan, evaluasi kinerja
penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan
melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal
bidang pembangunan jalan dan jembatan.
**(4) Seksi Preservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan**
rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta
pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan
preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan
pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan
jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan
penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi
---
--- Page 43 ---
- 43 -
jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan
kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan,
pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan
peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku
cadang sesuai dengan kewenangannya, pengadaan atau
penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan,
dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan
jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan
kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan
dan jembatan, koordinasi dan monitoring kegiatan operasi
dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol,
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi
dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan,
pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian
bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian,
penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan
jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian
pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan
jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan
pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal
dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan
dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa
preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar
pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan,
pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-
bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan
dan jembatan, pengendalian pencegahan/mitigasi dan
pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang
berdampak pada jalan dan jembatan, dan penyiapan
bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi
mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin
pencampur semen (batching plant).
Bagian Keempat
Balai Bahan dan Perkerasan Jalan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 126
**(1) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga
melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
**(2) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan dipimpin oleh seorang**
Kepala.
Pasal 127
Balai Bahan dan Perkerasan Jalan mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penerapan
teknologi, alih teknologi, mitigasi serta layanan teknis meliputi
kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji
laboratorium, dan uji lapangan, di bidang bahan dan
perkerasan jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina
Teknik Jalan dan Jembatan.
---
--- Page 44 ---
- 44 -
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 127, Balai Bahan dan Perkerasan Jalan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang
teknologi bahan dan perkerasan jalan;
- pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan penerapan
teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur
perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi bahan,
desain struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan mitigasi di bidang teknologi bahan, desain
struktur perkerasan, dan drainase jalan;
- pelaksanaan layanan teknis meliputi kliring teknologi,
advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan
uji lapangan di bidang teknologi bahan, desain struktur
perkerasan, dan drainase jalan;
- pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan
koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan
manajemen risiko; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
umum, barang milik/kekayaan negara, komunikasi
publik, dan rumah tangga.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 129
Susunan organisasi Balai Bahan dan Perkerasan Jalan terdiri
atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 130
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi
kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi
keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang
milik/kekayaan negara, pembangunan zona integritas serta
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern
dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi
penerapan sistem pengendalian intern balai.
Bagian Kelima
Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 131
**(1) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan
Jembatan.
---
--- Page 45 ---
- 45 -
**(2) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus**
dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 132
Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan
pemantauan perilaku jembatan bentang panjang dan
terowongan khusus, memberikan dukungan administrasi dan
teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan
Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi
dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 132, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis
keamanan jembatan dan terowongan khusus;
- pelaksanaan inspeksi jembatan bentang panjang dan
terowongan khusus;
- pelaksanaan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku
serta analisis kondisi jembatan bentang panjang dan
terowongan khusus;
- pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi
potensi bahaya terhadap jembatan bentang panjang dan
terowongan khusus;
- pemberi
