Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air
Ditetapkan: 2016-01-25
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air
yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk Air laut yang berada
di darat.
3.
Sumber
Air
adalah
tempat
atau
wadah
Air
alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
4.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau
pada
Sumber
Air
yang
dapat
memberikan
manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
6.
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan
atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung
diminum.
7.
Pengelolaan
Sumber
Daya
Airadalah
upaya
merencanakan,
melaksanakan,
memantau,
dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya
Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian
daya rusak Air.
8.
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
adalah
upaya
pemanfaatan
Sumber
Daya
Air
untuk
memenuhi
kebutuhan usaha.
9.
Penggunaan Sumber Daya Airadalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan bukan
usaha
10. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh
dan/atau
mengambil
Sumber
Daya
Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
11. Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh
dan/atau
mengambil
Sumber
Daya
Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
12. Rekomendasi
Teknis
adalah
persyaratan
teknis
yang
harus dipenuhi dalam pemberian izin.
13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah
perAiran
yang
masih
terpengaruh
aktivitas
daratan.
14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Airdalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi).
15. Pemberi
Izin
adalah
Menteri,
gubernur
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
16. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP
adalah
unit
yang
dibentuk
khusus
pada
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya
Air
dan
diberi
tugas
untuk
menjalankan
proses
administrasi
izin
Pengusahaan
Sumber Daya Airdan/atau izin penggunaan Sumber Daya
Air.
17. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang
mempunyai
tugas
dalam
melakukan
pemeriksaan
permohonan izin, pemeriksaan Rekomendasi Teknis, dan
kelayakan teknis pemberian izin.
18. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
Pengelolaan Sumber Daya Airdi Wilayah Sungai.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
22. Gubernur
adalah
kepala
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
23. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
pemohon
dan
Pemberi
Izin
dalam
proses
perizinan
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
atau
perizinan
penggunaan Sumber Daya Air.
(2)
Peraturan
Menteri
ini
bertujuan
untuk
mewujudkan
tertib penyelenggaraan izin Pengusahaan Sumber Daya
Air dan izin penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 3
Dalam Peraturan Menteri ini, Pengusahaan Sumber Daya Air
dan Penggunaan Sumber Daya Airdilakukan pada:
a.
Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi sungai, danau,
rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya; dan
b.
Air laut yang berada di darat.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pengusahaan Sumber Daya Air atau penggunaan Sumber
Daya Air;
www.peraturan.go.id
2016, No.139
b.
wewenang pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air
atau izin penggunaan Sumber Daya Air;
c.
tata cara dan persyaratan izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air;
d.
perpanjangan,
perubahan,
dan
pencabutan
izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan
Sumber Daya Air;
e.
hak dan kewajiban pemegang izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; dan
f.
pengawasan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
penggunaan Sumber Daya Air.
BAB II
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber
Daya Air dapat dilakukan pada:
a.
titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b.
ruas tertentu pada Sumber Air;
c.
bagian tertentu dari Sumber Air atau
d.
satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berbentuk:
a.
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan
Sumber Daya Air sebagai media;
b.
pengusahaan Air dan Daya Air atau penggunaan Air
dan Daya Air sebagai materi baik berupa produk Air
maupun produk bukan Air;
c.
pengusahaan Sumber Air atau penggunaan Sumber
Air sebagai media; dan/atau
www.peraturan.go.id
2016, No.139
d.
pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air
atau penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya
Air sebagai media dan materi.
Bagian Kedua
Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 6
(1)
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagai
media
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a,
meliputi:
a.
transportasi dan arung jeram;
b.
pembangkit tenaga listrik;
c.
transportasi;
d.
olahraga;
e.
pariwisata; atau
f.
perikanan budi daya pada Sumber Air.
(2)
Pengusahaan
Air
dan
Daya
Air
sebagai
materi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,
meliputi:
a.
pengusahaan
Air
baku
sebagai
bahan
baku
produksi;
b.
usaha industri;
c.
usaha makanan;
d.
usaha perhotelan;
e.
usaha perkebunan;
f.
usaha Air minum oleh Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah;
g.
usaha Air minum dalam kemasan; atau
h.
kegiatan usaha lain.
(3)
Pengusahaan Sumber Air sebagai media sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
pemanfaatan
ruang
pada
Sumber
Air
berupa
konstruksi
jembatan,
tanggul,
dermaga,
jaringan
perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, dan
prasarana Sumber Daya Air;
www.peraturan.go.id
2016, No.139
b.
tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya
ikan pada bantaran sungai;
c.
tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk
hijau danau, embung, dan waduk;
d.
pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai
untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan,
dermaga, jaringan atau rentangan pipa Air minum,
jaringan kabel listrik, dan prasarana
Sumber Daya
Air atau
e.
pemanfaatan sempadan danau dan badan danau
untuk
kegiatan
konstruksi
antara
lain
dermaga,
jaringan atau rentangan pipa Air minum, jaringan
kabel listrik, dan prasarana Sumber Daya Air.
(4)
Pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai
media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf d, meliputi:
a.
eksplorasi,
eksploitasi,
dan
pemurnian
bahan
tambang dari Sumber Air;
b.
kegiatan
perikanan
yang
menggunakan
karamba
atau jaring apung;
c.
kegiatan pembuangan Air limbah ke sungai;
d.
kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai;
atau
a.
pemanfaatan
ruang
Sumber
Air
untuk
kegiatan
konstruksi bendungan dan bendung.
Bagian Ketiga
Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 7
huruf
b,
dapat
berupa
mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber
Air.
(3)
Sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf
c,
meliputi
prasarana
irigasi,
Air
irigasi,
manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber
daya manusia.
(4)
Kegiatan
bukan
usaha
untuk
kepentingan
publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat
berupa:
a.
pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga
minihidro atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro
untuk
kepentingan
perorangan
atau
kelompok
masyarakat;
b.
pemanfaatan
ruang
Sumber
Air
untuk
kegiatan
konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum
baik
yang
dibangun
oleh
perorangan,
kelompok
masyarakat
maupun
pemerintah
antara
lain
jembatan, bendungan, tanggul, dermaga, jaringan
atau rentangan perpipaan, jaringan kabel listrik;
www.peraturan.go.id
2016, No.139
c.
pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai
untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau
kepentingan
umum
baik
yang
dibangun
oleh
perorangan,
kelompok
masyarakat
maupun
pemerintah antara lain jembatan, tanggul, dermaga,
jaringan perpipaan, jaringan kabel listrik/telepon,
dan prasarana Sumber Daya Air;
d.
budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak
lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga
di
luar
sistem
irigasi
yang
sudah
ada
untuk
memenuhi kepentingan sendiri;
e.
wisata
atau
olahraga
Air
yang
dikelola
untuk
kepentingan
umum
atau
kegiatan
bukan
usaha
antara lain perahu dan sepeda Air;
f.
pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan
penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
g.
penggunaan
Air
untuk
taman
kota
yang
tidak
dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan
fasilitas sosial lainnya.
Bagian Keempat
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 8
(1)
Pemenuhan
keperluan
Air
dalam
jumlah
besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi
kuota Air yang jumlahnya:
a.
melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150
(seratus
lima
puluh)
orang
dari
1
(satu)
titik
pengambilan; atau
b.
lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(2)
Pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari
yang
mengubah
kondisi
alami
Sumber
Air
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9
(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilakukan
oleh
perseorangan
atau
badan
usaha
berdasarkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
penggunaan Sumber Daya Air.
(2)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan
Air sebagaimana tercantum dalam rencana Pengelolaan
Sumber
Daya
Air
pada
Wilayah
Sungai
yang
bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
Pasal 10
Izin
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9,
diberikan
berdasarkan urutan prioritas:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b.
pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari
yang
mengubah kondisi alami Sumber Air;
c.
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d.
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
untuk
memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan
Air minum;
e.
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
pengusahan Sumber Daya Air oleh Badan Usaha Milik
Negara atau badan usaha milik daerah; dan
g.
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta
atau perseorangan.
Pasal 11
(1)
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
badan usaha swasta;
e.
koperasi; atau
f.
perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air,
dan Daya Air untuk kegiatan usaha.
(2)
Izin
Penggunaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh:
a.
instansi pemerintah;
b.
badan hukum;
c.
badan sosial; atau
d.
perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air,
dan Daya Air untuk kegiatan bukan usaha.
(3)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2016, No.139
dan ayat (2), dikecualikan bagi pemanfaatan Sumber Daya
Air untuk:
a.
memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari
dan/atau untuk hewan peliharaan; dan
b.
irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi
yang sudah ada.
(4)
Keperluan
pokok
kehidupan
sehari-hari
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan
untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(5)
Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf
b,
berupa
budidaya
pertanian
yang
meliputi
pertanian
tanaman
pangan,
perikanan,
peternakan,
perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat
dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih
dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER
DAYA AIR ATAUIZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 12
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan
Sumber Daya Air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber
Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan
Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal 13
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber
Daya Air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN
SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN
SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1)
Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
Penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan pada
sungai, danau, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya
dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan oleh
pemohon kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber
Daya Air melalui UPP.
(2)
Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diajukan oleh:
a.
orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b.
direktur utama atau pimpinan badan usaha;
c.
penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan
usaha
yang
nama
penerima
kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya
yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d.
kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
kantor
pusat
yang
dibuktikan
dengan
dokumen
autentik; atau
e.
pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(3)
UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 15
Pengajuan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Ai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), memuat data:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c.
rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d.
jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air
yang diperlukan untuk diusahakan;
e.
jangka
waktu
yang
diperlukan
untuk
pengusahaan
Sumber Daya Air;
f.
jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g.
gambar
tipe
prasarana
yang
telah
disetujui
oleh
BBWS/BWS; dan
h.
Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Pasal 16
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
15,
diberikan
dengan
persyaratan
sebagai
berikut:
a.
untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan
Air
baku
atau
Air
minum
wajib
memberikan
paling
sedikit
15%
(lima
belas
persen)
dari
volume
debit
Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan dalam
izin
bagi
pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari
masyarakat
setempat
dalam
bentuk
fasilitas
umum
berupa hidran umum atau kran Air yang disediakan
untuk masyarakat;
b.
pemegang
izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
wajib
menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan
konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan
tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
izin diberikan berdasarkan urutan prioritas pemanfaatan
Sumber Daya Air, rencana penyediaan Air atau zona
www.peraturan.go.id
2016, No.139
pemanfaatan
ruang
pada
Sumber
Air
yang
terdapat
dalam
rencana
pengelolaan
Sumber
Daya
Air,
serta
alokasi Air yang telah diperhitungkan secara ketat; dan
d.
memperhitungkan
keperluan
Air
untuk
pemeliharaan
Sumber Air dan lingkungan hidup.
Pasal 17
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
pengusahaan
Air
minum
dalam
kemasan,
selain
harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
hanya
diperbolehkan
untuk
menggunakan
20%
(dua
puluh persen) dari potensi Air yang tersedia jika Air
diambil dari mata Air;
b.
tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap Sumber
Air yang diusahakan;
c.
pemegang
izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
wajib
menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan
konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan
tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
yang mengajukan permohonan izin Pengusahaan Sumber
Daya Air diberikan prioritas utama.
Pasal 18
Dalam
hal
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
memerlukan
konstruksi
yang
memanfaatkan
barang
milik
negara,
perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan
Air limbah yang akan dibuang kembali ke badan Air,
permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus
dilengkapi dengan izin pembuangan Air limbah yang
www.peraturan.go.id
2016, No.139
diberikan
oleh
instansi
yang
membidangi
lingkungan
hidup setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari
Kepala BBWS/BWS.
(2)
Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Daya
Air
untuk
kegiatan
perikanan
yang
menggunakan
karamba
atau
jaring
apung
pada
Sumber
Air,
permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus
dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan
oleh
instansi
yang
membidangi
perikanan
setelah
mendapatkan
Rekomendasi
Teknis
dari
Kepala
BBWS/BWS.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Air
untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang, izin
usaha
pertambangan
diberikan
oleh
instansi
yang
membidangi
pertambangan
setelah
mendapatkan
Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Bagian Ketiga
Pengajuan Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 20
Pengajuan permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan penggunaan Air;
c.
rencana tempat atau lokasi penggunaan;
d.
jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air
yang diperlukan untuk digunakan;
e.
jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber
Daya Air;
f.
jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g.
gambar
tipe
prasarana
yang
telah
disetujui
oleh
BBWS/BWS; dan
h.
Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
Pasal 21
(1)
Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan
konstruksi
yang
memanfaatkan
barang
milik
negara,
perolehan
izin
pemanfaatan
barang
milik
negara
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
(2)
Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air digunakan
untuk kegiatan pembangunan bendungan pada Sumber
Air, izin Penggunaan Sumber Daya Air harus diperoleh
sebelum
pelaksanaan
konstruksi
pembangunan
bendungan dilakukan.
Pasal 22
Format
surat
pengajuan
permohonan
izin
Pengusahaan
Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air
untuk Air Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat
beserta data yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Keempat
Rekomendasi Teknis
Pasal 23
(1)
Permohonan Rekomendasi Teknis diajukan oleh:
a.
orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b.
direktur utama atau pimpinan badan usaha;
c.
penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan
usaha
yang
nama
penerima
kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya
yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d.
kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
kantor
pusat
yang
dibuktikan
dengan
dokumen
autentik; atau
e.
pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
(2)
Permohonan
Rekomendasi
Teknis
oleh
pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada
Kepala BBWS/BWS pada Wilayah Sungai lintas negara,
Wilayah
Sungai
lintas
provinsi,
dan
Wilayah
Sungai
strategis nasional melalui Tim Rekomendasi Teknis.
(3)
Tim Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Kepala BBWS/BWS.
(4)
Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
memuat
pertimbangan
teknis
dan
saran
kepada
Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(5)
Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4),
dibuat
berdasarkan
prasyarat
dan
prakondisi Sumber Daya Air secara khusus untuk masing-
masing
bentuk
Pengusahaan
Sumber
Daya
Ai
ratau
penggunaan Sumber Daya Air.
(6)
Dalam hal terdapat Badan Usaha Milik Negara yang
diberi
penugasan
oleh
Pemerintah
untuk
melakukan
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
sebagian
tugas
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
menjadi wilayah kerjanya, Kepala BBWS/BWS meminta
pertimbangan teknis dan saran kepada Badan Usaha
Milik Negara dalam menyusun Rekomendasi Teknis.
Paragraf 2
Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 24
(1)
Pengajuan
Rekomendasi
Teknis
untuk
Pengusahaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
memuat:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c.
rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d.
jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;
www.peraturan.go.id
2016, No.139
e.
jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan
Sumber Daya Air;
f.
jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g.
gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan
metode pelaksanaan;
h.
rencana
pelaksanaan
pembangunan
bangunan
dan/atau prasarana;
i.
hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan
Sumber Daya Air;
j.
rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Air;
k.
bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
l.
izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai
dampak
lingkungan
atau
izin
lingkungan
dan
rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-
upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang
berwenang; dan
m.
foto copy akta perusahaan.
(2)
Pengajuan
Rekomendasi
Teknis
untuk
Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
memuat:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan penggunaan Air;
c.
rencana tempat atau lokasi penggunaan;
d.
cara pengambilan;
e.
gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan
metode pelaksanaan;
f.
kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g.
gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik
koordinat;
h.
fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga
atau ketua kelompok;
www.peraturan.go.id
2016, No.139
i.
fotokopi kartu keluarga atau akta/bukti pendirian
kelompok
atau
surat
keterangan
keberadaan
kelompok dari kepala desa atau lurah; dan
j.
izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai
dampak
lingkungan
atau
izin
lingkungan
dan
rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-
upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan
dan
pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang
berwenang.
(3)
Izin
lingkungan
dan
persetujuan
analisis
mengenai
dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j dikecualikan bagi pengajuan Rekomendasi Teknis
Penggunaan
Sumber
Daya
Air
untuk
pemenuhan
kebutuhan
pokok
sehari-hari
yang
cara
menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi
alami Sumber Air.
Paragraf 3
Tahapan Penyusunan Rekomendasi Teknis
Pasal 25
Penyusunan Rekomendasi Teknis oleh BBWS/BWS meliputi
tahapan:
a.
pengecekan
kelengkapan
persyaratan
pengajuan
permohonan Rekomendasi Teknis;
b.
verifikasi data teknis;
c.
