Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan umum.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Politeknik.
(2) Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlokasi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
Pasal 4
(1) Pembinaan teknis akademik Politeknik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 5
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Politeknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan, serta pengembangan sistem manajemen mutu;
f. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
g. pembinaan sivitas akademika dan kemahasiswaan;
h. pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi;
i. pengelolaan administrasi akademika dan kemahasiswaan;
j. pengelolaan mutu; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 7
Susunan organisasi Politeknik terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur;
c. dewan pertimbangan;
d. senat;
e. satuan penjaminan mutu;
f. satuan pengawas internal;
g. bagian administrasi akademik dan umum;
h. program studi;
i. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional; dan
k. unit penunjang.
Pasal 8
Struktur organisasi Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. membina tenaga pendidik, peserta didik, alumni, dan tenaga administrasi;
c. mengelola administrasi Politeknik; dan
d. membina hubungan dengan lingkungan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), direktur dibantu oleh 3 (tiga) wakil direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil direktur I yang membidangi akademik;
b. wakil direktur II yang membidangi administrasi umum; dan
c. wakil direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 11
(1) Wakil direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, laboratorium dan workshop, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi akademik.
(2) Wakil direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, komputer dan teknologi informasi, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas
tambahan membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang bahasa dan perpustakaan, hubungan masyarakat dan kerja sama, serta mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 12
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang pekerjaan umum yang diangkat oleh direktur.
Pasal 13
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik Politeknik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
Pasal 14
(1) Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur.
(3) Pembinaan satuan penjaminan mutu secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur II.
Pasal 15
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur.
(3) Pembinaan satuan pengawas internal secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur II.
Pasal 16
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Pembinaan administrasi akademik dan umum secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur II.
Pasal 17
Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan, fasilitasi penyusunan bahan ajar, pengelolaan
administrasi akademik, praktik kerja lapangan, kemahasiswaan, pengelolaan kerjasama, kehumasan, urusan kealumnian, urusan keuangan, pengelolaan aset, organisasi, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. fasilitasi penyusunan bahan ajar;
c. pengelolaan administrasi akademik;
d. penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan;
f. pengelolaan hubungan masyarakat, kerja sama, dan urusan kealumnian;
g. penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran;
h. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan;
i. pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, penggandaan, dan kesekretariatan;
j. penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja;
k. penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja;
l. pelaksanaan administrasi dan pengembangan kepegawaian;
m. pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal;
n. pelaksanaan pengelolaan aset;
o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
p. penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan
q. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 19
Bagian Administrasi Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
c. Subbagian Keuangan dan Umum.
Pasal 20
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana dan program pendidikan, fasilitasi penyusunan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktek kerja lapangan serta pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian.
(2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan anggaran Politeknik serta melakukan pengembangan dan pengelolaan layanan sistem informasi, pengelolaan kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, penyusunan laporan keuangan, urusan pengelolaan kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kepustakaan, penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan kepegawaian, kepatuhan internal, pengelolaan aset, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, serta urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 21
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di bidang pekerjaan umum.
Pasal 22
(1) Program studi dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur.
(2) Pembinaan program studi secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I.
(3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam memimpin program studi.
(4) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan sivitas akademika.
(5) Dalam melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua program studi dibantu oleh sekretaris program studi.
(6) Sekretaris program studi mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam melaksanakan tugas perencanaan, pengaturan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
Pasal 23
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Program Studi Diploma Tiga Teknologi Konstruksi Bangunan Air;
b. Program Studi Diploma Tiga Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan; dan
c. Program Studi Diploma Tiga Teknologi Konstruksi Bangunan Gedung.
Pasal 24
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(4) Pembinaan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu kepala dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala.
Pasal 25
(1) Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas memberi layanan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan.
(2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur.
(4) Pembinaan Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu kepala dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala.
Pasal 26
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur.
(3) Pembinaan Unit secara teknis dilaksanakan oleh wakil direktur I.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pejabat fungsional atau pelaksana yang diberikan tugas tambahan untuk membantu direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Pasal 27
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Penunjang Laboratorium dan Workshop;
b. Unit Penunjang Bahasa dan Perpustakaan; dan
c. Unit Penunjang Data dan Teknologi Informasi.
Pasal 28
(1) Unit Penunjang Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan workshop.
(2) Unit Penunjang Bahasa dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan.
(3) Unit Penunjang Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi.
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh direktur.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh wakil direktur II.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Setiap unsur organisasi dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Pasal 32
Setiap pimpinan unsur organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dengan menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 33
(1) Direktur, wakil direktur, kepala satuan, ketua program studi, kepala unit, dan sekretaris program studi merupakan jabatan noneselon.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(3) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 34
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan direktur paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 35
(1) Wakil direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
(2) Masa jabatan wakil direktur paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk l (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
