Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Unit Organisasi Teknis adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di Bidang Infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK.
4. Dinas Teknis adalah Dinas Pemerintah Daerah pengampu DAK bidang infrastruktur PUPR.
5. Penyelenggaraan DAK adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerima DAK dalam Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pasca Pelaksanaan, dan Kegiatan Pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
6. Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK kepada Inspektorat Daerah.
7. Kegiatan Penunjang adalah kegiatan non-fisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
8. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut RK adalah Usulan Rencana Kegiatan yang telah diverifikasi dan disepakati oleh Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Besar/Balai/Satuan Kerja dan Unit Organisasi Teknis terkait.
9. RK Perubahan adalah perubahan terhadap RK yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan mendapat persetujuan.
10. Sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi adalah aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
11. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
12. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dan
yang menjadi kewenangan daerah.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam mendukung program prioritas nasional.
14. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan dalam mendukung program prioritas nasional dan arah kebijakan DAK.
15. Dokumen Rencana Strategis DAK yang selanjutnya disebut Renstra DAK adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang mengacu pada dokumen perencanaan di daerah, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)/Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I), Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
16. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD serta pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
18. Pemerintah adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang DAK Fisik.
19. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota penerima DAK, untuk memenuhi readiness criteria yang diperlukan.
21. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
