Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
2. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya untuk tinggal di asrama.
7. Pengelolaan Rumah Susun Khusus adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas bangunan rumah susun khusus beserta prasarana, sarana dan utilitas umum untuk mempertahankan keandalan bangunan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan penerima pembangunan dalam pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi:
a. tata cara pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus; dan
b. Pengelolaan Rumah Susun Khusus.
Pasal 4
Tata cara pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus meliputi:
a. pengajuan usulan;
b. verifikasi usulan; dan
c. penetapan penerima pembangunan.
Pasal 5
Pembangunan Rumah Susun Khusus diberikan kepada:
a. PTN;
b. PTS;
c. PTS Keagamaan; dan
d. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
Pasal 6
Penerima manfaat pembangunan Rumah Susun Khusus ditujukan kepada Peserta Didik.
Pasal 7
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus ditujukan kepada Menteri melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pemimpin PTN; dan
b. ketua badan penyelenggara PTS, PTS keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(3) Usulan pembangunan Rumah Susun Khusus harus memenuhi persyaratan:
a. proposal; dan
b. teknis.
(4) Usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat rekomendasi.
(5) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang dikeluarkan oleh:
a. kementerian/lembaga bagi PTN;
b. koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS non keagamaan;
c. koordinasi PTS keagamaan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan;
atau
d. kantor wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(6) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi:
a. izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang masih berlaku; dan
b. akta pendirian dan pengesahan badan hukum penyelenggara PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
Pasal 8
(1) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. gambaran umum mengenai jumlah kebutuhan hunian Peserta Didik pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
b. surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. fotokopi sertipikat tanah atau surat bukti penguasaan tanah atas nama kementerian bagi PTN atau badan penyelenggara PTS, PTS keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
d. surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. surat pernyataan tanggung jawab pemohon pembangunan Rumah Susun Khusus.
(2) Surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. dukungan proses perizinan dan penerbitan izin mendirikan bangunan; dan
b. dukungan penerbitan sertifikat laik fungsi.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab pemohon pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi tanggung jawab untuk:
a. menyerahkan tanah dalam kondisi siap bangun dan tanpa sengketa;
b. tidak mengubah lokasi dari yang diusulkan;
c. mengajukan pengurusan dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan serta sertifikat laik fungsi;
d. menjamin ketersediaan jaringan listrik dan ketersediaan daya dari Perusahaan Listrik Negara;
e. menjamin ketersediaan jaringan air minum dari perusahaan daerah air minum atau sumber air minum yang layak;
f. melakukan pendataan dan pendaftaran calon penghuni 3 (tiga) bulan sebelum bangunan Rumah Susun Khusus selesai;
g. memelihara, merawat, dan mengelola bangunan Rumah Susun Khusus, serta memfasilitasi proses penghunian;
h. mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dari bangunan Rumah Susun Khusus;
i. memanfaatkan Rumah Susun Khusus sesuai dengan fungsinya; dan
j. kesediaan menerima barang milik negara berupa bangunan Rumah Susun Khusus.
(4) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Surat permohonan, proposal, dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) merupakan satu kesatuan dokumen usulan.
(2) Surat permohonan, proposal, dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterima.
Pasal 10
(1) Persyaratan teknis pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. lokasi; dan
b. tanah.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan Rumah Susun Khusus;
c. bebas dari bencana banjir dan longsor;
d. tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, dan pantai;
e. tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan
f. tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. luas tanah dapat menampung pembangunan Rumah Susun Khusus sesuai dengan keterangan rencana kota;
b. tanah tidak dalam sengketa;
c. kondisi tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan; dan
d. ketinggian muka tanah secara hidrologi paling aman dari resiko banjir (peil banjir).
Pasal 11
(1) Verifikasi terhadap usulan pembangunan Rumah Susun Khusus meliputi:
a. verifikasi proposal; dan
b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi proposal dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Verifikasi teknis dilakukan melalui pengecekan lokasi dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan menyampaikan usulan penerima pembangunan Rumah Susun Khusus yang telah diverifikasi kepada Menteri.
(2) Penerima pembangunan Rumah Susun Khusus ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun Khusus yang telah diserahterimakan kepada pimpinan tertinggi Perguruan
Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. operasional;
b. pemeliharaan; dan
c. perawatan.
Pasal 14
(1) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi:
a. administrasi kepegawaian;
b. penatausahaan; dan
c. administrasi keuangan.
(2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perekrutan dan pembinaan pegawai.
(3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi Rumah Susun Khusus.
(4) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dalam tata kelola keuangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.
Pasal 15
(1) Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai dalam pengelolaan Rumah Susun Khusus.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam melakukan pengelolaan Rumah Susun Khusus dan pemberdayaan penghuni Sarusun.
Pasal 16
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sosialisasi mengenai penghunian Rumah Susun Khusus;
b. pendaftaran dan seleksi calon penghuni;
c. penetapan calon penghuni;
d. pemanfaatan Sarusun dilakukan dengan pinjam pakai atau sewa; dan
e. penyusunan tata tertib penghunian.
(2) Sosialisasi mengenai penghunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada calon penghuni Sarusun.
(3) Pendaftaran dan seleksi calon penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas tampung Rumah Susun Khusus.
(4) Pinjam pakai Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan perjanjian antara pengelola dan Peserta Didik tanpa dipungut biaya.
(5) Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan perjanjian antara pengelola dan Peserta Didik dengan dipungut biaya.
(6) Penyusunan tata tertib penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat hak, kewajiban, larangan, dan sanksi.
Pasal 17
(1) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap:
a. bangunan Rumah Susun Khusus; dan
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Pemeliharaan dan perawatan Rumah Susun Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
