Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh Megawatt).
2. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yang selanjutnya disebut PLTM adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 1 MW (satu Megawatt) sampai dengan 10 MW (sepuluh Megawatt).
3. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang selanjutnya disebut PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas kurang dari 1 MW (satu Megawatt).
4. Infrastruktur Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Infrastruktur SDA meliputi bendungan, waduk, embung, bendung, saluran irigasi, dan / atau saluran air baku.
5. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemanfaatan Infrastruktur SDA untuk pembangunan PLTA/PLTM/PLTMH yang selanjutnya disebut sebagai KPBU SDA adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA/PLTM/PLTMH untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Menteri yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
6. Penanggung jawab proyek kerjasama pemanfaatan infrastruktur SDA untuk PLTA/PLTM/PLTMH yang selanjutnya disebut sebagai PJPK adalah Menteri atau Pihak yang didelegasikan oleh Menteri sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU khususnya setelah penetapan Badan Usaha Pelaksana hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial closure).
8. Badan Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau intemasional yang dipilih melalui Kesepakatan atau Seleksi untuk melakukan pendampingan dan / atau pembiayaan Penyiapan dan Transaksi proyek KPBU atau hanya Transaksi Proyek KPBU.
9. Barang Milik Negara Lingkup Sumber Daya Air, yang selanjutnya disebut sebagai BMN SDA adalah semua infrastruktur sumber daya air yang dibeli atau diperoleh atas beban angggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
11. Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur PLTA / PLTM / PLTMH dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur PLTA / PLTM / PLTMH dalam meningkatkan pemanfaatan infrastruktur.
12. Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha
Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
13. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana KPBU dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN SDA.
