Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PERMENPU No. 50prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air permukaan dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. 6. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. 7. Pemberi izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. 8. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. 9. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan permohonan izin, pemeriksaan rekomendasi teknis, dan kelayakan teknis pemberian izin. 10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 13. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi. 14. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan penggunaan sumber daya air. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 3

(1) Izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dimiliki oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air bagi kegiatan usaha. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk: a. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan b. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (4) Keperluan pokok kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan. (5) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.

Pasal 4

(1) Izin penggunaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan ketersediaan air dan peruntukan air sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan urutan prioritas: a. pemenuhan keperluan pokok kehidupan sehari-hari yang penggunaannya dalam jumlah besar pada satu titik pengambilan; b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; c. penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui kegiatan usaha sistem penyediaan Air minum; d. kegiatan bukan usaha; dan e. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha lainnya.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air; b. tata cara dan persyaratan penggunaan sumber daya air; c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 6

(1) Dalam Peraturan Menteri ini, izin penggunaan sumber daya air diperuntukkan bagi: a. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; dan b. air laut yang berada di darat. (2) Izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan untuk jenis kegiatan: a. pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; b. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air; c. penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik d. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, bendungan, bendung, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; e. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; f. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; g. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan; h. wisata atau olahraga air; i. pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; j. penggunaan sumber daya air untuk industri; atau k. pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang. (3) Izin penggunaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan antara lain untuk kegiatan penggunaan sumber daya air untuk usaha tambak, air minum, dan sistem pendinginan mesin, dan pemenuhan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (4) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh: a. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bbidang pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan air, sumber air , atau daya air, izin penggunaan air, sumber air, atau daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin penggunaan sumber daya air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP dengan tembusan kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas dokumen: a. surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon; b. lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air; dan c. rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (3) Surat permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan c. rencana tempat atau lokasi penggunaan. (4) Lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat: a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi; b. cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air; c. spesifikasi teknis bangunan pengambilan air; d. tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan; e. proposal teknis atau penjelasan penggunaan air; f. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; g. fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah; dan h. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.

Pasal 10

(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah yang diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS. (2) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS. (3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.

Pasal 11

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi); b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air); c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar; d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan e. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi.

Pasal 12

(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), paling sedikit memuat: a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi); b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; c. kelayakan kondisi geologis sumber air; d. kelayakan material dan peralatan konstruksi; e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air; f. layak atau tidaknya konstruksi berada pada sumber air; g. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi; dan h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh BBWS/BWS. (2) Penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lampiran izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur konstruksi; b. gambar desain; c. spesifikasi teknis; d. jadwal dan metode pelaksanaan; e. manual operasi dan pemeliharaan; f. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan; g. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; h. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; dan i. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah. (3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembangunan bendungan pada sumber air, izin penggunaan sumber daya air harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi pembangunan bendungan dilakukan.

Pasal 13

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pemberian rekomendasi teknis yang dilakukan oleh BBWS/BWS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Pasal 14

(1) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format surat permohonan rekomendasi teknis yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, berisi pemberian saran bahwa permohonan izin penggunaan sumber daya air: a. memenuhi syarat teknis; atau b. tidak memenuhi syarat teknis.

Pasal 16

(1) Selain rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, disertakan pula: a. risalah rapat; b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan c. hasil analisis kelayakan dan dampak lingkungan. (2) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Format rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air dan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Pasal 18

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan untuk memeriksa: a. rekomendasi teknis; b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan c. kelayakan teknis pemberian izin. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (3) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.

Pasal 19

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penolakan permohonan izin; atau b. persetujuan permohonan izin. (3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan izin dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.

Pasal 20

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 21

(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, jabatan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi penggunaan; c. maksud dan tujuan; d. cara pengambilan; e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan; f. kuota air dan/atau dimensi ruang pada sumber air; g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor; h. jangka waktu berlakunya izin; i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin; j. ketentuan hak dan kewajiban; dan k. sanksi administratif. (2) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi konstruksi yang akan dibangun; c. maksud atau tujuan pembangunan; d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; dan e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan; dan f. jadwal pelaksanaan pembangunan. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, kecuali penggunaan sumber daya air untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f. (4) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi. (5) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diperpanjang.

Pasal 22

Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. sumber daya air musnah; b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.

Pasal 23

(1) Izin penggunaan sumber daya air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin tidak dapat diperpanjang dan pengguna dapat mengajukan permohonan izin baru. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan: a. kuota air; b. lokasi pengambilan air; c. cara pengambilan air; dan/atau d. bangunan pengambilan air. (4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP disertai dengan dokumen antara lain: a. bukti setor atau iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang selanjutnya dalam peraturan menteri ini disebut biaya jasa pengelolaan sumber daya air selama 1 (satu) tahun terakhir; b. bukti setor atau pembayaran pajak air permukaan selama 1 (satu) tahun terakhir; c. izin penggunaan sumber daya air yang akan diperpanjang; d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; dan f. izin lainnya sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan. (5) Dokumen perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan untuk memeriksa: a. rekomendasi teknis; b. kesesuaian antara permohonan perpanjangan izin dengan rekomendasi teknis; dan c. kelayakan teknis perpanjangan izin. (7) Format surat permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Format surat permohonan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 25

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 26

(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau c. pemegang izin penggunaan sumber daya air mengajukan permohonan perubahan izin (2) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan: a. kuota air; b. lokasi pengambilan air; c. cara pengambilan air; dan/atau d. bangunan pengambilan air. (3) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air. (4) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh BBWS/BWS. (5) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin. (6) Tata cara permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 27

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 28

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 29

(1) Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal: a. pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air; atau b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam hal izin penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, selain ketentuan pencabutan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan izin penggunaan sumber daya air juga dilakukan apabila: a. pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau b. pemegang izin penggunaan sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.

Pasal 30

(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam hal terjadi perubahan kondisi sumber air dan ketersediaan air, Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.

Pasal 31

(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin; b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila menggunakan air atau mengambil air untuk keperluan tertentu dan/atau membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air; d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air; e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; g. memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan; h. menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; i. memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan konstruksi; dan j. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. (2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada sumber air; c. membiayai pembongkaran apabila terjadi kegagalan pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pembangunan tidak dilanjutkan; d. memperbaiki dan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan sarana/prasarana di sekitar lokasi pekerjaan; e. menyelesaikan seluruh masalah lahan atau tanah yang akan dimanfaatkan; f. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait akses peralatan dan aktifitas kegiatan; g. menyusun laporan tertulis pelaksanaan konstruksi kepada pemberi izin melalui Kepala BBWS/BWS; dan h. mengajukan permohonan perpanjangan izin apabila jangka waktu pelaksanaan konstruksi lebih lama dari rencana semula. (3) Dalam hal pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin penggunaan sumber daya air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 32

Pemegang izin penggunaan sumber daya air dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh izin penggunaan sumber daya air kepada pihak lain.

Pasal 33

(1) Pengawasan atas pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terhadap: a. kesesuaian identitas antara pemegang izin dengan pengguna sumber daya air atau pengusaha sumber daya air; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam izin beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam izin dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; atau e. penggunaan air dan/atau sumber air yang belum memperoleh izin. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh BBWS/BWS dan/atau penyidik pegawai negeri sipil dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dijadikan dasar bagi pihak berwenang dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil sumber daya air yang berkaitan dengan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 35

Ketentuan mengenai wewenang dan tanggung jawab pemberian izin penggunaan sumber daya air serta tata cara dan persyaratan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis untuk wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 36

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dalam jangka waktu bersamaan dengan badan hukum atau badan usaha lain, prioritas pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pasal 37

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum melakukan penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha di luar penugasannya, kegiatan usaha dan pengajuan izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha harus dilakukan oleh: a. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; atau b. badan usaha lain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 38

(1) Izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan air, sumber air, dan daya air dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air yang berada pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.

Pasal 39

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; b. izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; c. izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air; d. permohonan izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses dan telah lengkap persyaratannya sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015; dan e. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA