Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PERMENPU No. 17-prt-m-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen laporan kinerja yang berisi pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis. 2. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat, dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan manajemen kinerja. 3. Dokumen Penetapan Kinerja yang selanjutnya disebut dengan Dokumen PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan pada tingkat Kementerian, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki. 4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja di unit yang bersangkutan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dapat menyusun penetapan kinerja dan melaksanakan pelaporan akuntabilitas kinerja sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat tercipta akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi : 1. Penyusunan Penetapan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri; 2. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri; 3. Sistematika Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri.

Pasal 4

LAKIP dan Dokumen PK terdiri atas: a. LAKIP dan Dokumen PK Kementerian; b. LAKIP dan Dokumen PK Unit Organisasi Eselon I; c. LAKIP dan Dokumen PK Unit Kerja Eselon II; dan d. LAKIP dan Dokumen PK Unit Kerja Mandiri.

Pasal 5

LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta Karya; 6) Direktorat Jenderal Penataan Ruang; 7) Badan Pembinaan Konstruksi; 8) Badan Penelitian dan Pengembangan; 9) Badan Pengatur Jalan Tol; dan 10) Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. c. Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. d. Unit Kerja Mandiri: 1) Satuan Kerja Pengguna Anggaran; 2) Balai Besar; 3) Balai; 4) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu; dan 5) SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 6

Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Penetapan Kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN