Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 12
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas :
a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. berkoordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang BPJT;
d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
f. menghadiri rapat dan sidang BPJT;
g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan
h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT.
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan humas.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. Pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol;
c. Pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan;
d. Pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Subbidang Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi serta penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanaan Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia dan pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan.
5. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Bidang Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengendalian persiapan dan pelaksanaan konstruksi jalan tol.
6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi :
a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. Evaluasi rencana teknik akhir yang dibuat oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuannya;
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha;
d. Pelaksanaan laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan
e. Pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
a. Subbidang Studi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi rencana teknik akhir yang dibuat oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuannya.
b. Subbidang Data dan Informasi Teknis mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha, pelaksanaan laik fungsi dan laik operasi jalan tol, dan pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
8. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelayanan, dan pengendalian pengusahaan jalan tol.
9. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kajian studi kelayakan termasuk kajian kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis yang akan digunakan dalam pengusahaan jalan tol;
b. Penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol;
c. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
d. Pengendalian pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi tarif tol awal dan penyesuaiannya;
e. Pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan
f. Penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Bidang Pengawasan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengendalian pengoperasian jalan tol.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Pengawasan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. Evaluasi rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha;
c. Pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
d. Evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol;
e. Pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
f. Pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol.
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Subbidang Pengawasan mempunyai tugas Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi www.djpp.kemenkumham.go.id
rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha, pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol, pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol beroperasi pada ruas-ruas jalan tol yang berada di Wilayah I.
(2) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha, pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol, pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol beroperasi pada ruas-ruas jalan tol yang berada di Wilayah II.
14. Ketentuan Pasal 32A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Bidang Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan manajemen pendanaan tanah jalan tol.
15. Ketentuan Pasal 32B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, Bidang Pendanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir; dan
b. Manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir.
16. Ketentuan Pasal 32D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Subbidang Perencanaan dan Kelaikan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir.
(2) Subbidang Penyaluran dan Pengembalian mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
