Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2012prt Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
4. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
6. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan RTR KSN olehPemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkanRTR KSN yang sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. ketentuan umum muatan RTR KSN;
b. ketentuan teknis muatan RTR KSN; dan
c. prosedur penyusunan RTR KSN.
Pasal 3
(1) Ketentuan umum muatan RTR KSN merupakan arahan umum yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan RTR KSN.
(2) Ketentuan umum muatan RTR KSNsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. kedudukan RTR KSN dalam sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. fungsi dan manfaat RTRKSN;
c. isu strategis nasional;
d. tipologi KSN; dan
e. ketentuan umum penentuan muatan RTRKSN.
Pasal 4
Ketentuan mengenai ketentuan umum muatan RTRKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Ketentuan teknis muatan RTR KSN merupakan arahan teknis yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan RTR KSN.
(2) Ketentuan teknis muatan RTRKSNsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. delineasi KSN;
b. fokus penanganan KSN;
c. skala peta KSN;
d. muatan RTRKSN;
e. hak, kewajiban, dan peran masyarakat;
f. format penyajian; dan
g. masa berlaku RTR.
Pasal 6
Ketentuan mengenai ketentuan teknis muatan RTRKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan mengenai prosedur penyusunan RTRKSN secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan RTRKSNyang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
