Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PERMENPU No. 12-prt-m-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 2. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 3. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 4. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 5. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. 6. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 7. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. 8. Q Maksimum adalah rata-rata debit maksimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai. 9. Q Minimum adalah rata-rata debit minimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai. 10. Kebutuhan Air adalah jumlah air yang diperlukan untuk keperluan air baku untuk rumah tangga, perkotaan, industri, irigasi dan lainnya selama 1 (satu) tahun. 11. Ketersediaan Air adalah jumlah air yang tersedia selama 1 (satu) tahun pada suatu Wilayah Sungai sebagai hasil analisis hidrologi berdasarkan data hujan maupun data debit pada Wilayah Sungai. 12. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 13. Pendapatan Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan biasanya satu tahun. 14. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut UPT satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional pengelolaan sumber daya air dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 15. Lokasi adalah tempat kedudukan UPT. 16. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja UPT.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan besaran unit organisasi UPT berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penetapan UPT dilakukan berdasarkan kriteria tipologi yang efektif dan efisien.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. komponen kriteria tipologi; b. penilaian kriteria tipologi; dan c. penetapan tipologi UPT.

Pasal 4

(1) Tipologi UPT ditetapkan berdasarkan kriteria tipologi organisasi. (2) Kriteria tipologi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar persyaratan untuk menentukan tipe UPT dan dasar penetapan besaran organisasi UPT. (3) Tipologi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja dan tanggung jawab Pengelolaan Sumber Daya Air pada UPT.

Pasal 5

Kriteria Tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ditetapkan berdasarkan: a. parameter utama; dan b. parameter pendukung.

Pasal 6

Parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas: a. prosentase potensi sumber Daya Air Wilayah Sungai dari potensi daerah provinsi; b. jumlah penduduk di Wilayah Sungai; c. luas Wilayah Sungai; d. prosentase dampak terhadap pembangunan atau program nasional; e. rasio Q Maksimum atau Q Minimum pada sungai utama; f. prosentase Ketersediaan Air atau Kebutuhan Air; g. luas daerah irigasi kewenangan Pusat; h. jumlah daerah provinsi pada Wilayah Sungai; i. jumlah daerah kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai; j. jumlah DAS kritis dalam Wilayah Sungai; dan k. aset yang dikelola.

Pasal 7

Prosentase potensi sumber Daya Air pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan penilaian yang didasarkan pada prosentase potensi ketersediaan sumber Daya Air Wilayah Sungai terhadap potensi ketersediaan sumber Daya Air pada daerah provinsi yang secara garis besar dapat digambarkan sebagai debit andalan (dependable flow).

Pasal 8

Jumlah penduduk di Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan jumlah penduduk dari kabupaten/kota yang berada dalam Wilayah Sungai bersangkutan.

Pasal 9

Luas Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, merupakan luas kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau- pulau kecil.

Pasal 10

Prosentase dampak terhadap pembangunan atau program nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, merupakan prosentase peran dukungan hasil program kerja yang mendukung pencapaian target pembangunan atau program nasional.

Pasal 11

Rasio Q Maksimum atau rasio Q Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, merupakan perbandingan antara rata–rata debit maksimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai atau perbandingan antara rata- rata debit minimum tahunan pada sungai utama dalam Wilayah Sungai.

Pasal 12

Prosentase Ketersediaan Air atau Kebutuhan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, merupakan perbandingan antara Ketersediaan air dengan Kebutuhan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai.

Pasal 13

Luas Daerah Irigasi kewenangan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, merupakan luas daerah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi pada Wilayah Sungai termasuk potensi yang akan dikembangkan dan dikelola.

Pasal 14

Jumlah daerah provinsi pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, merupakan jumlah daerah provinsi yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 15

Jumlah daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, merupakan jumlah daerah kabupaten/kota yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 16

Jumlah DAS kritis dalam Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, merupakan jumlah DAS kritis yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 17

Aset yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, merupakan jumlah seluruh nilai barang milik negara yang dibeli, diperoleh, atau dihasilkan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dikelola oleh UPT.

Pasal 18

Parameter pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung kegiatan teknis lainnya dalam terselenggaranya pelaksanaan tugas, fungsi serta perencanaan program dan pencapaian kinerja UPT yang terdiri atas : a. prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto; b. panjang sungai utama; c. jumlah sumber daya manusia; d. produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro; e. jumlah pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; f. jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air; dan g. rata–rata besar anggaran dalam 4 (empat) tahun terakhir.

Pasal 19

(1) Prosentase dampak negatif akibat daya rusak Air terhadap pendapatan domestik regional bruto sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a, merupakan penilaian yang didasarkan atas peninjauan pendapatan domestik regional bruto masing–masing sektor pada daerah kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air. (2) Masing-masing sektor pada kabupaten/kota yang terkena dampak negatif akibat daya rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pertanian, yang meliputi: 1. genangan pada lahan persawahan atau irigasi, perkebunan, dan perikanan;dan 2. kerusakan bangunan Air, bendung, saluran, tanggul dan lainnya. b. bangunan atau konstruksi, yang meliputi: 1. genangan rumah, permukiman dan fasilitas umum;dan 2. kerusakan rumah, fasilitas umum. c. pengangkutan atau transportasi, yang meliputi: 1. genangan pada jalan dan jembatan;dan 2. kerusakan pada jalan dan jembatan. d. perdagangan, yang meliputi terganggunya kegiatan perdagangan dengan adanya genangan dan kerusakan pada sektor pertanian, bangunan atau konstruksi dan pengangkutan atau transportasi.

Pasal 20

Panjang sungai utama sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf b, merupakan besaran angka yang menunjukan panjang sungai utama atau sungai yang mengalir dalam satu Wilayah Sungai.

Pasal 21

(1) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf c, merupakan jumlah seluruh sumber daya manusia yang bekerja dan berkinerja pada UPT. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. aparatur sipil negara; dan b. tenaga harian lepas.

Pasal 22

Produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf d, merupakan tingkat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air atau mikrohidro yang terhubung dengan jaringan listrik lintas daerah provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional.

Pasal 23

Jumlah pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, merupakan jumlah pulau kecil atau gugusan pulau kecil pada Wilayah Sungai yang berbatasan dengan wilayah negara lain.

Pasal 24

Jumlah sektor yang terkait dengan sumber Daya Air sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf f, terdiri atas sektor: a. pertanian dan kehutanan; b. industri; c. lingkungan hidup; d. pariwisata; e. trasnportasi; f. perumahan dan pemukiman; g. pembangunan daerah; dan h. kesejahteraan sosial dan kesehatan.

Pasal 25

Rata–rata besar anggaran pada 4 (empat) tahun terakhir sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 huruf g, merupakan jumlah rata–rata anggaran yang diperoleh melalui Anggaran Penadapatan Belanja Negara yang dikelola oleh UPT dalam 4 (empat) tahun terakhir.

Pasal 26

Kriteria tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberi nilai maksimal 100 (bobot 100) dari penjumlah seluruh parameter.

Pasal 27

Tata cara penilaian kriteria tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Penetapan tipologi UPT dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada UPT yang bersangkutan.

Pasal 29

Tipologi UPT di bidang Wilayah Sungai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A; b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B; c. Balai Wilayah Sungai Tipe A; dan d. Balai Wilayah Sungai Tipe B.

Pasal 30

Jumlah angka penetapan tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan sebagai berikut: a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A dengan nilai lebih besar dari 80,00; b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B dengan nilai lebih besar dari 70,00 hingga sama dengan atau lebih kecil dari 80,00; c. Balai Wilayah Sungai Tipe A dengan nilai lebih besar dari 60,00 hingga sama dengan atau lebih kecil dari 70,00; dan d. Balai Wilayah Sungai Tipe B dengan nilai sama dengan atau lebih kecil dari 60,00.

Pasal 31

Pelaksanaan evaluasi UPT dilakukan oleh unit kerja yang menangani bidang organisasi dan tata laksana di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 32

Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat dilakukan perubahan tipe UPT dan penambahan UPT baru dengan persyaratan : a. memenuhi kriteria tipologi UPT berdasarkan Peraturan Menteri ini;dan b. mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODOEKATJAHJANA