Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya adalah upaya dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
2. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
3. Persil Bangunan Gedung adalah sebidang tanah d engan luasan tertentu yang menjadi milik perserorangan, badan hukum, atau negara yang diperuntukan untuk pembangunan bangunan gedung.
4. Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di angkasa dan jatuh ke bumi.
5. Curah Hujan adalah banyaknya air hujan yang tercurah atau turun di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
6. Drainase Perkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengelola atau mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan masyarakat.
7. Sarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan yang dioperasikan untuk pengumpulan dan pemanfaatan, infiltrasi, dan detensi air hujan.
8. Sarana Penampung Air Hujan adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan, untuk kemudian dapat dimanfaatkan.
9. Sarana Retensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian diresapkan ke dalam tanah.
10. Sarana Detensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian didistribusikan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
11. Detensi Air Hujan adalah upaya pengumpulan air hujan pada sarana pengelolaan air hujan untuk sementara waktu dalam rangka mengurangi volume limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.
12. Prasarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan pelengkap sebagai penunjang beroperasinya sarana pengelolaan air hujan.
13. Sumur Resapan adalah sarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan gedung ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
14. Kolam Tandon adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
15. Kolam Retensi adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
16. Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
17. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
18. Status Wajib Kelola Air Hujan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan gedung dan persilnya yang diinformasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemohon IMB dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
19. Curah Hujan Persentil 95 adalah curah hujan harian terendah yang sama atau lebih besar dari 95% curah hujan yang ada.
20. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
21. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung adalah sarana yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
22. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan dalam penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan.
23. Volume Wajib Kelola Air Hujan adalah total volume air hujan per hari yang wajib dikelola pada bangunan gedung dan persilnya dengan pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
24. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
25. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
26. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
27. Pengawasan adalah pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
28. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung dalam mengelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya secara optimal.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya;
c. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
d. pembinaan; dan
e. peran masyarakat.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dilakukan dengan memperhatikan :
a. pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya; dan
c. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Pasal 5
(1) Pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. prinsip Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya; dan
b. manfaat Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(2) Ketentuan mengenai pola umum penyelenggaraan pengelolaan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Instrumen pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. informasi karakteristik wilayah terkait dengan karakteristik tanah, topografi, muka air tanah, dan jenis sarana pengelolaan air hujan;
b. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung baru; dan
c. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung eksisting.
(2) Informasi karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kajian karakteristik wilayah yang merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Kajian karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
(4) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Keterangan Rencana Kota (KRK);
b. IMB; dan
c. SLF.
(5) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. formulir pemeriksaan penyelenggaraan pengelolaan Air Hujan;
b. surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan; dan
c. surat pernyataan pengelolaan Air Hujan.
(6) Formulir pemeriksaan penyelenggaraan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan;
b. dokumen rencana teknis pengelolaan Air Hujan; dan
c. tenggang waktu penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan.
Pasal 7
(1) Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. tahapan penyelenggaraan untuk gedung baru; dan
b. tahapan penyelenggaraan untuk gedung eksisting.
(2) Rincian Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya dilakukan dngean memperhatikan:
a. prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya;
b. kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan; dan
c. tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
Pasal 9
(1) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya disampaikan kepada pemohon IMB bersamaan dengan penerbitan surat KRK.
(3) Pemenuhan ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung merupakan bagian dari prasyarat diterbitkannya IMB.
(4) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya, meliputi:
a. Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95; dan
b. Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik.
(5) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam MENETAPKAN Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung baru maupun bangunan gedung eksisting.
(2) Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Penyelenggaraan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan meliputi:
a. prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. jenis, dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan; dan
c. tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan.
Pasal 13
Prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya harus mempertimbangkan karakteristik tanah, topografi, dan muka air tanah pada Persil Bangunan Gedung;
b. perhitungan dimensi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan dilaksanakan dengan mempertimbangkan intensitas Curah Hujan dan luas persil Bangunan Gedung; dan
c. kelaikan fungsi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan merupakan bagian dari prasyarat untuk dapat diterbitkannya SLF dan SLF perpanjangan.
Pasal 14
(1) Jenis sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi jenis sarana dan jenis prasarana.
(2) Jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Sarana Penampungan Air Hujan;
b. Sarana Retensi; dan
c. Sarana Detensi.
(3) Pemilihan jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan persyaratan, kebutuhan pemilik atau pengguna Bangunan Gedung, serta skala prioritas pola pengelolaan Air Hujan, antara lain:
a. memaksimalkan pemanfaatan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya;
b. memaksimalkan infiltrasi Air Hujan; dan
c. menahan Air Hujan sementara waktu untuk menurunkan limpasan air hujan.
(4) Jenis prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saluran air hujan;
b. talang air hujan;
c. bak kontrol;
d. bak penyaring;
e. pipa; dan
f. kran air.
(5) Prasarana pengelolaan Air Hujan harus direncanakan untuk mampu mendukung beroperasinya Sarana Pengelolaan Air Hujan.
(6) Dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
1) Dalam hal Bangunan Gedung dan persilnya secara teknis dan non teknis tidak dapat mengelola Air Hujan secara mandiri, pemerintah kabuapaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2) Pelaksanaan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan IMB.
Pasal 17
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya merupakan bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan.
Pasal 18
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
b. penyebarluasan NSPK; dan
c. pemberian bantuan teknis.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyebarluasan NSPK; dan
b. pemberian bantuan teknis.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf a yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penyelenggara bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan;
b. sosialisasi; dan
c. pelatihan.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf b, yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
Pasal 20
(1) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(2) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
(3) Pembinaan melalui kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf c yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Penyelenggara Bangunan Gedung dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
Pasal 21
(1) Peran masyarakat dalam Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya, antara lain:
a. masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait dengan karakteristik tanah, topografi, dan kedalaman muka air tanah pada lingkungan sekitar dalam rangka kajian karakteristik wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. masyarakat berperan aktif dalam implementasi Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya pada setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, yaitu tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan.
c. masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terdapat indikasi Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Status Wajib Kelola Air Hujan pada persilnya.
d. masyarakat berperan aktif dalam penyebaran informasi terkait dengan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
(2) Peran masyarakat pada tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
