Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PERMENPU No. 10-prt-m-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan naskah dinas pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum maupun instansi lain di luar Kementerian Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, penggunaan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

Pasal 4

(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan 1) Naskah Dinas Pengaturan terdiri atas: a) Peraturan Menteri - Pedoman; - Petunjuk Pelaksanaan; - Prosedur Tetap/Prosedur Operasional Standar. b) Surat Edaran 2) Naskah Dinas Penetapan berupa Keputusan. 3) Naskah Dinas Penugasan terdiri atas: a) Instruksi; b) Surat Perintah. b. Naskah Dinas Korespondensi 1) Naskah Dinas Intern 2) Naskah Dinas Ekstern 3) Surat Undangan c. Naskah Dinas Khusus 1) Surat Perjanjian; 2) Surat Kuasa; 3) Berita Acara; 4) Surat Keterangan; 5) Surat Pengantar; 6) Pengumuman; 7) Kontrak. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dengan ditetapkan Peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/KPTS/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011 4 esember MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 619