Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERMENPU No. 06-prt-m-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada pimpinan, pejabat, pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. 2. Masalah Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan. 3. Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 5. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 8. Pengadilan adalah badan yang melakukan Peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. 9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10. Pelayanan Publik oleh Penyelenggara Negara adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 11. Judicial Review adalah kewenangan badan Peradilan untuk menguji kebenaran suatu norma baik secara materiil (uji materil) maupun secara formil (uji formil). 12. Biro Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sistem dan tertib peraturan perundang-undangan meliputi koordinasi, penyusunan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pemberian pertimbangan hukum pengelolaan barang milik negara, pemberian Advokasi Hukum, pemberian pendapat hukum perjanjian atau kontrak, pengelolaan rumah negara, serta penyelenggaraan sistem informasi dan dokumentasi hukum. 13. Bagian Hukum adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon I. 14. Unit Pelayanan Advokasi Hukum adalah unit kerja selain Biro Hukum dan/atau Bagian Hukum yang menyelenggarakan pelayanan Advokasi Hukum di unit kerja yang tidak terdapat di Biro Hukum atau bagian hukum tetapi menjalankan tugas dan kewenangan memberikan Advokasi Hukum. 15. Unit Kerja adalah unit di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan biaya APBN baik secara keseluruhan maupun sebagian. 16. Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan. 17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan Advokasi Hukum kepada: a. Unit Kerja; dan/atau b. Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pengawalan kebijakan melalui Advokasi Hukum.

Pasal 3

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembinaan; b. Advokasi Hukum; dan c. anggaran dan biaya.

Pasal 4

(1) Untuk mengatasi terjadinya Masalah Hukum, perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat, narasumber, dan/atau praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang hukum.

Pasal 5

(1) Mekanisme Advokasi Hukum merupakan proses pemberian Advokasi Hukum meliputi permohonan, koordinasi, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (2) Advokasi hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (3) Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat melaksanakan Advokasi Hukum dan harus berkoordinasi dengan Biro Hukum. (4) Kementerian melalui Biro Hukum dapat meminta Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan atau melaksanakan Advokasi Hukum.

Pasal 6

(1) Permohonan Advokasi Hukum diajukan dengan surat oleh Unit, Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai kepada Bagian Hukum atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dan Biro Hukum. (2) Dalam hal mendesak, permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis. (3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan kronologis Masalah Hukum yang dihadapi dan data-data yang diperlukan.

Pasal 7

(1) Surat Kuasa akan diterbitkan sesuai dengan subjek dan objek perkara. (2) Dalam hal subjek perkara adalah Kementerian, Surat Kuasa diterbitkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Dalam hal subyek perkara adalah perkara yang terjadi di Unit Kerja, harus melibatkan Pejabat atau pegawai unit kerja yang mengetahui permasalahan terkait. (4) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan hak substitusi. (5) Surat Kuasa untuk permasalahan yang ada di Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis harus mengikutsertakan pejabat atau pegawai Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis yang mengetahui permasalahan terkait. (6) Apabila Surat Kuasa belum selesai dan ada persidangan yang harus dihadiri maka terhadap pelaksana Advokasi Hukum yang diperintahkan, diterbitkan surat perintah dan/atau surat tugas dari Kepala Biro Hukum. (7) Surat Perintah terhadap pendampingan hukum pidana diterbitkan oleh Kepala Biro Hukum atau Sekretaris Unit Pelayanan Advokasi Hukum.

Pasal 8

(1) Pemberian Advokasi Hukum dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (2) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait.

Pasal 9

Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi hukum dan opini hukum; b. pendampingan perkara pidana; c. penyelesaian perkara perdata; d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; e. penyelesaian perkara Judicial Review; f. penyelesaian sengketa persaingan usaha; g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik; h. penyelesaian sengketa pelayanan publik; i. penyelesaian sengketa arbritase dan sengketa di luar Pengadilan; dan/atau j. Pemanggilan saksi atau ahli.

Pasal 10

(1) Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai di Kementerian dapat berkonsultasi mengenai Masalah Hukum terkait pekerjaan yang dilakukannya kepada Biro Hukum, Bagian Hukum dan Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Konsultasi dapat diajukan dengan surat oleh Unit, Pimpinan, Pejabat dan/atau Pegawai ke Biro Hukum secara langsung atau melalui Bagian Hukum atau Unit Lain dengan melampirkan kronologis Masalah Hukum yang dihadapi dan data-data yang diperlukan. (3) Dalam hal mendesak, permohonan layanan konsultasi hukum dan opini hukum dapat dilakukan secara lisan yang harus ditindaklanjuti dengan mengajukan surat. (4) Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai di Kementerian dapat mengajukan permohonan opini hukum atas Masalah Hukum dalam pelaksanaan pekerjaannya kepada Biro Hukum. (5) Kepala Biro Hukum dapat mengajukan permohonan opini hukum atas Masalah Hukum dalam pelaksanaan pekerjaan yang strategis, khususnya terkait keuangan dan barang milik negara, kepada Jaksa Pengacara Negara. (6) Konsultasi hukum dan opini hukum bidang lainnya dilakukan oleh Kepala Biro Hukum berdasarkan permintaan Unit Organisasi Eselon I untuk dapat memberikan pendapat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.

Pasal 11

(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana dapat diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang menghadapi Masalah Hukum terkait pekerjaan/jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai aktif maupun pegawai yang telah memasuki masa purna bakti. (3) Advokasi Hukum kepada pegawai yang telah memasuki masa purna bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai pejabat dan/atau pegawai aktif. (4) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan memberikan: a. nasihat hukum, khususnya mengenai hak dan kewajiban; dan/atau b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi dugaan tindak pidana. (5) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan sampai dengan ada penetapan status sebagai tersangka oleh pejabat yang berwenang. (6) Untuk keperluan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat melakukan konsultasi dengan instansi/lembaga terkait di luar Kementerian dengan persetujuan Pimpinan. (7) Advokasi Hukum kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pejabat, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (8) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat atas biaya yang bersangkutan. (9) Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum.

Pasal 12

(1) Advokasi Hukum bidang penyelesaian perkara perdata dapat diberikan kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang menghadapi Masalah Hukum perdata dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Advokasi Hukum kepada pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dilaksanakan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan; b. mewakili sebagai kuasa dalam melakukan negosiasi dan/atau musyawarah; c. mengoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase; d. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara; e. sebagai kuasa hukum dalam melakukan persidangan baik sebagai Tergugat atau Penggugat; f. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; g. membantu menyiapkan dokumen terkait materi gugatan; h. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di Pengadilan; i. menyiapkan serta memberikan pengarahan kepada saksi-saksi terkait dengan perkara yang akan diajukan dalam persidangan; dan/atau j. mengusulkan Ahli yang mempunyai kompetensi sesuai materi perkara. (4) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan proses penyelesaian perkara kepada atasannya secara berjenjang. (5) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan menggunakan jasa Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. (6) Permohonan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Biro Hukum, dengan tahapan: a. menyiapkan surat permohonan dari Sekretaris Jenderal kepada Jaksa Agung untuk menjadi kuasa hukum; b. mengoordinasikan penanganan perkara antara Kejaksaan Agung sebagai kuasa Kementerian dan pejabat dan/atau pegawai dan/atau pejabat instansi di luar Kementerian; dan c. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas keseluruhan proses dan hasil penanganan perkara.

Pasal 13

(1) Advokasi Hukum bidang penyelesaian perkara tata usaha negara dapat diberikan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang menghadapi Sengketa Tata Usaha Negara. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kepegawaian, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang administrasi pemerintahan. (3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran di bidang hukum administrasi negara; b. mendampingi Pejabat Tata Usaha Negara dalam melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan; c. mengkoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; d. memberikan konsultasi hukum Sengketa Tata Usaha Negara; e. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara; f. membantu menyiapkan dokumen terkait materi gugatan; g. sebagai kuasa hukum dalam melakukan persidangan baik sebagai Tergugat atau Penggugat; h. menyiapkan jawaban, duplik, daftar alat bukti, dan kesimpulan dalam beracara di Pengadilan; i. menyiapkan dan/atau mengarahkan saksi yang diperlukan di persidangan; j. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di Pengadilan tata usaha negara. (4) Untuk Sengketa Tata Usaha Negara selain masalah kepegawaian, Pejabat Tata Usaha Negara dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara melalui Biro Hukum. (5) Pimpinan, pejabat, dan/atau pegawai yang tidak menggunakan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan menggunakan jasa Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. (6) Permohonan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Biro Hukum, dengan tahapan: a. menyiapkan surat permohonan dari Sekretaris Jenderal kepada Jaksa Agung untuk menjadi kuasa hukum; b. menyiapkan surat kuasa dari Menteri kepada Jaksa Agung untuk menangani Sengketa Tata Usaha Negara; c. mengkoordinasikan Sengketa Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Agung dengan Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau pejabat instansi di luar Kementerian; dan d. melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas keseluruhan proses dan hasil penanganan perkara.

Pasal 14

(1) Penanganan perkara Judicial Review baik terhadap UNDANG-UNDANG maupun peraturan perundang- undangan dibawah UNDANG-UNDANG dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (2) Terhadap peraturan yang diajukan Judicial Review maka Biro Hukum melaksanakan fungsi koordinasi dengan cara: a. menyiapkan Kuasa; b. menyusun Jawaban atau Tanggapan atau Keterangan Pemerintah atau Tambahan Keterangan Pemerintah; c. menyiapkan saksi atau ahli terkait objek permasalahan; d. menyusun Kesimpulan Pemerintah; dan e. melakukan upaya lain dalam proses Judicial Review.

Pasal 15

(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi sengketa persaingan usaha dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam sengketa persaingan usaha; dan/atau b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi sengketa persaingan usaha yang sedang ditangani.

Pasal 16

(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi Sengketa Informasi Publik dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Informasi Publik; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan bahan/materi/dokumen Sengketa Informasi Publik yang sedang ditangani; dan/atau c. membantu administrasi proses sengketa yang sedang ditangani.

Pasal 17

(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi sengketa pelayanan publik dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai sengketa pelayanan publik; dan/atau b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi yang sedang ditangani.

Pasal 18

(1) Pimpinan, pejabat dan/atau pegawai yang menghadapi sengketa arbitrase/sengketa lainnya di luar Pengadilan dapat memperoleh Advokasi Hukum dari Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan; b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi arbitrase atau alternatif penyelesaian di luar Pengadilan yang sedang ditangani; dan/atau c. membantu menyiapkan administrasi arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan yang diperlukan.

Pasal 19

(1) Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai dapat memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli terkait tugas dan fungsi Kementerian. (2) Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai dalam pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. (3) Biro Hukum, Bagian Hukum atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat memberikan Advokasi Hukum kepada Pimpinan Pejabat, dan/atau Pegawai yang diminta keterangan sebagai saksi atau ahli. (4) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli; b. memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi; c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara; d. memberikan pendampingan saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan Peradilan; dan/atau e. mengoordinasikan dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.

Pasal 20

Mekanisme Advokasi Hukum di Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Unit Kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum atau Masalah Hukum wajib menyediakan anggaran untuk memfasilitasi pelaksanaan Advokasi Hukum; (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Unit Kerja.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 600/PRT/M/2005 tentang Pedoman Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA