Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PERMENPU No. 04-prt-m-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol. 2. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri. 3. Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BLU-BP SET BPJT, adalah instansi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum yang dibentuk untuk memberikan pelayanan dalam bentuk pinjaman dana bergulir kepada Badan Usaha Jalan Tol tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 4. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi INDONESIA dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha. 5. Sistem Akuntansi BLU-BP SET BPJT adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLU-BP SET BPJT. 6. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah. 7. Akuntansi Pendapatan adalah arus masuk kas bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU-BP SET BPJT selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. 8. Akuntansi Biaya adalah informasi tentang biaya operasional yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Akuntansi Aset adalah informasi tentang pengelolaan aset untuk kegiatan operasional. 10. Akuntansi Kewajiban adalah informasi tentang utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLU-BP SET BPJT. 11. Akuntansi Ekuitas adalah informasi hak residual BLU-BP SET BPJT atas total aset yang dimiliki setelah dikurangi seluruh kewajiban yang harus diselesaikan. 12. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. 13. Jurnal Standar adalah proses pencatatan transaksi keuangan yang bersifat rutin dan/atau berulang serta mempermudah penyusunan laporan keuangan. 14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU-BP SET BPJT berupa Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Aktivitas, Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 15. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 16. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan. 17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan BLU-BP SET BPJT yaitu aset, utang dan ekuitas pada tanggal tertentu. 18. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Aktivitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 19. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 20. Dana Bergulir Pengadaan Tanah Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id 21. Pendapatan Nilai Tambah adalah pendapatan bunga yang diperoleh atas penggunaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol. 22. Pendapatan Provisi adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan BLU-BP SET BPJT atas penggunaan dana bergulir bagi pengadaan tanah pembangunan jalan tol. 23. Pendapatan Administrasi adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan BLU-BP SET BPJT dalam menyiapkan perjanjian penggunaan dana bergulir. 24. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pembayaran Nilai Tambah adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran nilai tambah kepada BLU-BP SET BPJT. 25. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pembayaran Pokok Pinjaman adalah pendapatan yang diterima dari Badan Usaha Jalan Tol sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pokok pinjaman kepada BLU- BP SET BPJT. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLU-BP SET BPJT. (2) Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertujuan untuk mewujudkan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan transparan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA.

Pasal 3

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Sistem Akuntansi BLU-BP SET BPJT; dan b. penyusunan Laporan Keuangan.

Pasal 4

(1) Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan sistem akuntansi keuangan pada umumnya yang meliputi: a. akuntansi pendapatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. akuntansi biaya; c. akuntansi aset; d. akuntansi kewajiban; dan e. akuntansi ekuitas. (2) BLU-BP SET BPJT dalam penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS). (3) Pencatatan transaksi/kejadian (transaction/event) yang bersifat rutin dan/atau berulang, BLU-BP SET BPJT mempergunakan jurnal standar.

Pasal 5

(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diklasifikasikan menjadi: a. pendapatan usaha dari jasa layanan; b. hibah; c. pendapatan usaha lainnya; d. keuntungan penjualan aset non lancar; dan e. pendapatan dari kejadian luar biasa. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diklasifikasikan menjadi: a. biaya layanan; b. biaya umum dan administrasi; c. biaya lainnya; d. rugi penjualan aset non lancar; dan e. biaya dari kejadian luar biasa. (3) Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aset lancar dan aset non lancar. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. (5) Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.

Pasal 6

Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Laporan Realisasi Anggaran/Aktivitas; b. Laporan posisi keuangan/neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan.

Pasal 7

BLU-BP SET BPJT menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: a. Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan; dan b. Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah.

Pasal 8

Periode akuntansi BLU-BP SET BPJT meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahunnya.

Pasal 9

Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah triwulan berakhir; b. laporan semesteran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah semester berakhir; dan c. laporan tahunan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah tahun berakhir. d. Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP setiap semester dan tahun. e. Laporan Keuangan terdiri dari LRA, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAK.

Pasal 10

Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id