Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PERMENPU No. 04-prt-m-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. 2. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. 3. Badan usaha baru adalah badan usaha yang baru didirikan dan belum punya pengalaman. 4. Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. 5. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 6. Sertifikat adalah: a. tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu. 7. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat. 8. Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang disingkat TPJKD adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 9. Institusi Pembina Jasa Konstruksi adalah institusi yang tugas pokok dan fungsinya termasuk melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi. 10. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan IUJK dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan dibidang jasa konstruksi.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi wewenang pemberian IUJK, persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, Tanda Daftar Usaha orang perseorangan, jangka waktu dan wilayah operasi IUJK, hak dan kewajiban, laporan serta pengawasan dan pemberdayaan.

Pasal 4

(1) IUJK diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK tersebut berdomisili. (2) Bupati/Walikota dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK dalam rangka pelaksanaan pemberian IUJK. (3) Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh unit kerja/instansi yang tidak membidangi jasa konstruksi, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.

Pasal 5

(1) BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan/atau d. penutupan izin.

Pasal 6

(1) Persyaratan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK; c. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; d. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; e. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU). (2) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; c. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU); dan e. menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya. (3) Persyaratan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan rekaman: 1. Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus; 2. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK; 3. Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau 4. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. (4) Persyaratan penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi : a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan IUJK yang asli; dan c. menyerahkan Surat Pajak Nihil.

Pasal 7

(1) Unit Kerja/Instansi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan. (2) IUJK diberikan oleh unit kerja/instansi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. (3) IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk atas nama Bupati/Walikota. (4) IUJK yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet. (5) Setiap IUJK yang diberikan wajib mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang tertera dalam SBU. (6) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas usaha besar, menengah, dan kecil. (7) Setiap IUJK yang diberikan, menggunakan nomor kode izin. (8) Nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan berubah dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan.

Pasal 8

(1) Alur proses Perizinan dan dokumen persyaratan pemberian IUJK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1: a. untuk permohonan izin baru; b. untuk permohonan perpanjangan izin; c. untuk permohonan perubahan data; dan d. untuk permohonan penutupan izin. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tercantum dalam: a. Lampiran 2 untuk penyedia jasa pelaksana konstruksi; dan b. Lampiran 3 untuk penyedia jasa perencana/pengawas konstruksi. (3) Pemberian nomor kode izin tercantum dalam Lampiran 5. (4) Format Sertifikat IUJK tercantum dalam: a. Lampiran 6 untuk jasa pelaksana konstruksi; dan b. Lampiran 7 untuk jasa perencana/pengawas konstruksi.

Pasal 9

(1) Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar pada unit kerja/instansi pemberi IUJK. (2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan Kartu Tanda Daftar. (3) Format Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.

Pasal 10

(1) Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. (2) IUJK yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 11

(1) Setiap BUJK yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi. (2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk: a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK; c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan d. menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh; b. Institusi/Lembaga pengguna jasa; dan c. kemajuan pelaksanaan pekerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran 8.

Pasal 12

(1) Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemberian IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan. (2) Secara berjenjang, Bupati/Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Gubernur secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali, dan Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar pemberian IUJK baru; b. daftar perpanjangan IUJK; c. daftar perubahan data IUJK; d. daftar penutupan IUJK; e. daftar usaha orang perseorangan; f. daftar BUJK yang terkena sanksi administratif; dan g. kegiatan pengawasan dan pemberdayaan terhadap tertib IUJK. (4) Format pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran 9.

Pasal 13