Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN SEMEN TANAH SEBAGAI KOMPONEN UTAMA BANGUNAN SABO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
2. Bangunan sabo adalah jenis dan macam bangunan air yang dibangun dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.
3. Aliran debris adalah suatu aliran dengan angkutan sedimen bersifat kolektif yang mempunyai konsentrasi sangat tinggi, meluncur ke bawah melalui lereng dan dasar alur sungai atau lembah curam dengan membawa batu-batu besar dan atau material lain seperti batang-batang pohon.
4. Semen tanah adalah jenis bahan konstruksi dari campuran semen, tanah, dan air dengan perbandingan tertentu.
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan semen tanah sebagai komponen utama.
(2) Tujuan ditetapkannya pedoman ini agar pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan komponen utama semen tanah dapat dilaksanakan secara cepat, murah dan menghasilkan mutu konstruksi sesuai persyaratan teknis yang disyaratkan.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup peraturan ini meliputi ketentuan dan persyaratan serta cara pengerjaan pembangunan Sabo dengan komponen utama menggunakan semen tanah.
(2) Materi muatan tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo dimuat secara lengkap dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 184
