Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Kegiatan Dekonsentrasi adalah kegiatan pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota oleh gubernur setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Menteri.
3. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyatakan bahwa materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta kebijakan nasional, dan rencana rinci tata ruang provinsi dan kabupaten/kota telah mengacu pada rencana umum tata ruang, dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5. Rencana Rinci Tata Ruangyang selanjutnya disingkat RRTR adalah hasil perencanaan tata ruang pada kawasan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional dan disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan sebagai perangkat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana rinci tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
7. Materi Muatan Teknis adalah isi dari rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang yang bersifat teknis sesuai dengan pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
9. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut SKPD Dekon adalah organisasi/lembaga teknis pada pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi bidang penataan ruang di daerah provinsi.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik INDONESIA.
13. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal Penataan Ruang.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pelimpahan kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota dan kegiatan dekonsentrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dihasilkan RRTR kabupaten/kota yang berkualitas serta mengacu padaRTRW kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi:
a. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
dan
b. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Pasal 4
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria pelimpahankewenangan;
b. prosedur pelimpahankewenangan;
c. pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi;
d. pendanaan kegiatan dekonsentrasi;
e. pelaporan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi;
f. penarikan kembali pelimpahan kewenangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 5
(1) Kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh provinsi sebagai dasar pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota dari Menteri kepada gubernur.
(2) Kriteria yang harus dipenuhi oleh provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telah MENETAPKAN peraturan daerah tentang RTRW provinsi;
b. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsinya telah memiliki peraturan daerah tentang RTRWkabupaten/kota;
c. memiliki paling sedikit unit eselon III teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memiliki badan koordinasi penataan ruang daerah provinsi yang telah operasional dan efektif sebagai wadah koordinasi lintas sektoral di bidang penataan ruang; dan
e. memiliki sumber daya manusia yang cukup, kompeten, dan responsif di bidang penataan ruang, terutama pada dinas teknis yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi sekretariat pelaksana teknis pelayanan pemberian substansi RRTR kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang melakukan penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Prosedur pelimpahankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bmerupakan tahapan dalam pelimpahan kewenangan persetujuan substansi RRTR kabupaten/kota.
(2) Prosedur pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberitahuan rencana pelimpahan kewenangan;
b. kesediaan dan permohonan pelimpahan kewenangan;
c. penilaianpemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan; dan
d. pelaksanaan pelimpahan kewenangan.
Pasal 8
Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada gubernur mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, gubernur memberikan jawaban tertulis yang berisi pernyataan kesediaan untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), gubernur dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 10
Selain atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, gubernur dapat mengajukan permohonan kegiatan dekonsentrasi secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau permohonan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melalui Dirjen melakukan penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan.
(2) Penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan ketetapan mengenai provinsi yang telah memenuhi atau belum memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan.
Pasal 12
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai telah memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerahtentang RRTR kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Pasal 13
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai belum memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur perihal tidak terpenuhinya kriteria pelimpahan kewenangan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan arahan terkait dengan penyempurnaan dalam rangka pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada gubernur.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 15
(1) Perencanaan dan pemrograman kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh Menteri melaluiDirjen sebagai penanggungjawab program.
(2) Setiap perubahan rencana dan program kegiatan dekonsentrasi yang diusulkan oleh gubernur dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari gubernur yang disertai dengan penjelasan.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur:
a. MENETAPKAN SKPD Dekon sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka keterpaduan pengembangan wilayah/kawasan dan pengembangan lintas sektor; dan
c. melakukan evaluasi materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Pasal 17
Evaluasi materi muatan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16huruf c dilakukan dalam rangka pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Pasal 18
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16huruf c, gubernur dapat:
a. melakukan konsultasi kepada kementerian/lembagaterkait dalam rangka evaluasi materi teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan/atau
b. mengundang pemerintah kabupaten/kota terkait untuk membahas permasalahan yang perlu diselesaikan dalam rangka pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Pasal 19
Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang, termasuk norma/standar bidang penataan ruang.
Pasal 20
Pendanaan kegiatan dekonsentrasi bersumber dari dana dekonsentrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 21
(1) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan olehSKPD Dekon.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas laporan keuangan dan laporan barang berdasarkan Sistem Standar Akuntansi INDONESIA.
(5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan;
b. laporan pendataan, monitoring, dan evaluasi;dan
c. laporan pelaksanaan sosialisasi.
Pasal 23
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) disampaikan oleh kepala SKPD Dekon selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi atas nama gubernur kepada Menteri melalui Dirjen setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.
(2) Kepala SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dengan tata cara sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepala SKPD Dekon menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur; dan
b. kepala SKPD Dekon atas nama gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri melalui Dirjen.
Pasal 24
Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan oleh pemeriksa internal Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau pemeriksa eksternal Pemerintah.
(2) Pemeriksa internal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Pemeriksa eksternal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Pasal 26
Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat mendelegasikan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak pemeriksa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak ditindaklanjuti karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah;
b. pelaksanaan urusan pemerintah yang dilimpahkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. gubernur mengusulkan kewenangan yang telah dilimpahkan ditarik kembali; dan
d. gubernur tidak dapat melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Penetapan penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 28
Dalam hal adanya penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, prosedur pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang RRTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya.
Pasal 29
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, Dirjen atas nama Menteri melakukan:
a. pembinaan kepada gubernur selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 30
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan dan evaluasi materi teknis serta draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pendidikan serta pelatihan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur melakukanpembinaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan penyusunan RRTR kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan materi teknis dan draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
c. pendidikan dan pelatihan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan tujuan pemberian kegiatan dekonsentrasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur melakukan pengawasan kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan penyusunan RRTR kabupaten/kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Dirjen dapat MENETAPKAN petunjuk teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
