Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMENPPN No. 9 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian PPN/Bappenas adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang perencanaan pembangunan nasional secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan bagi anggota jaringan dokumentasi informasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 5. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam dokumen hukum. 6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. 7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian atau lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan urusan dan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 9. Pusat JDIH adalah pusat JDIH Kementerian PPN/Bappenas. 10. Anggota JDIH adalah anggota JDIH Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian PPN/Bappenas serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN, Pusat JDIH, serta sesama Anggota JDIH dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kementerian PPN/Bappenas; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai wujud pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 3

(1) Organisasi JDIH Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Biro Hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I; dan b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Pasal 4

Pusat JDIH dan Anggota JDIH melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.

Pasal 5

(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas; f. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum di Kementerian PPN/Bappenas; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.

Pasal 6

(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH; c. penyedia sarana dan prasarana pengelolaan Anggota JDIH di unit kerja masing-masing; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing.

Pasal 7

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.

Pasal 8

(1) JDIH Kementerian PPN/Bappenas memuat Dokumen Hukum yang terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; dan b. produk hukum selain peraturan perundang- undangan (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; dan e. Peraturan Menteri. (3) Produk hukum selain peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; b. peraturan kebijakan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; c. monografi hukum; d. nota kesepahaman; e. perjanjian kerja sama; f. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung dan putusan peradilan lainnya. g. kajian hukum; h. berita hukum; dan/atau i. artikel hukum.

Pasal 9

Naskah asli dan salinan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dan ayat (3) disimpan oleh Pusat JDIH.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam 7, Pusat JDIH mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan, dan mempublikasikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari Anggota JDIH atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain. (2) Publikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 11

(1) Pusat JDIH membangun dan mengembangkan sistem Informasi Hukum berbasis elektronik melalui laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas. (2) Laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN. (3) Laman resmi JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan laman resmi Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH kepada Pusat JDIH paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. (2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan keras dan/atau salinan lunak.

Pasal 13

(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12, Menteri membentuk tim teknis JDIH Kementerian PPN/Bappenas. (2) Tim teknis JDIH Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Pengelolaan JDIH Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan dengan berpedoman pada standar pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.