Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMENPPN No. 7 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengetahuan adalah pemahaman mengenai suatu fakta, informasi, kepandaian, dan/atau keterampilan berdasarkan interpretasi atas sebuah konteks permasalahan, baik berupa Pengetahuan Implisit atau Pengetahuan Eksplisit. 2. Pengetahuan Implisit adalah pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran dari individu tersebut. 3. Pengetahuan Eksplisit adalah pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audiovisual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain. 4. Produk Pengetahuan adalah pengetahuan yang secara eksplisit diutarakan dan tersedia di organisasi/lembaga dalam berbagai bentuk (seperti dokumen, audiovisual, aplikasi, dan lain sebagainya), yang dapat dibagikan, didokumentasikan, dikategorikan, dan disebarluaskan sebagai pengetahuan. 5. Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses identifikasi, dokumentasi, penyimpanan, temu kembali, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Produk Pengetahuan organisasi/lembaga untuk proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja organisasi/lembaga. 6. Aset Pengetahuan adalah kekayaan organisasi/lembaga yang diinventasikan ke dalam Produk Pengetahuan. 7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. 8. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Pusdatinrenbang adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi dan pengetahuan. 9. Pusat Manajemen Pengetahuan adalah repositori atau sistem untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang terintegrasi dengan Pusat Manajemen Pengetahuan di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian yang dapat diakses melalui intranet Kementerian. 10. Penanggung Jawab Unit Kerja adalah staf yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja dalam pengelolaan Produk Pengetahuan di masing-masing unit kerja dan memiliki hak untuk memvalidasi Produk Pengetahuan yang akan dipublikasi dalam Pusat Manajemen Pengetahuan. 11. Penanggung Jawab Pusdatinrenbang adalah staf Pusdatinrenbang sebagai penanggung jawab Manajemen Pengetahuan memiliki tugas dan fungsi untuk memverifikasi Produk Pengetahuan yang dimuat ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan di Kementerian.

Pasal 2

Peraturan Menteri tentang Manajemen Pengetahuan dimaksudkan sebagai acuan yang mengatur pelaksanaan Manajemen Pengetahuan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bermanfaat untuk: a. memberikan pemahaman tentang Manajemen Pengetahuan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian; b. mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kementerian untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan berbagi pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan dan tolok ukur pelaksanaan pelayanan publik oleh Kementerian; c. mendukung terciptanya budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan antar pegawai di lingkungan Kementerian; d. mewujudkan sinergitas pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kementerian; dan e. mewujudkan pegawai Kementerian yang berkualitas dan kompetitif serta Kementerian sebagai lembaga yang efektif dan efisien.

Pasal 4

Konsep Manajemen Pengetahuan mempunyai unsur yang terdiri atas: a. definisi pengetahuan yang mencakup informasi, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki oleh individu atau organisasi/lembaga; b. siklus pengetahuan melibatkan siklus lengkap yang mencakup pembentukan, akuisisi, penyimpanan, distribusi, dan penerapan pengetahuan; dan c. aspek teknologi dan manusia yang melibatkan dua dimensi utama, yaitu aspek teknologi (sistem informasi, basis data, platform kolaboratif) dan aspek manusia (budaya organisasi, keterlibatan pegawai, dan kebijakan pengetahuan).

Pasal 5

Kegiatan dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan dan penyimpanan; c. penggunaan kembali dan pemanfaatan; d. penyebarluasan; dan e. evaluasi dan penyempurnaan.

Pasal 6

Kebijakan Manajemen Pengetahuan di Kementerian dilakukan dengan mengintegrasikan aset pengetahuan yang tersebar di unit kerja dan/atau pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian ke dalam suatu sistem manajemen secara terstruktur dan tersentral agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian.

Pasal 7

Strategi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan adalah untuk: a. pembentukan atau penunjukan Penanggung Jawab Unit Kerja di Kementerian; b. pembangunan Pusat Manajemen Pengetahuan untuk mewadahi dan mengintegrasikan Aset Pengetahuan yang tersebar di seluruh unit kerja di Kementerian secara tersentral; c. mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kementerian menjadi panutan pengembangan Manajemen Pengetahuan dengan berpartisipasi aktif dalam proses berbagi pengetahuan berdasarkan pengalaman, pembelajaran, dan keberhasilan sebelumnya; dan d. publikasi Aset Pengetahuan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yang terdiri atas: a. Pengetahuan Eksplisit; dan b. Pengetahuan Implisit. (2) Pengetahuan Eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audiovisual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain. (3) Pengetahuan Implisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran dari individu tersebut. (4) Pengetahuan dapat diperoleh dari saling berbagi pengetahuan berdasarkan pengalaman, pembelajaran, dan keberhasilan individu sebelumnya. (5) Pengetahuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terbukti berhasil, dapat dipercaya, dan diandalkan; b. dapat diulang; c. dapat dicontoh dan dilaksanakan; d. dapat digunakan oleh pengguna; dan e. memiliki nilai tambah (6) Pengetahuan yang dihasilkan oleh unit kerja diunggah oleh seluruh pegawai unit kerja terkait ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan. (7) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan merupakan dokumen akhir yang terdiri atas: a. kajian; b. jurnal; c. ringkasan kebijakan; d. laporan resmi; e. buletin; f. laporan; g. infografis; h. artikel pengetahuan; i. dokumen hasil analisis; dan j. produk audiovisiual. (8) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan tidak bertentangan dengan unsur politik dan/atau suku, agama, ras, dan antar golongan. (9) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Kementerian untuk mendukung pengambilan keputusan. (10) Ketentuan lebih lanjut terkait pengetahuan yang diunggah dalam Pusat Manajemen Pengetahuan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 9

(1) Manajemen Pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di Kementerian dan dikoordinasikan oleh Pusdatinrenbang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan pengetahuan. (2) Setiap unit kerja harus ikut serta dalam upaya pelaksanaan integrasi Aset Pengetahuan yang dimiliki dan/atau dihasilkan ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (3) Pusdatinrenbang melakukan koordinasi dengan Penanggung Jawab Unit Kerja dan/atau Kreator Pengetahuan untuk: a. penyebarluasan Aset Pengetahuan (diseminasi); b. pengamanan Aset Pengetahuan; c. pemeliharaan dan pengembangan Pusat Manajemen Pengetahuan; d. pengintegrasian berbagai sistem manajemen pengetahuan sejenis dengan Pusat Manajemen Pengetahuan; dan e. penyimpanan Aset Pengetahuan secara digital di Pusdatinrenbang. (4) Kreator pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian yang secara individu atau berkelompok baik dengan internal maupun eksternal Kementerian yang menghasilkan Produk Pengetahuan melalui penugasan atau atas inisiatif sendiri. (5) Koordinasi yang dilakukan oleh Pusdatinrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pelaksana Manajemen Pengetahuan di seluruh unit kerja di Kementerian meliputi: a. melakukan pendampingan dan/atau pembinaan; b. pengendalian dan evaluasi; dan c. memfasilitasi pelaksanaan validasi Aset Pengetahuan bersama dengan tim validator. (6) Tim validator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan ahli/pakar yang terdiri atas Penanggung Jawab Unit Kerja dan pemangku kepentingan yang menguasai bidang pengetahuan tertentu di Kementerian. (7) Tim validator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki tugas dan fungsi sebagai validator Produk Pengetahuan yang diinput ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan. (8) Ketentuan lebih lanjut terkait syarat, tugas, dan fungsi pengelola, serta mekanisme pelaksanaan Manajemen Pengetahuan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 10

(1) Pengumpulan pengetahuan dilakukan dengan menyatukan seluruh pengetahuan dari unit kerja secara terpusat dan dikoordinasikan oleh Pusdatinrenbang. (2) Penginputan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pusat Manajemen Pengetahuan dengan mengisikan metadata secara lengkap kemudian mengunggah Produk Pengetahuan. (3) Pusat Manajemen Pengetahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana yang dikembangkan sebagai tempat penyimpanan seluruh Produk Pengetahuan yang dimiliki seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (4) Produk Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dalam berbagai format seperti teks atau audiovisual dengan ukuran tidak lebih dari 5 (lima) mega byte. (5) Jika lebih dari 5 (lima) mega byte maka Produk Pengetahuan cukup diinputkan tautannya ke dalam metadata Pusat Manajemen Pengetahuan bagian tautan dokumen pengetahuan. (6) Pengumpulan pengetahuan dilakukan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (7) Pengumpulan pengetahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan melalui proses berbagi Pengetahuan Implisit oleh narasumber berdasarkan pengalaman, pembelajaran dan keberhasilan sebelumnya. (8) Pengumpulan pengetahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan dengan menghimpun/mengumpulkan Pengetahuan Eksplisit yang sudah dimiliki oleh Kementerian. (9) Pengumpulan pengetahuan menggunakan metode: a. koordinasi; b. berbagi pengetahuan; c. perekaman dan pendokumentasian Pengetahuan Implisit; dan d. dokumentasi.

Pasal 11

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a, dilakukan dengan cara mengingatkan Penanggung Jawab Unit Kerja oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang untuk melakukan penginputan Produk Pengetahuan masing- masing unit kerja secara berkala ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.

Pasal 12

Berbagi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf b, merupakan bentuk diskusi yang didesain untuk memunculkan informasi dan pengetahuan mengenai berbagai topik bahasan baik merupakan kebutuhan organisasi/lembaga, sudut pandang dan pengalaman peserta diskusi.

Pasal 13

Perekaman dan pendokumentasian Pengetahuan Implisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf c, merupakan kegiatan menggali para narasumber di Kementerian baik Perencana Ahli Utama, pegawai di lingkungan Kementerian yang sudah purna tugas, maupun pegawai di lingkungan Kementerian lainnya dengan berbagai topik bahasan baik secara substantif maupun fasilitatif dalam bentuk audiovisual.

Pasal 14

Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf d, merupakan Pengetahuan Eksplisit yang dikumpulkan melalui integrasi Pusat Manajemen Pengetahuan dengan sistem Manajemen Pengetahuan sejenis milik unit kerja di Kementerian agar tersentral dan dapat dibagipakaikan ke seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian.

Pasal 15

(1) Pengolahan dan penyimpanan pengetahuan dilakukan dengan melengkapi isian metadata pada Pusat Manajemen Pengetahuan untuk memudahkan pencarian dan penggunaan Produk Pengetahuan. (2) Produk Pengetahuan yang sudah diinput dan dikelompokkan berdasarkan kategori yang sudah dijelaskan sebelumnya kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Penanggung Jawab Pusdatirenbang dan Penanggung Jawab Unit Kerja sesuai dengan perannya. (3) Pengolahan dan penyimpanan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengelompokan; b. pengolahan; dan c. penyimpanan dan pemeliharaan. (4) Pengetahuan yang tersedia diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan dengan metadatanya, dan dikelompokkan sesuai dengan kategori pengetahuan serta dilakukan verifikasi hasil penginputannya oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang. (5) Pengetahuan yang telah diunggah dan dikelompokkan serta diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan validasi lebih lanjut oleh Penanggung Jawab Unit Kerja. (6) Hasil validasi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penyimpanan dan pemeliharaan secara digital. (7) Penyimpanan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas, fungsi penyimpanan, ketepatan, dan kecepatan pencarian dan pengaksesan pengetahuan.

Pasal 16

(1) Penggunaan kembali dan pemanfaatan Produk Pengetahuan digunakan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas dalam layanan Manajemen Pengetahuan serta mendukung proses pengambilan keputusan di Kementerian. (2) Penggunaan kembali dan pemanfaatan pengetahuan yang tersedia dalam Pusat Manajemen Pengetahuan disesuaikan dengan hak akses yang telah diinput ke dalam metadata Produk Pengetahuan. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Penanggung Jawab Unit Kerja terhadap kelayakan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat diakses oleh pengguna pengetahuan di lingkungan Kementerian.

Pasal 17

(1) Penyebarluasan merupakan salah satu metode/langkah dalam siklus Manajemen Pengetahuan yang digunakan untuk memfasilitasi pegawai di lingkungan Kementerian untuk berbagi pengetahuan yang mereka miliki secara lisan dan/atau tulisan kepada pegawai lainnya agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. (2) Penyebarluasan pengetahuan didasarkan pada informasi dan pengetahuan yang dapat diakses untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Kementerian.

Pasal 18

(1) Evaluasi merupakan bagian dari reviu berkala dalam Manajemen Pengetahuan dan sebagai persiapan untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan serta penyempurnaan. (2) Hasil dari evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan proses-proses dalam Manajemen Pengetahuan.

Pasal 19

Penerapan Manajemen Pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian dapat diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 20

(1) Pemantauan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan implementasi Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Pemantauan sebagai upaya penyempurnaan perencanaan selanjutnya terkait Manajemen Pengetahuan di Kementerian.

Pasal 21

(1) Evaluasi dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Evaluasi merupakan reviu tahunan dalam strategi Manajemen Pengetahuan untuk optimalisasi penerapan Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Evaluasi dilakukan untuk mengukur: a. tingkat kematangan penerapan Manajemen Pengetahuan melalui Pusat Manajemen Pengetahuan; dan b. efektivitas penerapan Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kementerian. (3) Pengukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan dilakukan oleh Pusdatinrenbang berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di Kementerian. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengidentifikasi sejauh mana utilisasi Pusat Manajemen Pengetahuan yang ditinjau dari: a. jumlah unit kerja di lingkungan Kementerian yang telah menggunakan Pusat Manajemen Pengetahuan; b. jumlah Produk Pengetahuan berdasarkan subjek terunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan; dan c. kendala yang dihadapi unit kerja di lingkungan Kementerian sehingga belum menggunakan Pusat Manajemen Pengetahuan. (5) Perbaikan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan secara berkala mencakup: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan; dan b. rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan.

Pasal 22

(1) Pembinaan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pembinaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di Kementerian dapat berjalan secara optimal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusdatinrenbang berkoordinasi dengan seluruh unit kerja melalui sosialisasi dan pendampingan terkait pengelolaan pengetahuan di Kementerian.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ RACHMAT PAMBUDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж