Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke Dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana

PERMENPPN No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut JFP adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri di bidang perencanaan. 3. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan di Kementerian PPN/Bappenas. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas. 7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 9. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. 10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 12. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas adalah Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 13. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disingkat Pusbindiklatren adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan JFP, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional. 14. Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam JFP.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai panduan bagi: a. Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke dalam jabatan dan Angka Kredit JFP; dan b. PNS yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Perencana melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFP pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 4

(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. pada tanggal 1 April 2017 masih melaksanakan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. berijazah serendah-rendahnya S1 dan bukan berijazah D4; c. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencanaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang JFP sesuai jenjang pangkat dan jabatan; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Usia paling tinggi: 1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan pelaksana; 2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas; 3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan administrator yang akan menduduki JFP ahli madya; atau 4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Pasal 5

PNS yang diberhentikan sementara dalam JFP karena menduduki jabatan lain di luar JFP tidak dapat diangkat kembali ke dalam JFP melalui proses Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 6

Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JFP yang didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-formasi.

Pasal 7

(1) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib mengikuti uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusbindiklatren. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Seluruh pembiayaan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada instansi pengusul. (5) Kepala Pusbindiklatren menyampaikan surat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai ketentuan teknis dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

(1) Pengangkatan PNS dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing dimulai tanggal 1 April 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 9

(1) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan ketentuan teknis Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai jenjang kepangkatan dan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen pengusulan Penyesuaian/Inpassing JFP yang telah diajukan kepada Kementerian PPN/Bappenas mulai tanggal 1 Januari 2017, dapat diproses selama tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA