Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Pasal 1
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang didasarkan pada penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat pemutakhiran terhadap:
a. Kerangka Ekonomi Makro dan arah kebijakan fiskal;
b. Sasaran dan Target Pengembangan Wilayah;
c. Integrasi Pendanaan;
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan;
e. Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Pembangunan Nasional; dan
f. Sasaran, Indikator, Target, dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019.
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga Tahun 2019.
(2) Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan pelaksanaan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
