Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko pembangunan nasional sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
4. Lintas Sektor yang selanjutnya disingkat LS adalah program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN pengelola keuangan negara sebagai pemilik risiko atau pihak yang berwenang melakukan pengendalian atas risiko.
5. MRPN LS adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional atas program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan dua atau lebih Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
6. MRPN Organisasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup organisasi sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
7. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
8. Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat LS.
9. Entitas MRPN Pendukung adalah Entitas MRPN yang turut mendukung pelaksanaan Objek MRPN LS.
10. Objek MRPN LS adalah program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan LS yang menjadi objek penerapan MRPN LS.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional.
12. Unit Pemilik Risiko LS yang selanjutnya disebut UPR LS adalah Entitas MRPN yang memiliki risiko lintas UPR yang ditetapkan oleh Komite MRPN untuk menyelenggarakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pengawas Intern LS yang selanjutnya disingkat PILS adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional.
14. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional.
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional.
17. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemerintah desa.
20. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.
21. Risiko Insidental adalah risiko yang sudah ditetapkan oleh UPR LS tetapi setelah perlakuan risiko masih berada dalam level tinggi sehingga tidak dapat ditangani lagi oleh UPR LS.
22. Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya adalah risiko yang berdampak pada strategi capaian sasaran Pembangunan Nasional dan bukan risiko yang telah terjadi serta belum masuk ke dalam profil risiko yang telah ditetapkan.
23. Eskalasi Risiko adalah menaikkan dan/atau memindahkan penanganan risiko kepada pihak lain yang tepat dan memiliki wewenang, tanggung jawab, sumber daya atau pengaruh untuk menangani risiko yang berada di luar kendali UPR LS.
24. Kebijakan MRPN LS adalah garis-garis besar arah, maksud, dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN pada UPR LS dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN LS.
25. Struktur MRPN LS adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antarpengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN LS.
26. Kerangka Kerja MRPN LS adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN pada UPR LS untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN LS secara berkala di seluruh organisasi.
27. Budaya Risiko LS adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN LS dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan PRESIDEN dan Wakil
dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kelembagaan MRPN LS;
b. Kerangka Kerja MRPN LS;
c. strategi pembangunan Budaya Risiko LS; dan
d. sistem informasi MRPN LS.
Pasal 3
(1) Penerapan MRPN diwujudkan melalui:
a. pembentukan Komite MRPN; dan
b. kebijakan MRPN.
(2) Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kebijakan MRPN Organisasi; dan
b. Kebijakan MRPN LS.
Pasal 4
(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan LS sebagai Objek MRPN LS untuk dapat disusun Petunjuk Teknis MRPN LS;
b. MENETAPKAN 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai UPR LS;
c. MENETAPKAN salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
d. MENETAPKAN Kerangka Kerja MRPN LS;
e. MENETAPKAN strategi pembangunan Budaya Risiko LS;
f. melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN LS;
g. melakukan pemantauan dan reviu tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN LS;
h. menyusun profil risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak
terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan Eskalasi Risiko kepada PRESIDEN;
i. melaporkan dan mengusulkan kepada PRESIDEN rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan
j. menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN LS.
(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
(4) Susunan organisasi Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pengarah :
1. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan keamanan;
2. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
3. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
4. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
5. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
6. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
7. menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.
b. ketua merangkap anggota :
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan Pembangunan Nasional.
c. wakil ketua 1 merangkap anggota :
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d. wakil ketua 2 merangkap anggota :
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
e. Anggota :
1. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal; dan
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(5) Komite MRPN dalam pelaksanaan MRPN LS dibantu oleh sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN.
(6) Sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bertanggung jawab langsung kepada ketua Komite MRPN.
Pasal 5
(1) Tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) merupakan tim yang bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite MRPN.
(2) Sekretariat Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) merupakan unit yang dibentuk dalam rangka melakukan tugas dan fungsi berupa memberikan bantuan teknis dan administrasi dalam penyelenggaraan MRPN.
(3) Tugas dan tanggung jawab sekretariat Komite MRPN dan tim pelaksana Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh ketua Komite MRPN.
Pasal 6
Pengarah Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
dan
b. memberikan masukan dan evaluasi terhadap penerapan Kebijakan MRPN LS agar berjalan efektif dan efisien.
Pasal 7
Ketua Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan rapat Komite MRPN;
b. mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. mengoordinasikan penetapan pedoman penerapan Kebijakan MRPN LS yang memuat Struktur MRPN LS, Kerangka Kerja MRPN LS, dan strategi pembangunan Budaya Risiko LS;
d. mengoordinasikan penetapan kebijakan tertentu dalam rangka penerapan Kebijakan MRPN LS dalam praktik yang sistematis dan terintegrasi;
e. mengoordinasikan penerapan Kebijakan MRPN LS pada Objek MRPN LS dan Entitas MRPN pada UPR LS;
f. mengoordinasikan reviu terhadap selera risiko Objek MRPN LS dan profil risiko Objek MRPN LS;
g. bersama wakil ketua Komite MRPN melaporkan tugas dan kegiatan Komite MRPN dalam penyelenggaraan MRPN LS kepada PRESIDEN; dan
h. mengoordinasikan dan mengarahkan seluruh sumber daya dan organ Komite MRPN dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite MRPN.
Pasal 8
Wakil ketua Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu ketua Komite MRPN dalam pelaksanaan tugas ketua Komite MRPN.
Pasal 9
Anggota Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan seluruh tugas Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, di bawah koordinasi ketua Komite MRPN;
b. membantu proses penyusunan pedoman penerapan Kebijakan MRPN LS, yang memuat Struktur MRPN LS, Kerangka Kerja MRPN LS, dan strategi pembangunan Budaya Risiko LS, di bawah koordinasi ketua Komite MRPN;
c. membantu penerapan Kebijakan MRPN LS sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. membantu proses penetapan kebijakan tertentu dalam rangka penerapan Kebijakan MRPN LS dalam praktik yang sistematis dan terintegrasi.
Pasal 10
(1) Ketentuan mengenai kelembagaan MRPN LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Struktur dan desain kelembagaan Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Pasal 11
(1) Struktur MRPN LS terdiri atas:
a. UPR LS; dan
b. PILS.
(2) UPR LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Komite MRPN LS yang terdiri atas:
a. menteri koordinator sesuai bidang tugasnya;
b. pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama;
c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko LS; dan
d. unit pengelola risiko LS.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari UPR LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko LS.
Pasal 12
(1) Komite MRPN MENETAPKAN UPR LS sebagai pemilik risiko pada Objek MRPN LS.
(2) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama MENETAPKAN unit pengelola risiko LS pada UPR LS yang dijabat oleh pimpinan tinggi madya.
(3) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama berkoordinasi dengan menteri koordinator terkait dalam MENETAPKAN unit pengelola risiko LS pada UPR LS.
(4) Dalam hal terdapat Entitas MRPN di luar UPR LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPR LS mencakup:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, apabila terdapat badan usaha milik negara yang tidak di bawah koordinasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara menjadi Entitas MRPN pada UPR LS;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri apabila terdapat Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan/atau badan usaha milik daerah yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal, apabila terdapat badan usaha milik desa yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS; dan
d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat Badan Lainnya terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS.
(5) Kelembagaan UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Pasal 13
UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b. melakukan penilaian risiko, MENETAPKAN profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko;
c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN LS;
d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, teknologi, atau isu lainnya yang bersifat strategis;
e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud pada huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN LS;
f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk Objek MRPN LS terkait yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan
g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Komite MRPN.
Pasal 14
(1) Menteri koordinator sebagai UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengonfirmasi rancangan profil risiko Objek MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan risiko Objek MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya; dan
c. memastikan pengelolaan setiap risiko UPR LS dilaksanakan dengan baik dan berjalan secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 15
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang ditetapkan oleh Komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN yang lain di UPR LS terkait;
b. MENETAPKAN unit kerja 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e;
c. mengoordinasikan seluruh Entitas MRPN Pendukung untuk melaksanakan tugas UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
d. memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya yang mencakup sumber daya manusia, anggaran, dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi Entitas MRPN Sektor Utama;
e. membantu menteri koordinator dalam hal koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan setiap Entitas MRPN yang terlibat dalam UPR LS terkait dalam pelaksanaan tugas UPR LS;
f. berkoordinasi dengan Komite MRPN dalam mendukung tugas Komite MRPN untuk penyelenggaraan MRPN LS, baik untuk pemantauan kepatuhan penyelenggaraan maupun peningkatan efektivitas MRPN LS; dan
g. melaporkan peristiwa Risiko Insidental dan peristiwa Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya yang berdampak signifikan terhadap pencapaian sasaran Objek MRPN LS kepada menteri koordinator di UPR LS dan Komite MRPN.
Pasal 16
Entitas MRPN Pendukung di UPR LS mempunyai tugas:
a. melakukan tugas UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersama Entitas MRPN lainnya dalam UPR LS;
b. memberi masukan kepada Entitas MRPN Sektor Utama untuk penyusunan Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang telah ditetapkan Komite MRPN;
c. pimpinan Entitas MRPN Pendukung melaksanakan Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang telah ditetapkan oleh Entitas MRPN Sektor Utama;
d. MENETAPKAN unit kerja 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagai unit pengelola risiko yang menjadi mitra dari unit pengelola risiko LS;
e. melaporkan peristiwa Risiko Insidental dan/atau Peristiwa Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya kepada Entitas MRPN Sektor Utama dan menteri koordinator; dan
f. memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya yang mencakup sumber daya manusia, anggaran, dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi Entitas MRPN Pendukung.
Pasal 17
Unit pengelola risiko LS di Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN LS pada Objek MRPN LS terkait;
b. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk Objek MRPN LS untuk disampaikan kepada pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; dan
c. membantu penyelarasan pengelolaan risiko di Entitas MRPN Pendukung yang berada di bawah koordinasi Entitas MRPN Sektor Utama.
Pasal 18
(1) PILS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN LS;
c. melakukan evaluasi MRPN LS yang mencakup kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN LS;
d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada Objek MRPN LS; dan
e. melakukan penilaian maturitas MRPN LS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PILS dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis.
(3) Kolaborasi yang dapat dilaksanakan PILS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN LS;
b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN;
c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko; dan
d. melaksanakan reviu atas laporan penyelenggaraan UPR LS dan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN LS.
Pasal 19
(1) Kelembagaan MRPN LS dan MRPN Organisasi mengacu kepada model 3 (tiga) lini.
(2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
(3) Lini pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan UPR LS dan UPR di level Entitas MRPN.
(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Komite MRPN dan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level Entitas MRPN.
(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PILS dan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level Entitas MRPN.
Pasal 20
Komunikasi UPR LS dapat dilakukan melalui lini pertama, lini kedua, atau lini ketiga di MRPN Organisasi.
Pasal 21
(1) Entitas MRPN harus memastikan keselarasan antara Kebijakan MRPN Organisasi dengan Kebijakan MRPN LS.
(2) Dalam hal memastikan keselarasan antara Kebijakan MRPN Organisasi dengan Kebijakan MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan pedoman pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN yang disusun oleh:
a. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional untuk MRPN Organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN LS;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk MRPN Organisasi pada Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan Badan
Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah dan pemerintah desa;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk MRPN Organisasi pada badan usaha milik negara;
d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk MRPN Organisasi pada Badan Lainnya yang terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tertinggal untuk MRPN Organisasi pada pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal, harus mengacu pada pedoman penerapan Kebijakan MRPN LS ditetapkan oleh Komite MRPN.
(3) Penyusunan pedoman pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Komite MRPN.
Pasal 22
(1) Kerangka Kerja MRPN LS menjadi acuan dalam penyusunan Kerangka Kerja MRPN Organisasi.
(2) Implementasi Kerangka Kerja MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk MRPN Organisasi.
Pasal 23
Entitas MRPN yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN harus menyusun dan mengimplementasikan strategi pembangunan budaya risiko di organisasi yang selaras dengan strategi pembangunan Budaya Risiko LS pada MRPN LS.
Pasal 24
(1) Kerangka Kerja MRPN LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi:
a. sistem MRPN LS;
b. proses MRPN LS; dan
c. evaluasi MRPN LS.
(2) Ketentuan mengenai Kerangka Kerja MRPN LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
