Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 1
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 yang didasarkan pada penetapan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat pemutakhiran terhadap:
a. Kerangka Ekonomi Makro dan arah kebijakan fiskal;
b. Sasaran dan Target Pengembangan Wilayah;
c. Integrasi Pendanaan;
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan;
e. Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Pembangunan Nasional; dan
f. Sasaran, Indikator, Target, dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga Tahun 2020.
(2) Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan pelaksanaan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
