Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Pasal 6
ICCTF terdiri atas:
a. Majelis Wali Amanat;
b. Pengelola Dana Amanat; dan
c. Tim Pelaksana, yang terdiri atas Sekretariat dan Unit Pendukung KPA.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
a. MENETAPKAN PDA;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah;
c. memilih dan MENETAPKAN Direktur Eksekutif;
d. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
e. menyusun laporan keuangan ICCTF;
f. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
g. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak- pihak yang terkait; dan
h. melakukan proses pengadaan barang/jasa.
(2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA bersifat final dan mengikat.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA;
b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana ICCTF kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan; dan
d. MENETAPKAN Pedoman Tata Kelola.
(2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA:
a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, dan mempublikasikan keputusan-keputusan MWA;
b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA;
c. mengkoordinasikan penyusunan laporan ICCTF; dan
d. mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.
(3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dipersamakan sebagai Satker.
(2) Ketua MWA merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker.
(3) Tugas dan Tanggung Jawab KPA adalah melaksanakan tugas- tugas KPA sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara.
(2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan.
(3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.
(4) Anggota MWA terdiri atas:
a. tiga orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan;
c. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
e. Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim;
f. satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil;
g. satu orang perwakilan dari dunia usaha;
h. satu orang perwakilan akademisi; dan
i. satu orang perwakilan untuk masing-masing mitra pembangunan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) mitra pembangunan yang memberikan kontribusi dana paling besar kepada ICCTF.
(5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas:
a. Mitra pembangunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i;
b. Direktur Eksekutif.
(6) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga paling kurang merupakan Pejabat Eselon I, kecuali Anggota MWA yang ditunjuk menjadi Sekretaris MWA paling kurang merupakan Pejabat Eselon II.
(8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi yang kegiatannya berkaitan dengan Penanganan Perubahan Iklim dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
