Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju INDONESIA Emas 2045.
4. Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju target pembangunan 5 (lima) tahunan yang bersinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2025–2029.
5. Basis Data Terpadu Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat BDT-MTN adalah himpunan data yang memuat informasi talenta nasional.
6. Sistem Informasi Manajemen Talenta yang selanjutnya disingkat SIMT adalah subsistem terintegrasi yang menjadi bagian dari Basis Data Terpadu, berfungsi menghimpun, mengelola, dan menyajikan data talenta secara lintas bidang.
7. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
10. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029 bertujuan:
a. mewujudkan pelaksanaan DBMTN melalui program dan kegiatan yang terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam rangka mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan diakui di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
b. menjamin terselenggaranya upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan
c. mengoptimalkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi kebijakan serta program antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, dan Pemangku Kepentingan dalam mendukung ekosistem Manajemen Talenta Nasional.
Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Aksi MTN Tahun 2025-
2029. (2) Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari DBMTN Tahun 2024–2045 pada tahap penguatan pelaksanaan.
(3) Pada tahap penguatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan Penguatan Kelembagaan penyelenggaraan MTN dan memperluas kolaborasi multipihak.
Pasal 4
(1) Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota pada penyelenggaraan MTN yang
tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah;
b. pedoman bagi Pemangku Kepentingan pada penyelenggaraan MTN yang tercantum dalam rencana strategis, rencana aksi, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan; dan
c. rujukan untuk pedoman pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan dan capaian MTN.
Pasal 5
Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. narasi Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
1. pendahuluan;
2. pengelolaan basis data terpadu; dan
3. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. matriks Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
1. fokus pelaksanaan;
2. rincian output/subkegiatan/aktivitas;
3. mendukung alur pengembangan (pra bibit Talenta, pembibitan Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul);
4. sumber dana; dan
5. instansi pengampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025– 2029 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta, meliputi:
a. Riset dan Inovasi, yaitu:
1. rasio sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi per 1 (satu) juta penduduk;
2. sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi berkualifikasi S3;
3. jumlah publikasi internasional yang disitasi;
4. jumlah paten yang dilisensikan;
5. raihan olimpiade sains dan teknologi dunia tingkat pelajar dan mahasiswa;
6. jumlah sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi masuk ke dalam pemeringkatan World’s Top 2% Scientists; dan
7. raihan penghargaan riset dan inovasi internasional.
b. Seni Budaya, yaitu:
1. persentase lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan Perguruan Tinggi bidang studi seni budaya yang bekerja di bidang seni budaya;
2. persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi Talenta seni budaya secara berkelanjutan;
3. jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di tingkat internasional;
4. jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional; dan
5. jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional.
c. Olahraga, yaitu:
1. jumlah pelatih cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikat internasional;
2. jumlah tenaga keolahragaan lainnya bersertifikat internasional;
3. jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
4. jumlah olahragawan usia muda level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
5. peringkat Olympic Games; dan
6. peringkat Paralympic Games.
(2) Selain indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 bidang Olahraga juga meliputi:
a. peringkat Asian Games;
b. peringkat Asian Paragames;
c. peringkat SEA Games;
d. peringkat ASEAN Paragames; dan
e. peringkat Youth Olympic Games.
Pasal 7
Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat 5 (lima) program terobosan, yaitu:
a. Talent Pool, dengan sinkronisasi program, pemutakhiran data dan informasi melalui BDT-MTN;
b. Kolaborasi, melalui program terkait pembinaan, pendampingan, peningkatan kompetensi, dan fasilitasi Talenta dan lembaga;
c. Facility Hub, melalui program terkait platform pembelajaran, pusat kolaborasi riset, fasilitasi
prasarana dan sarana lembaga keolahragaan dan seni budaya;
d. Sinergi Dana, melalui program terkait pendanaan reguler maupun kompetitif, rekomendasi pemanfaatan dana, dan penguatan kerja sama; dan
e. Apresiasi Talenta, melalui program terkait apresiasi dan penganugerahan.
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029.
(2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi MTN Tahun 2025- 2029, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi melalui forum, kelompok kerja, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.
(3) Forum, kelompok kerja, atau kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas MTN.
Pasal 9
Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan rencana aksi DBMTN untuk setiap tahapan MTN;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas MTN dibantu oleh Gugus Kerja dan Sekretariat yang susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerjanya ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 didukung dengan pembangunan BDT-MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN.
(2) BDT-MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan 3 (tiga) subsistem, yang terdiri atas:
a. sistem informasi manajemen Talenta Riset dan inovasi;
b. sistem informasi manajemen Talenta Seni Budaya;
dan
c. sistem informasi manajemen Talenta Olahraga.
(3) Dalam rangka membangun BDT-MTN yang berkualitas, Pemangku Kepentingan terutama yang termasuk dalam Gugus Tugas MTN wajib untuk berbagi data yang relevan dan akurat, serta termutakhirkan secara real- time untuk mewujudkan data yang bersinergi antarsistem.
(4) Data yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas berbagai data yang paling sedikit meliputi data terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan evaluasi sasaran dan indikator, serta program/kegiatan yang intervensinya mendukung pelaksanaan MTN.
(5) Pengisian data yang bersifat rilis berkala dengan periode pengisian setiap triwulan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap pihak yang berpartisipasi dalam MTN memiliki hak akses yang diklasifikasikan berdasarkan entitas, peran, serta kemampuan olah data dalam sistem yang mencakup:
a. Pemangku Kepentingan berperan sebagai pengguna tamu yang memiliki hak baca data dalam sistem;
b. Anggota Gugus Tugas MTN yang ditugaskan berperan sebagai penanggung jawab K/L yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, dan pembaruan data dalam sistem;
c. Admin berperan sebagai admin yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, pembaruan, dan hapus data dalam sistem; dan
d. Superadmin berperan sebagai superadmin yang memiliki kemampuan untuk buat, hak baca, pembaruan, dan hapus data dalam sistem.
(7) Integrasi antara BDT-MTN dengan SIMT Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga, serta dukungan sistem informasi Talenta Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data antara Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan MTN.
(8) Pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem penghubung layanan pemerintah.
(9) Dalam rangka pelaksanaan DBMTN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dapat menyampaikan data BDT-MTN kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan Pemangku Kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan program dan kegiatan MTN dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(2) Program dan kegiatan MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan alur tahap pembinaan Talenta pada masing-masing bidang MTN yang meliputi:
a. tahap pra-pembibitan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menjaring, dan menumbuhkan potensi Talenta sejak dini melalui berbagai kegiatan, seleksi, dan ajang Talenta pada tingkat pendidikan formal dan nonformal, dengan fokus pada penguatan minat, dasar keahlian, dan kompetensi awal;
b. tahap pembibitan Talenta, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Talenta yang telah teridentifikasi dan diseleksi, dengan fokus pada pengembangan keterampilan, pelatihan intensif, serta dukungan pendidikan dan riset, sesuai bidang yang ditekuni;
c. tahap pengembangan Talenta potensial, yang berfokus pada pengembangan karier, kompetensi, dan pencapaian Talenta di awal karier profesional mereka, melalui program seperti bantuan penelitian, pelatihan lanjutan, beasiswa, serta penugasan di institusi atau industri yang relevan;
dan
d. tahap penguatan Talenta unggul, yang ditujukan untuk Talenta senior yang telah menunjukkan prestasi, rekognisi, dan kontribusi signifikan di tingkat nasional maupun internasional, dengan intervensi utama berupa dukungan fasilitas, pendanaan riset, serta pembentukan tim profesional untuk mencapai puncak prestasi atau karya.
(3) Program dan kegiatan MTN dilaksanakan dengan prinsip:
a. kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
b. integrasi program dalam kerangka rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
dan
c. keberlanjutan pelaksanaan program untuk memastikan konsistensi pengembangan talenta dari tahap prabibit hingga unggul.
(4) Pendanaan program dan kegiatan MTN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian/lembaga terkait;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
dan
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2026
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
