Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam menangani dan melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang mulai dari layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
2. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi.
3. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur TPPO yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
5. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Perdagangan Anak adalah rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seorang anak untuk tujuan Eksploitasi, di dalam atau antar negara, yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada prostitusi Anak, pornografi Anak dan bentuk lain dari Eksploitasi seksual, pekerja Anak, kerja paksa atau pelayanan, perbudakan atau praktik lain yang menyerupai perbudakan, penghambaan, pemindahan atau penjualan organ tubuh, penggunakan aktivitas terlarang/tidak sah dan keikutsertaan dalam konflik bersenjata, tanpa mempertimbangkan persetujuan seorang Anak atau persetujuan seseorang yang memiliki kontrol terhadap diri Anak atau orang yang memiliki hak asuh atas Anak atau terdapatnya unsur-unsur semacam
ini.
8. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan TPPO.
9. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai Korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO.
10. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
11. Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
12. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban TPPO yang wajib dilaksanakan oleh negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau lembaga lainnya.
13. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban.
14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan/atau organisasi internasional.
16. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerja sosial serta mendapatkan sertifikat kompetensi.
17. Penyedia Layanan Kesejahteraan Sosial adalah semua orang atau lembaga yang terlibat dalam memberikan layanan langsung kepada Saksi dan/atau Korban, baik dari pihak pemerintah maupun nonpemerintah.
18. Pelayanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 yang selanjutnya disingkat SAPA 129 adalah layanan contact center hotline 129 atau Whatsapp 08111129129 yang memberikan pelayanan kepada perempuan dan Anak Korban kekerasan berbasis gender yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
19. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial Saksi dan/atau Korban.
20. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk Saksi dan/atau Korban TPPO.
21. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, Perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
22. Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit adalah PPT yang dibentuk dan berada di lingkungan rumah sakit baik rumah sakit pemerintah, swasta, atau
puskesmas yang memberikan layanan komprehensif kepada Saksi dan/atau Korban TPPO.
23. Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Komunitas/Masyarakat adalah PPT yang dibentuk dan berada di lingkungan masyarakat atau di luar rumah sakit yang memberikan layanan komprehensif kepada Saksi dan/atau Korban TPPO.
24. Layanan Pengaduan/Identifikasi adalah kegiatan pengamatan dan upaya menggali informasi dari orang yang diduga Saksi dan/atau Korban TPPO, dalam kerangka pemberian hak atas informasi dan komunikasi bagi Saksi dan/atau Korban, untuk mendapatkan bukti/data tentang proses, cara, dan tujuan, untuk menentukan apakah seseorang adalah benar Saksi dan/atau Korban TPPO atau bukan.
25. Layanan Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan Saksi dan/atau Korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis akibat TPPO.
26. Layanan Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan Saksi dan/atau Korban dari gangguan kondisi psikososial akibat TPPO dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam Keluarga maupun dalam masyarakat.
27. Layanan Hukum adalah tindakan yang terkait dengan penanganan dan Perlindungan Saksi dan/atau Korban TPPO di bidang hukum atau bantuan hukum, mulai dari tingkat pemeriksaan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses sidang di pengadilan hingga pemberian restitusi, yang diberikan dalam kerangka pemenuhan hak asasi Korban dan/atau saksi dan dilakukan secara terintegrasi dengan pelayanan lainnya.
28. Layanan Pemulangan adalah tindakan pengembalian Saksi dan/atau Korban TPPO, dari luar negeri maupun dalam negeri ke daerah asal atau negara asal atau Keluarga atau Keluarga Pengganti atas keinginan dan persetujuan Saksi dan/atau Korban, dengan tetap mengutamakan pelayanan Perlindungan dan pemenuhan
kebutuhannya.
29. Layanan Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali Saksi dan/atau Korban TPPO dengan pihak Keluarga, Keluarga Pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Saksi dan/atau Korban yang mencakup seluruh aspek kehidupan Korban baik sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan.
30. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri Saksi dan/atau Korban TPPO, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
31. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.
32. Sistem Rujukan adalah mekanisme kerja sama antar pihak yang terkait dalam seluruh tindakan pemberantasan TPPO, meliputi upaya pencegahan, penyelenggaraan Layanan Pengaduan/Identifikasi, Layanan Rehabilitasi Kesehatan, Layanan Rehabilitasi Sosial, Layanan Hukum, Layanan Pemulangan, dan Layanan Reintegrasi Sosial, serta peningkatan partisipasi masyarakat, pemantauan, dan evaluasi.
33. Triase adalah cara pemilihan penderita berdasarkan kebutuhan terapi dan sumber daya yang tersedia dan menentukan layanan lanjutan apa saja yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban setelah melakukan anamnesa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan SOP Pelayanan
Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. manajemen Pelayanan Terpadu, meliputi:
1. mekanisme pelayanan;
2. pembagian peran dan tanggung jawab antar wilayah;
3. sumber daya manusia;
4. struktur organisasi;
5. kesekretariatan;
6. sarana dan prasarana;
7. kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
8. sumber pendanaan; dan
9. waktu penyelesaian layanan.
b. prosedur Layanan Pengaduan/Identifikasi, meliputi:
1. Layanan Pengaduan/Identifikasi;
2. langkah-langkah dalam Layanan Pengaduan/Identifikasi; dan
3. formulir yang digunakan.
c. prosedur Layanan Rehabilitasi Kesehatan, meliputi:
1. Layanan Rehabilitasi Kesehatan;
2. langkah-langkah dalam Layanan Rehabilitasi Kesehatan; dan
3. formulir yang digunakan.
d. prosedur Layanan Rehabilitasi Sosial, meliputi:
1. Layanan Rehabilitasi Sosial;
2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
3. formulir yang digunakan.
e. prosedur Layanan Hukum, meliputi:
1. Layanan Hukum;
2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Hukum; dan
3. formulir yang digunakan.
f. prosedur Layanan Pemulangan, meliputi:
1. Layanan Pemulangan;
2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Pemulangan; dan
3. formulir yang digunakan.
g. prosedur Layanan Reintegrasi Sosial, meliputi:
1. Layanan Reintegrasi Sosial;
2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Reintegrasi Sosial; dan
3. formulir yang digunakan.
h. koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dilakukan secara periodik dan berjenjang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan panduan bagi PPT Pemerintah Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat, yang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak Saksi dan/atau Korban TPPO.
(2) Dalam melaksanakan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPT Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat, pihak swasta, dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Korban TPPO adalah Anak, SOP dilakukan dengan memperhatikan Perlindungan dan pemenuhan hak Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan layanan bagi perempuan dan Anak Saksi dan/atau Korban TPPO harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
