Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PERMENPPA No. 8 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan adalah pedoman yang dipakai dalam memberikan penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. 2. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 4. Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana Pornografi. 5. Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi adalah Anak yang melakukan tindak pidana Pornografi. 6. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ke arah yang lebih baik sehingga Anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual. 7. Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri. 8. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. 9. Lembaga Sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai kesejahteraan sosial. 10. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem pendidikan nasional. 11. Lembaga Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara INDONESIA secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.

Pasal 2

(1) Standar Pelayanan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pasal 3

Petugas Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi harus memperhatikan etika sebagai berikut: a. memastikan persetujuan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, orangtua, wali, atau keluarga terdekat; b. memastikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi didampingi orangtua, wali, atau keluarga terdekat; c. memperkenalkan diri; d. bersikap lemah lembut, sopan, ramah, akrab, dan empati; e. berhati-hati dalam berkomunikasi dan dalam mengajukan pertanyaan; f. mendengarkan cerita dan keluhan; g. memperhatikan kondisi fisik dan psikis; h. memberi kemudahan, rasa aman, nyaman, dan keselamatan; i. menggunakan bahasa sederhana dan mudah dimengerti; j. menciptakan rasa kekeluargaan; k. tidak menghakimi; l. tidak merendahkan; m. menjaga kerahasiaan; dan n. memberikan informasi mengenai pelayanan Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan.

Pasal 4

Penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan oleh petugas yang profesional di bidangnya.

Pasal 5

(1) Layanan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan secara terpadu oleh Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kemampuan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan, dapat melakukan kerja sama untuk melakukan rujukan kepada lembaga layanan anak lain yang mempunyai kemampuan.

Pasal 6

Standar Pelayanan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ini dapat dijadikan acuan bagi Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibentuk oleh masyarakat.

Pasal 7

Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah melakukan penanganan awal sebelum melakukan Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 8

(1) Penanganan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui asesmen untuk mengetahui kondisi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dan memastikan penanganan yang tepat. (2) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi diberikan layanan secara terpadu sesuai dengan kebutuhan atau diberikan layanan secara berjejaring.

Pasal 9

Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Pembinaaan kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 10

Lembaga Sosial dalam memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan oleh pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial dengan memberikan: a. bimbingan mental spiritual; b. bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian; c. konseling; d. pelayanan program pendidikan mandiri; e. pelatihan vokasional; f. penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau g. peningkatan kemampuan dan kemauan.

Pasal 11

(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan melalui: a. bimbingan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan; b. etika kepribadian; dan c. kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spritiual yang dianut. (2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat; b. pendidikan agama; c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan d. bimbingan kesehatan mental.

Pasal 12

(1) Bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. olahraga; b. aktivitas harian yang terjadwal; dan c. bimbingan rekreasional.

Pasal 13

(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk perubahan sikap dan perilaku Anak ke arah yang adaptif. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. membangun kedekatan yang baik dengan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. asesmen masalah; c. mengeksplorasi solusi untuk mengatasi masalah Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pemecahan masalah; e. melakukan intervensi sesuai dengan rencana pemecahan masalah yang telah ditetapkan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; dan g. terminasi.

Pasal 14

Asesmen masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, serta sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan.

Pasal 15

Menyusun dan MENETAPKAN rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan: a. membuat skala prioritas kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; dan c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.

Pasal 16

Melakukan intervensi sesuai dengan rencana pemecahan masalah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, pangan, sandang, tempat tinggal, fasilitasi pembuatan akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan dan/atau Kartu Identitas Anak, dan perbekalan kesehatan; b. terapi psikososial yang dilakukan dengan memberikan konseling untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial agar terjadi perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih adaptif; c. terapi mental dan spiritual yang dilakukan dengan memberikan pemahaman keagamaan, etika, kepribadian, dan disiplin untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual; dan d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang dilakukan untuk menyalurkan minat dan bakat serta menyiapkan kemandirian setelah dewasa dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.

Pasal 17

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f, dilakukan untuk mencatat setiap perkembangan dan efektivitas pelayanan yang diberikan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 18

(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk MEMUTUSKAN pemberian pelayanan Pembinaan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi: a. selesai mengikuti Pembinaan; b. dirujuk untuk mendapatkan layanan di tempat lain; c. melarikan diri dan tidak ditemukan; dan d. meninggal dunia. (3) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi keberhasilan yang telah dicapai bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan b. melakukan kunjungan kepada keluarga/keluarga pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 19

Pelayanan program pendidikan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang bekerja sama dengan satuan pendidikan terbuka.

Pasal 20

(1) Pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar hidup mandiri dan/atau produktif. (2) Pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menganalisis kebutuhan pelatihan vokasional yang perlu dilakukan; b. menentukan sasaran dan materi pelatihan vokasional; c. menentukan metode pelatihan dan prinsip belajar yang digunakan; dan d. mengevaluasi pelatihan.

Pasal 21

Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan dengan cara: a. memperhatikan kebiasaan dan kesukaan Anak; b. memperhatikan kemampuan fisik, psikis, intelektual, spiritual, dan emosional; c. memperhatikan dukungan lingkungan; d. membangkitkan minat dan bakat; e. memberikan kesempatan untuk berkreasi, berinovasi, memilih aktivitas positif, dan membuat keputusan; dan f. menghargai Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagai individu yang unik, termasuk Anak penyandang disabilitas.

Pasal 22

Peningkatan kemampuan dan kemauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, dilakukan melalui: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pemberian stimulan; c. pelatihan keterampilan; d. peningkatan kepercayaan diri; dan/atau e. penanaman nilai-nilai etika.

Pasal 23

(1) Lembaga Pendidikan memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, termasuk peserta didik di satuan pendidikan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan: a. kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti; b. pengawasan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, termasuk peserta didik di Lembaga Pendidikan; c. pengintegrasian bahan kajian pencegahan Pornografi pada mata pelajaran yang relevan; d. kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan Anak agar terbebas dari pengaruh Pornografi; dan e. sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Pornografi.

Pasal 24

Kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif.

Pasal 25

Pengawasan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, termasuk peserta didik di Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Pornografi di Lembaga Pendidikan formal dengan cara: a. membuat tata tertib mengenai pembatasan penggunaan gawai; b. melakukan pengawasan terhadap penyebarluasan Pornografi; c. melakukan pemblokiran konten Pornografi di komputer yang ada di Lembaga Pendidikan formal; d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan Pornografi; e. melakukan pemeriksaan isi gawai secara periodik; dan f. melakukan penyortiran buku dan bahan ajar yang mengandung konten Pornografi.

Pasal 26

Pengintegrasian bahan kajian pencegahan Pornografi pada mata pelajaran yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan memadukan materi pencegahan Pornografi dengan mata pelajaran antara lain pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, biologi, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 27

Kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan Anak agar terbebas dari pengaruh Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui kegiatan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler yang antara lain berupa kegiatan pramuka, krida, karya ilmiah, keagamaan, usaha kesehatan sekolah, seni, dan olahraga.

Pasal 28

Sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui pemberian pemahaman terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pornografi yang meliputi pencegahan penyebarluasan Pornografi dan larangan untuk memproduksi, menggandakan, dan menyebarluaskan Pornografi.

Pasal 29

(1) Lembaga Keagamaan dalam memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dengan memberikan: a. bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak; b. motivasi untuk memahami ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan c. konseling keagamaan. (2) Konseling keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. membantu dalam memahami dirinya dan meningkatkan iman serta takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama; c. memberikan pemahaman tentang kebaikan dan kearifan; dan d. mendorong agar berperan aktif dalam kegiatan keagamaan di masyarakat.

Pasal 30

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, antara lain dengan cara: a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan Pornografi Anak; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.

Pasal 31

Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Pemerintah Daerah melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 32

Lembaga Sosial dalam melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dalam bentuk: a. konseling; b. terapi psikososial; c. advokasi sosial; d. peningkatan kemampuan dan kemauan; e. menghubungkan anak dengan sistem sumber sesuai kebutuhan; dan/atau f. reintegrasi sosial.

Pasal 33

(1) Lembaga Sosial dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melakukan: a. kunjungan ke tempat tinggal Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. asesmen kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; dan c. penyusunan rencana intervensi. (2) Penyusunan rencana intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. menghubungkan dengan pihak terkait sesuai kebutuhan; dan b. memberikan penguatan mental dan psikologis kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar siap dalam menjalankan proses hukum.

Pasal 34

Lembaga Pendidikan formal dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melakukan: a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya Pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang relevan untuk mencegah Pornografi; b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling; c. pendidikan khusus; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 35

(1) Pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan menginformasikan atau mengomunikasikan bahaya Pornografi yang dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, keimanan, ketakwaan, serta dapat mendorong Anak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama. (2) Peningkatan kesadaran dan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 36

Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karier bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.

Pasal 37

(1) Bimbingan dan konseling dilakukan dengan menggunakan: a. strategi yang berdasarkan jumlah individu yang dilayani, permasalahan, dan cara komunikasi layanan; dan b. mekanisme yang meliputi pengelolaan dan penyelesaian masalah. (2) Strategi dan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bimbingan dan konseling pada pendidikan.

Pasal 38

Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diberikan dalam bentuk pendidikan kesetaraan atau paket a, paket b, dan paket c.

Pasal 39

(1) Pendampingan melalui pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh tenaga pendidik luar biasa melalui satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada jalur pendidikan formal. (2) Satuan pendidikan khusus jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Taman Kanak-kanak Luar Biasa/Raudhatul Athfal Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Madrasah Aliyah Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa/Madrasah Aliyah Kejuruan Luar Biasa. (3) Pendampingan melalui pendidikan khusus bagi Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan melalui pendidikan formal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. (4) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam kelas biasa dan/atau kelas khusus.

Pasal 40

(1) Kegiatan lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, berupa kegiatan olah raga dan kesenian yang menunjang pemulihan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Pasal 41

Kegiatan olah raga dan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi fisik dan psikis; b. kesehatan; dan c. minat dan bakat.

Pasal 42

(1) Lembaga Keagamaan dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melakukan: a. memotivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan b. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai dampak buruk Pornografi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemuka agama/tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama, dan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan.

Pasal 43

Pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Pornografi melalui: a. ceramah keagamaan; b. konsultasi; dan c. diskusi keagamaan.

Pasal 44

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, antara lain dengan cara: a. bimbingan dan konseling; dan b. melakukan kegiatan olahraga, kegiatan kesenian, dan kegiatan lain yang diperlukan.

Pasal 45

Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah melakukan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 46

Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi: a. Pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan b. Pemulihan sosial.

Pasal 47

Lembaga Sosial dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a melakukan: a. terapi psikososial; b. konseling; c. kegiatan bermanfaat; d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau e. resosialisasi.

Pasal 48

Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan setelah Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi menjalani: a. proses pidana atau diversi di setiap tingkatan proses hukum; b. proses rehabilitasi sosial hasil kesepakatan musyawarah; atau c. rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau di lembaga yang menangani perlindungan Anak.

Pasal 49

Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan melalui langkah: a. menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menyiapkan keluarga/keluarga pengganti; c. mengembalikan ke keluarga/keluarga pengganti; d. memantau dan mengevaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; dan e. terminasi untuk memastikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi kondisinya aman, nyaman, terpenuhi kebutuhannya, dan diterima oleh keluarga/keluarga pengganti serta masyarakat.

Pasal 50

Lembaga Sosial dalam memberikan Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan Pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan k. rujukan.

Pasal 51

(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dukungan, pujian, nasihat, dan penghargaan.

Pasal 52

(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, dilakukan untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial. (2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di keluarga, keluarga pengganti, panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, rumah singgah, dan/atau rumah perlindungan sosial.

Pasal 53

Pelatihan vokasional dan Pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, dilakukan dengan memberikan keterampilan agar Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi mampu hidup mandiri atau produktif.

Pasal 54

(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi berdasarkan ajaran agama atau keyakinan yang dianutnya. (2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat; b. pendidikan agama; c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan d. bimbingan kesehatan mental.

Pasal 55

Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 56

(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f, dilakukan dengan memberikan bantuan psikologis untuk mengatasi masalah psikososial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial. (2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan individual, kelompok, dan kemasyarakatan.

Pasal 57

Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g, dilakukan untuk menyediakan dan memberikan kemudahan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang menyandang disabilitas guna mewujudkan persamaan hak, kesempatan dalam segala aspek kehidupan, serta pemenuhan hak dasarnya.

Pasal 58

Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf h, dilakukan dengan memberikan bantuan kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.

Pasal 59

Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf i, dilakukan untuk mempersiapkan agar Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dapat diterima kembali dalam keluarga atau keluarga pengganti dan masyarakat.

Pasal 60

Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf j, dilakukan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial.

Pasal 61

Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf k, dilakukan untuk mengalihkan layanan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi kepada pihak lain untuk memperoleh layanan lanjutan atau sesuai kebutuhan.

Pasal 62

Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. bimbingan lanjut; dan g. terminasi.

Pasal 63

Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan dengan: a. sosialisasi dan konsultasi; b. identifikasi; c. motivasi; d. seleksi; dan e. penerimaan.

Pasal 64

Pengungkapan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan dengan: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis; dan d. temu bahas kasus.

Pasal 65

Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan dengan: a. membuat skala prioritas kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; c. memetakan sumber-sumber yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan; dan d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.

Pasal 66

Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan dengan memberikan: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. terapi psikososial; c. terapi mental dan spiritual; dan d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.

Pasal 67

Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dilakukan dengan mengupayakan untuk mengembalikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ke keluarga atau keluarga pengganti dan masyarakat.

Pasal 68

(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dilakukan dengan memantau perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, setelah Anak kembali ke keluarga/keluarga pengganti dan masyarakat. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan, pengembangan, dan pemantapan sosialisasi, usaha kerja, dan dukungan masyarakat sehingga Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi memiliki kestabilan dalam keberfungsian sosial.

Pasal 69

Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g dilakukan dengan: a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan/atau b. kunjungan kepada keluarga/keluarga pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.

Pasal 70

Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi Pemulihan kesehatan fisik dan mental.

Pasal 71

Lembaga Pendidikan dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan: a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi mengalami penderitaan fisik.

Pasal 72

(1) Bimbingan dan konseling dilakukan secara sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram untuk memfasilitasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. (2) Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.

Pasal 73

Pemulihan yang dilakukan oleh Lembaga Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi: a. Pemulihan kesehatan fisik dan mental; dan b. Pemulihan sosial.

Pasal 74

Lembaga Keagamaan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dilakukan dengan: a. memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama; b. mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan c. memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan.

Pasal 75

Memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk: a. mengambil hikmah dari kejadian yang telah dialami oleh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. memberikan penyadaran agar Anak tidak melanggar norma agama; dan c. mencegah Anak mengulangi perbuatannya.

Pasal 76

Mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan dengan melibatkan Anak dalam: a. kepanitiaan acara keagamaan; b. pengurusan rumah ibadah; dan c. sosialisasi dan edukasi keagamaan.

Pasal 77

(1) Memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengunjungi tempat Anak diberikan Pemulihan dari sisi keagamaan; b. mengevaluasi tingkat pencapaian Pemulihan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi secara terukur dan objektif dari sisi keagamaan; dan/atau c. penyampaian hasil evaluasi.

Pasal 78

Lembaga Keagamaan dalam melaksanakan Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dilakukan dengan cara: a. pemberian motivasi; b. pengasuhan; c. penyuluhan agama; d. pembimbingan kemasyarakatan; dan e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan.

Pasal 79

Pemulihan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimanda dimaksud dalam Pasal 45 meliputi Pemulihan kesehatan fisik dan mental.

Pasal 80

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental memberikan pelayanan: a. pemeriksaan fisik, mental, dan intelegensia; b. pengobatan; dan c. pencegahan terhadap penyakit menular. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memperhatikan tanda-tanda pengenalan kekerasan fisik; b. melakukan anamnesis dengan memperhatikan perubahan perilaku Anak; c. memperhatikan gejala-gejala fisik dan derajat penderitaan yang dialami; d. pemeriksaan radiologis; e. pengambilan foto berwarna; f. penanganan luka-luka fisik dan kesehatan reproduksi; dan g. membuat laporan medis resmi. (3) Pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konseling dan terapi. (4) Pemeriksaan intelegensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi gangguan kesehatan intelegensia; b. pemeliharaan kesehatan intelegensia; dan c. pemulihan kesehatan intelegensia. (5) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. memeriksa secara teliti rekam medis; b. melakukan penapisan; c. penanganan kegawatdaruratan yang mengancam jiwa; d. melakukan rontgen; e. melakukan ultrasonografi bila diperlukan; f. memberikan pengobatan sesuai yang dibutuhkan; dan g. melakukan rujukan ke sarana kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih baik.

Pasal 81

Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan dengan cara: a. mendapat persetujuan dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. anamnesis; c. memperhatikan sikap atau perilaku dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; d. melengkapi rekam medis; e. melakukan konfirmasi ulang urutan kejadian; f. observasi; g. memeriksa keadaan umum Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang meliputi kesadaran dan tanda-tanda vital; h. melakukan pemeriksaan status mental; i. melakukan pemeriksaan penunjang; dan j. melakukan rujukan.

Pasal 82

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, antara lain dengan cara melakukan penanganan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan apabila diperlukan dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 83

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA