Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan rencana kerja secara rinci yang diselenggarakan dari tahun 2015-
2019.
Pasal 3
Sasaran Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selain melaksanakan program reformasi birokrasi Tahun 2015-
2019 juga melanjutkan upaya yang belum dicapai pada 5 (lima) tahun pertama (2010-2014).
Pasal 4
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi 8 (delapan) area perubahan di bidang:
1. manajemen perubahan;
2. penataan peraturan perundang-undangan;
3. penataan dan penguatan organisasi;
4. penataan tata laksana;
5. penataan sistem manajemen sumber daya manusia;
6. penguatan akuntabilitas;
7. penguatan pengawasan; dan
8. peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pasal 5
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Untuk meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
