Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2. Kualitas Keluarga adalah kondisi Keluarga yang ditentukan dari dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
3. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
4. Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga adalah lembaga milik pemerintah atau Masyarakat yang melakukan upaya peningkatan Kualitas Keluarga baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.
5. Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur Masyarakat yang lebih luas serta merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
6. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan
nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
7. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9. Indeks Kualitas Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan IKK adalah suatu pengukuran pencapaian Kualitas Keluarga.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
11. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Pemerintah desa juga melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk:
a. mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang sasarannya ditujukan untuk peningkatan Kualitas Keluarga;
b. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga; dan
c. penyediaan layanan peningkatan Kualitas Keluarga yang terstandardisasi.
Pasal 3
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaksanakan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan, tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/Wali Kota dapat menugaskan Kepala Desa untuk peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pedoman Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. analisis situasi;
b. teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah;
c. partisipasi Masyarakat dalam peningkatan Kualitas Keluarga; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a meliputi:
a. isu Gender, perlindungan hak perempuan, dan Perlindungan Anak dalam pembangunan;
b. pendekatan Keluarga dalam penyelesaian isu Gender, perlindungan hak perempuan, dan Perlindungan Anak;
c. tantangan dan peluang peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d. ruang lingkup peningkatan Kualitas Keluarga.
(2) Analisis situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b meliputi:
a. pembagian sub urusan Kualitas Keluarga;
b. teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak di tingkat pusat dan daerah;
c. teknis pelaksanaan penyediaan layanan peningkatan Kualitas Keluarga di tingkat pusat dan daerah; dan
d. teknis pelaksanaan di tingkat pemerintah desa.
(2) Teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Partisipasi Masyarakat dalam peningkatan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c meliputi:
a. tujuan partisipasi Masyarakat;
b. bentuk partisipasi Masyarakat; dan
c. mekanisme partisipasi Masyarakat.
(2) Partisipasi Masyarakat dalam peningkatan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak secara berjenjang sesuai dengan urusan, tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alur koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. forum koordinasi;
b. kunjungan lapangan; dan/atau.
c. kegiatan lainnya.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan.
Pasal 9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga.
(2) Evaluasi atas analisis dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan peningkatan Kualitas Keluarga.
(3) Evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi indikator input, proses, dan output.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) berupa laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi sebagai bahan bagi Menteri untuk penyusunan kebijakan.
Pasal 10
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun oleh Menteri dan disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.
(2) Laporan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang sedang dalam proses tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 189); dan
b. semua kegiatan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga yang belum dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 189), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
