Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA

PERMENPPA No. 6 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Parameter Kesetaraan Gender adalah ukuran nilai kesetaraan gender yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya. 2. Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. 3. Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat. 4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 5. Instrumen Hukum Lainnya adalah instrumen pengaturan yang ditetapkan oleh pejabat administrasi pemerintahan berdasarkan kewenangan diskresioner untuk menjalankan tindakan atau menginterpretasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya yang mengatur ke dalam dan ke luar instansi pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum. 6. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan yang mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. 7. Responsif Gender adalah perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespons kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan Kesetaraan Gender.

Pasal 2

Parameter Kesetaraan Gender digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah untuk mengukur perspektif Gender dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Pasal 3

Pengukuran Parameter Kesetaraan Gender menggunakan: a. parameter kunci; dan b. pertanyaan kunci.

Pasal 4

(1) Parameter kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. materi muatan tidak memuat bentuk ketidakadilan Gender; dan b. memenuhi indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. (2) Bentuk ketidakadilan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. beban ganda; b. stereotip atau pelabelan berbasis Gender; c. subordinasi atau penomorduaan berbasis Gender; d. kekerasan berbasis Gender; dan e. marginalisasi atau peminggiran berbasis Gender. (3) Ketentuan mengenai bentuk ketidakadilan Gender dan indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pertanyaan kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. daftar pertanyaan kunci; dan b. tabulasi analisis Gender. (2) Daftar pertanyaan kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis dan dituangkan dalam tabulasi analisis Gender. (3) Tabulasi analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. kerangka; b. isi; c. parameter kunci; d. kategori analisis Gender; dan e. uraian analisis. (4) Daftar pertanyaan kunci dan tabulasi analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N MULYANA