Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

PERMENPPA No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 2

(1) Penyusunan Pedoman Pembentukan UPTD PPA dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang akan membentuk UPTD PPA di daerah. (2) Penyusunan Pedoman Pembentukan UPTD PPA bertujuan untuk memberikan arah dalam MENETAPKAN struktur organisasi, tugas, fungsi, dan layanan dari UPTD PPA yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3

Kedudukan UPTD PPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.

Pasal 4

UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Pasal 5

UPTD PPA dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi layanan: a. pengaduan masyarakat; b. penjangkauan korban; c. pengelolaan kasus; d. penampungan sementara; e. mediasi; dan f. pendampingan korban.

Pasal 6

(1) UPTD PPA provinsi dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk layanan rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten/kota. (2) UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk layanan dasar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam membentuk UPTD PPA dilakukan dengan langkah: a. menyiapkan kajian akademis perlunya UPTD PPA di daerah; b. menyusun analisis rasio belanja pegawai; c. menyiapkan peraturan gubernur atau bupati/wali kota; d. menyiapkan lokasi yang tepat untuk UPTD PPA; e. menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan; dan f. menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (2) Pemerintah daerah provinsi dalam membentuk UPTD PPA harus berkonsultasi secara tertulis dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam membentuk UPTD PPA harus berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(1) Mengenai kajian akademis perlunya UPTD PPA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Mengenai sumber daya manusia yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, disesuaikan dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Mengenai sarana dan prasarana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, disesuaikan dengan standar fasilitas sarana dan prasarana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Klasifikasi UPTD PPA terdiri atas: a. UPTD PPA tingkat daerah provinsi; dan b. UPTD PPA tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

Klasifikasi UPTD PPA tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas: a. Kelas A; dan b. Kelas B.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Seksi pengaduan; d. Seksi tindak lanjut; dan e. Kelompok jabatan fungsional. (2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA; b. menyusun program kerja UPTD PPA; c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA; e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan f. melaksanakan administrasi UPTD PPA. (4) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk melakukan: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban; dan e. pelaksanaan kerumahtanggaan. (5) Seksi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk: a. melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat; b. melakukan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung; c. melakukan pengelolaan kasus; dan d. melindungi korban di penampungan sementara. (6) Seksi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mempunyai tugas untuk: a. melaksanakan mediasi; b. melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada saat proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya; dan c. melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional. (2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA; b. menyusun program kerja UPTD PPA; c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA; e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan f. melaksanakan administrasi UPTD PPA. (4) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban; dan e. pelaksanaan kerumahtanggaan.

Pasal 13

Klasifikasi UPTD PPA tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. Kelas A; dan b. Kelas B.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah kabupaten/kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional. (2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA; b. menyusun program kerja UPTD PPA; c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA; e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan f. melaksanakan administrasi UPTD PPA. (4) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban; dan e. pelaksanaan kerumahtanggaan.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah kabupaten/kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Pelaksana; dan c. Kelompok jabatan fungsional. (2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA; b. menyusun program kerja UPTD PPA; c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA; e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan f. melaksanakan administrasi UPTD PPA.

Pasal 16

Bagan struktur organisasi UPTD PPA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Eselonisasi di UPTD PPA provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator; b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan c. Kepala Seksi yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.

Pasal 18

Eselonisasi di UPTD PPA provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.

Pasal 19

Eselonisasi di UPTD PPA kabupaten/kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas; dan b. Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.

Pasal 20

Eselonisasi di UPTD PPA daerah Kabupaten/Kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi Kepala UPTD yang merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan UPTD PPA wajib: a. melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal; b. memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; c. melaksanakan sistem pengendalian internal; d. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing; dan e. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pimpinan UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. balai pemasyarakatan; c. kepolisian sektor, kepolisian resort, kepolisian daerah; d. kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi; e. pengadilan negeri dan pengadilan tinggi; f. balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA (BP3TKI); g. kantor wilayah Kementerian Agama; h. kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; i. Lembaga Pembinaan Khusus Anak; j. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan k. institusi lainnya. (3) Kepala UPTD PPA menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayahnya.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan tugas untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah, UPTD PPA harus berpedoman pada standar layanan yang telah ditetapkan. (2) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas UPTD PPA dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Semua penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 446); dan b. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 615), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA