Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,
tindak pidana perdagangan orang, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
3. Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
9. Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi.
10. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
11. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut BOPPA adalah dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik untuk meningkatkan upaya pelayanan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta dukungan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
13. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pelayanan yang selanjutnya disebut BOPPA Pelayanan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, dan ABH.
14. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pencegahan yang selanjutnya disebut BOPPA Pencegahan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan KTP, KTA, dan TPPO.
15. Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Manajemen yang selanjutnya disebut BOPPA Manajemen adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan penanganan kasus, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus, dan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Dana Pelayanan PPA diberikan kepada daerah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.
(2) Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
Pasal 3
Petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk BOPPA yang terdiri atas:
a. BOPPA Pelayanan;
b. BOPPA Pencegahan; dan
c. BOPPA Manajemen.
Pasal 5
BOPPA Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. layanan medikolegal;
b. layanan pendampingan tenaga ahli;
c. layanan rumah perlindungan;
d. layanan penjangkauan dan pendampingan korban; dan
e. layanan gelar kasus.
Pasal 6
BOPPA Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan KTP, KTA, dan TPPO; dan
b. penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan KTP, KTA, dan TPPO.
Pasal 7
BOPPA Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. dukungan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA;
dan
b. pelatihan manajemen dan penanganan kasus KTP, KTA, dan TPPO.
Pasal 8
Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi:
a. perencanaan kegiatan dan penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai kondisi dan kebutuhan daerah yang mengacu pada:
a. Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Keputusan Menteri mengenai rincian alokasi Dana Pelayanan PPA; dan
c. informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus tahun anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat tanggal 4 Maret 2022.
(3) Menteri melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kemen PPPA kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lambat 31 Maret 2022.
(5) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA.
(6) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan alokasi antar BOPPA dalam rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan dengan melampirkan:
a. telaahan pentingnya perubahan dari kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota;
b. surat pengantar dari kepala daerah;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah; dan
d. rincian rencana perubahan.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi anggaran masing-masing BOPPA.
(8) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi target sasaran yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA.
Pasal 10
(1) Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi:
a. daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari Kepala Daerah;
dan/atau
b. jumlah sisa dana tahun 2021 melebihi pagu alokasi tahun 2022.
(2) Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota.
(2) Dalam hal daerah telah memiliki UPTD PPA maka pelaksanaan BOPPA Pelayanan dilakukan oleh UPTD PPA.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Pasal 12
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perimbangan keuangan dan Kemen PPPA melalui Sekretariat Kemen PPPA.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana Pelayanan PPA per jenis kegiatan yang terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(3) Selain laporan yang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), laporan kepada Kemen PPPA dilengkapi dengan
kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
(4) Laporan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditujukan kepada Kemen PPPA disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal diperlukan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA bersama:
a. Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
b. Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan
c. Inspektorat.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(6) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 14
(1) Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PRESIDEN mengenai Standar Harga Satuan Regional.
(3) Dalam hal standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN standar satuan harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Pasal 15
Dana Pelayanan PPA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dana Pelayanan PPA yang diberikan kepada Pemerintah Daerah tidak mengurangi alokasi anggaran untuk pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sisa Dana Pelayanan PPA yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun 2021 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal Pemerintah Daerah menerima Dana Pelayanan PPA tahun 2022, sisa dana pelayanan tahun 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2022;
c. dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerima Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah wajib menggunakan sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2021 tersebut dengan mengacu kepada petunjuk teknis tahun 2022; dan
d. dalam hal sisa Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
c.q.
direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang perimbangan keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar sisa Dana Pelayanan
PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
