Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN EVALUASI KELEMBAGAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian kelembagaan UPTD PPA.
Pasal 3
Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA bertujuan untuk memperoleh informasi kelengkapan UPTD PPA sebagai dasar bagi pemberian penghargaan UPTD PPA.
Pasal 4
Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian kinerja internal untuk UPTD PPA di wilayah kerjanya masing-masing.
Pasal 5
Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA terdiri atas aspek identitas UPTD PPA dan aspek penilaian evaluasi kelembagaan UPTD PPPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
