Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Pegawai adalah seluruh aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Pegawai dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA.
(2) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan Naskah Dinas dalam sistem kearsipan Kemen PPPA yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
(3) Teknis penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemen PPPA meliputi:
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Pasal 4
Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus;
d. Naskah Dinas lainnya;
e. laporan; dan
f. telaahan staf.
Pasal 5
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pedoman;
b. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis;
c. instruksi;
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; dan
e. surat edaran.
(3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keputusan.
(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa surat tugas.
Pasal 6
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi intern; dan
b. Naskah Dinas korespondensi ekstern.
(2) Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. lembar disposisi; dan
d. surat undangan intern.
(3) Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan ekstern.
Pasal 7
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar; dan
f. pengumuman.
Pasal 8
Naskah Dinas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. notula;
b. sambutan tertulis Menteri dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. siaran pers;
d. surat perjalanan dinas;
e. sertifikat;
f. piagam penghargaan; dan
g. surat perintah kerja.
Pasal 9
(1) Format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, kop Naskah Dinas, dan cap Naskah Dinas.
(2) Format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. persyaratan pembuatan;
b. tataran Naskah Dinas;
c. kode unit kerja;
d. susunan Naskah Dinas;
e. kop jabatan dan/atau kop Naskah Dinas;
f. penomoran Naskah Dinas;
g. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
h. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
i. penentuan batas/ruang tepi;
j. penggunaan Bahasa INDONESIA;
k. nomor halaman;
l. tembusan;
m. lampiran;
n. penggunaan lambang negara/logo lembaga;
o. pengaturan paraf naskah dinas dan penggunaan cap; dan
p. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
(2) Pembuatan Naskah Dinas dapat dilakukan dengan media rekam nonelektronik atau media rekam elektronik.
(3) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.
(4) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
Pasal 11
(1) Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pengamanan informasi Naskah Dinas nonelektronik dan elektronik.
(2) Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya.
Pasal 13
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan tindakan terhadap:
a. Naskah Dinas masuk; dan/atau
b. Naskah Dinas keluar.
(2) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
