Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENPORA No. 94 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKAKL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota. 10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan. (2) Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.

Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa. (3) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2015, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan mencakup: a. peningkatan wawasan pemuda; b. pemberdayaan organisasi kepemudaan; c. pengembangan kewirausahaan pemuda; d. pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda; e. pengembangan kepemimpinan pemuda; f. pengembangan kepramukaan; g. pengembangan olahraga rekreasi dan pelayanan informasi keolahragaan; h. pengembangan sentra keolahragaan; i. pengembangan olahraga layanan khusus; j. pengembangan pembibitan olahragawan; k. pengembangan tenaga keolahragaan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Utama. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Penyusunan konsep Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 5

(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan, Gubernur MENETAPKAN perangkat Pengelola Keuangan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Perangkat Pengelola Keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. (4) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan Gubernur wajib berpedoman kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur, dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015. (6) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Anggaran pelaksanaan urusan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 6

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala SKPD yang menangani sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; e. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan f. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. (2) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 7

(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Utama yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman, b. fasilitasi, c. pelatihan, d. bimbingan teknis, e. pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan, apabila: a. Urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan kepemudaan keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) SKPD penerima dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. (2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila SKPD tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi. (4) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila : a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Badan Pengawas Daerah. (5) Menteri MENETAPKAN Keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1156 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, IMAN NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASSONA H LAOLY