Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Uang Saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung Pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018
Pasal 1
(1) Kepada Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games Dan Asian Para Games Tahun 2018 diberikan penghasilan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018.
Pasal 2
(1) Besaran uang Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Pasal 3
(1) Uang saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tahun anggaran 2018 dan dapat ditinjau kembali dalam hal terdapat perubahan kebijakan standar biaya.
(2) Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian laporan kinerja/tugas setiap harinya.
Pasal 4
(1) Pemberian uang saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh proses pemberian uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara professional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan serta tetap menerapkan prinsip kehati- hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
