Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. 4. Tunjangan Kinerja Pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Capaian Kinerja adalah adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja. 7. Kehadiran Masuk Kerja yang selanjutnya disebut Kehadiran adalah kewajiban Pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan berdasarkan hari dan jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai. 9. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai. 10. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 11. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 2

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; b. staf khusus Menteri; c. PNS; dan d. Pegawai Lainnya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja Pegawai dalam Kelas Jabatan tertinggi di Kementerian. (3) Staf khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.b. (4) Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan yang menyebabkan terjadinya perubahan Kelas Jabatan, penyesuaian besaran tunjangan kinerjanya diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang diberikan Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan data Tunjangan Kinerja Pegawai yang disampaikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Data Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, atau Hari Kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sebagai calon PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Pasal 7

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pelaksana tugas diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaksana tugas yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender.

Pasal 8

(1) PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan status diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan pelaksana yang didudukinya terhitung mulai tanggal berlakunya surat tugas belajar. (2) PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan status tidak diberhentikan dari jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan kelas jabatannya dengan ketentuan pemotongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali jabatan fungsional yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang meninggal dunia diberikan secara penuh pada bulan berjalan sesuai dengan Kelas Jabatan.

Pasal 11

(1) Komponen penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai meliputi: a. Kehadiran; dan b. Capaian Kinerja. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkontribusi untuk penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 70% (tujuh puluh persen). (4) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan jumlah kumulatif persentase dari komponen Kehadiran dan Capaian Kinerja setiap bulannya.

Pasal 12

(1) Komponen Kehadiran dihitung berdasarkan: a. Hari Kerja; dan b. Jam Kerja. (2) Hari Kerja di lingkungan Kementerian terdiri atas 5 (lima) Hari Kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jumlah Jam Kerja dalam 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin – Kamis : pukul 07.30 - 16.00. waktu istirahat : pukul 12.00 -13.00. b. hari Jumat : pukul 07.30 - 16.30. waktu istirahat : pukul 11.30 -13.00. (4) Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari jam masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesuai dengan waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.

Pasal 13

(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi Kehadiran sesuai dengan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam Kehadiran melalui sistem elektronik. (3) Rekam Kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. rekam Kehadiran sistem elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam rekam Kehadiran sistem elektronik; c. anggota tubuh yang digunakan untuk merekam Kehadiran tidak terbaca dalam rekam Kehadiran sistem elektronik; dan/atau d. terjadi keadaan kahar. (4) Pegawai yang melakukan rekam Kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melaporkan ke unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada tanggal dan hari yang sama untuk mengisi daftar hadir manual. (5) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Rekam Kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari atasan langsung atau dari pimpinan unit kerja.

Pasal 15

(1) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan menyampaikan dokumen berupa: a. surat permohonan izin dengan Alasan yang Sah dari atasan langsung bagi Pegawai yang: 1. keluar kantor pada Jam Kerja; atau 2. datang terlambat atau pulang cepat karena hal penting dan mendesak. b. surat tugas; c. surat keterangan sakit dari dokter; d. undangan rapat atau disposisi; atau e. surat keterangan rawat inap. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal terakhir pada bulan berjalan kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Format surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Hari Kerja dan Jam Kerja tidak berlaku bagi Pegawai yang sedang menjalani: a. hari libur nasional; b. Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah; c. pendidikan dan pelatihan; d. tugas belajar dengan status diberhentikan dari jabatannya; e. Cuti tahunan; f. Cuti alasan penting; g. Cuti sakit; h. Cuti melahirkan; i. Cuti besar; j. Cuti di luar tanggungan negara; k. dinas luar; l. masa persiapan pensiun; atau m. pemberhentian sementara sebagai PNS.

Pasal 17

(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi Capaian Kinerja yang dinilai berdasarkan evaluasi kinerja secara periodik. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulannya. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja. (4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun melalui aplikasi e-kinerja.

Pasal 18

(1) Hasil evaluasi kinerja secara periodik setiap bulannya dikategorikan sebagai berikut: a. Capaian Kinerja berpredikat sangat baik; b. Capaian Kinerja berpredikat baik; c. Capaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan; d. Capaian Kinerja berpredikat kurang; dan e. Capaian Kinerja berpredikat sangat kurang. (2) Pegawai dengan hasil evaluasi kinerja dalam 1 (satu) bulan berpredikat sangat baik dan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan Tunjangan Kinerja Pegawai secara penuh dari komponen Capaian Kinerja.

Pasal 19

Tunjangan Kinerja Pegawai dapat dilakukan pemotongan dari komponen Kehadiran dan/atau Capaian Kinerja.

Pasal 20

Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dilakukan terhadap Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja; atau d. pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja.

Pasal 21

Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 5% (lima persen) per hari; atau b. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan tidak dibayarkan di bulan tersebut.

Pasal 22

Pegawai terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) per hari; atau b. terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari.

Pasal 23

Pegawai yang tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja atau pada waktu kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari.

Pasal 24

Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. pulang lebih cepat dalam rentang waktu 1 (satu) sampai 30 (tiga puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua lima persen) per hari; b. pulang lebih cepat dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari; atau c. pulang lebih cepat lebih dari 61 (enam puluh satu) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,75 % (nol koma tujuh lima persen) per hari.

Pasal 25

Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani Cuti tahunan, Cuti karena alasan penting, Cuti sakit, Cuti besar, dan Cuti melahirkan tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Pasal 26

(1) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot 30% (tiga puluh persen). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dihitung berdasarkan total persentase hasil pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikalikan dengan hasil perhitungan bobot Kehadiran dengan besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai.

Pasal 27

(1) Pegawai yang tidak membuat laporan evaluasi kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Capaian Kinerja. (2) Pegawai yang tidak membuat laporan evaluasi kinerja pada bulan berikutnya dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen Capaian Kinerja. (3) Pegawai yang hasil evaluasi kinerjanya dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai target yang ditetapkan dilakukan pemotongan secara berjenjang, sebagai berikut: a. Capaian Kinerja Pegawai berpredikat butuh perbaikan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 5% (lima persen); b. Capaian Kinerja Pegawai berpredikat kurang, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 10% (sepuluh persen); atau c. Capaian Kinerja Pegawai berpredikat sangat kurang, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 15% (lima belas persen).

Pasal 28

(1) Pejabat penilai yang tidak menilai laporan evaluasi kinerja Pegawai, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Capaian Kinerja. (2) Pejabat penilai yang tidak menilai laporan evaluasi kinerja Pegawai pada bulan berikutnya, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen Capaian Kinerja.

Pasal 29

(1) Selain pemotongan dari komponen Kehadiran dan Capaian Kinerja, pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai juga dapat dilakukan dalam hal: a. Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. menindaklanjuti keputusan majelis penyelesaian kerugian negara berdasarkan laporan dari tim penyelesaian kerugian negara. (2) Tata cara pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang saat ini telah dilakukan, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA