Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
5. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kepemudaan dan keolahragaan.
(3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(4) Bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program dan kegiatan yang mendukung pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga.
(5) Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Menteri mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk program dan kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(3) Anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai.
(4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian.
(5) Alokasi anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) GWPP dapat merevisi alokasi anggaran dekonsentrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam hal perubahan:
a. anggaran antar satuan kerja; dan/atau
b. target satuan kerja.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian berkoordinasi dengan Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan.
Pasal 5
(1) GWPP MENETAPKAN pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi.
(2) GWPP menyampaikan salinan penetapan pelaksana dekonsentrasi pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.
(3) Penetapan pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengendalian dan evaluasi.
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Kementerian bersama Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan.
(4) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi kepada pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi.
(5) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program dan kegiatan dekonsentrasi di tahun berikutnya.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Kementerian.
Pasal 7
(1) GWPP harus mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri.
(2) Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) GWPP harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan pelaksanaan kegiatan.
(4) Laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
(7) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 8
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh kepala pelaksana Dekonsentrasi Kepada GWPP melalui sekretariat pelaksana dekonsentrasi setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) GWPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Wakil Menteri;
b. sekretaris jenderal di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Sekretaris Kementerian;
d. Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; dan
e. Inspektur Kementerian.
Pasal 9
Pelaporan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang kepemudaan dan keolahragaan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 358);
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1306); dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
