Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

PERMENPORA No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 3. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian. 4. Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian. 5. Pihak Lain adalah instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.

Pasal 2

Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian; b. memperkuat visi dan misi Kementerian; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Logo Kementerian; dan e. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.

Pasal 3

Logo digunakan oleh Kementerian pada: a. setiap bentuk publikasi, promosi dan dokumentasi melalui media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. pakaian dinas dan atribut Pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara Kementerian; e. administrasi persuratan dan ketatalaksanaan; dan/atau f. kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan kegiatan resmi lainnya.

Pasal 4

(1) Selain digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Logo dapat digunakan oleh Pihak Lain pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan/atau kegiatan resmi lainnya. (2) Penggunaan Logo oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi sebagai berikut: a. spanduk; b. baliho; c. banner; d. videotron; e. neon sign; f. situs web (website); g. media sosial; h. sertifikat; i. piala; dan/atau j. media promosi, dokumentasi, dan publikasi lainnya. (3) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. (4) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) harus: a. ditempatkan pada lokasi yang memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar kelayakan visual dan terhormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Logo dilarang dengan sengaja untuk: a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian; b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari Logo bagi perseorangan, organisasi, badan hukum dan/atau badan usaha; d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian; dan/atau e. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian.

Pasal 8

(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik INDONESIA dan Penggunaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR. Ж.