Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. PNS Berprestasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pencapaian kinerja yang sangat baik yang bermanfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat serta memiliki kinerja yang baik di atas kinerja pegawai lainnya setelah mendapatkan penilaian dan penetapan oleh Menteri.
5. PNS Berjasa adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan capaian prestasi di berbagai bidang yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan.
6. PNS Berdedikasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pengabdian melalui pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan loyalitas tinggi demi keberhasilan pencapaian rencana strategis Kementerian.
7. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari PNS yang diusulkan untuk mendapatkan penghargaan.
8. Tim Penilai Pemberian Penghargaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dalam
rangka melakukan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan:
a. sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya serta berjasa kepada bangsa dan negara; dan
b. mendorong motivasi kerja sebagai upaya peningkatan kinerja PNS di lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk penghargaan bagi PNS; dan
b. tata cara pemberian penghargaan bagi PNS.
Pasal 4
(1) Penghargaan diberikan oleh Kementerian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS Berprestasi;
b. PNS Berjasa;
c. PNS Berdedikasi;
d. PNS yang mencapai batas usia pensiun; dan
e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Pasal 5
(1) Penghargaan bagi PNS berbentuk:
a. tanda jasa;
b. tanda kehormatan;
c. kenaikan pangkat istimewa;
d. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
e. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
Pasal 6
(1) Penghargaan berupa tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. medali kepeloporan;
b. medali kejayaan; dan
c. medali perdamaian.
Pasal 7
(1) Penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Penghargaan dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bintang Republik INDONESIA;
b. bintang mahaputera;
b. bintang jasa;
c. satyalancana pembangunan;
d. satyalancana wira karya;
e. satyalancana karya satya;
f. satyalancana dharma olahraga; atau
g. satyalancana dharma pemuda.
Pasal 8
Pemberian penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberikan oleh PRESIDEN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. seminar;
d. kursus;
e. penataran;
f. magang; dan/atau
g. pengembangan kompetensi lainnya.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 11
Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pasal 12
(1) Penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Acara resmi merupakan acara bidang pemuda dan olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.
(3) Acara kenegaraan merupakan acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Pasal 13
Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penghargaan dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa:
a. piagam Menteri;
b. bantuan;
c. cendera mata; dan/atau
d. ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi.
Pasal 15
(1) Penghargaan berupa piagam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Piagam Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat yang berisi pernyataan tentang penghargaan atas capaian prestasi dan dedikasi PNS yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Penghargaan berupa bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberikan kepada anak dari PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
Pasal 17
(1) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan dalam bentuk polis asuransi pendidikan.
(2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sampai tingkat strata I (S1) atau yang setara dengan ketentuan:
a. diberikan sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun sepanjang tidak atau belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri yang bersifat tetap; dan
b. dapat diperpanjang sampai anak berusia 25 (dua puluh lima) tahun jika anak masih bersekolah sepanjang tidak atau belum pernah menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri yang bersifat tetap.
Pasal 18
Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penghargaan berupa cendera mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diberikan kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun.
Pasal 20
Penghargaan berupa ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk pertemuan resmi.
Pasal 21
PNS yang menjadi calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. PNS Berprestasi:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 3 (tiga) tahun;
2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
3. penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
4. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
6. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
b. PNS Berjasa:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 2 (dua) tahun;
2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
c. PNS Berdedikasi:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2. penilaian kinerja dengan predikat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
d. PNS yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja:
1) akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau surat keterangan cacat fisik permanen atau mental akibat kecelakaan kerja dari rumah sakit pemerintah; dan 2) ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima penghargaan karena meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Pasal 22
(1) PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang pernah:
a. menjadi calon penerima penghargaan; atau
b. ditetapkan sebagai penerima penghargaan, dapat dinominasikan kembali sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Calon penerima penghargaan PNS Berprestasi dapat merupakan anggota dari agen perubahan.
Pasal 23
(1) Penghargaan bagi PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi diberikan berdasarkan usulan masing- masing unit kerja.
(2) Penghargaan bagi PNS Berjasa dapat diusulkan oleh kelompok masyarakat kepada Menteri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian oleh Atasan Langsung paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan ketentuan:
a. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan;
b. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disampaikan 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat; dan
c. usulan pemberian penghargaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, dan ayat (2) disampaikan 60 (enam
puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan.
(5) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), unit kerja dan kelompok masyarakat pengusul harus melampirkan dokumen pendukung yang meliputi:
a. data PNS yang diusulkan;
b. dokumen capaian prestasi bagi PNS Berprestasi dan PNS Berjasa;
c. keterangan Atasan Langsung yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
d. hasil penilaian kinerja PNS Berprestasi 1 (satu) tahun terakhir dengan penilaian paling rendah sangat baik; dan
e. hasil penilaian kinerja PNS Berdedikasi 1 (satu) tahun terakhir dengan penilaian paling rendah baik.
Pasal 24
(1) Penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, atau PNS Berdedikasi dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang terdiri atas unsur:
a. Menteri sebagai pengarah;
b. Sekretaris Kementerian sebagai ketua;
c. seluruh pejabat pimpinan tinggi madya sebagai anggota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Sekretariat Kementerian sebagai anggota;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum pada Sekretariat Kementerian sebagai anggota; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat sebagai anggota.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dinominasikan sebagai calon penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, atau PNS Berdedikasi, pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai.
Pasal 25
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersifat ad hoc dan mempunyai tugas, yaitu:
a. menyusun kriteria penilaian;
b. memastikan proses penilaian berjalan dengan baik, objektif, dan transparan;
c. melakukan rekapitulasi dan penelaahan atas usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS
Berjasa, dan PNS Berdedikasi dari masing-masing unit kerja;
d. melakukan penilaian atas usulan pemberian penghargaan;
e. menyampaikan usulan nama penerima penghargaan dan bentuk penghargaan yang akan diterima oleh calon penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi kepada Menteri;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian penghargaan; dan
g. menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penilaian.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Tim Penilai dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. menyiapkan administrasi pelaksanaan kegiatan penilaian;
b. membuat pengumuman mengenai seleksi dan hasil penilaian penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh pegawai Kementerian melalui portal resmi Kementerian selama 5 (lima) hari kerja untuk mendapatkan masukan atau sanggahan dari pihak lain; dan
c. memberikan dukungan administrasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Penilai.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 27
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan oleh Tim Penilai dalam rapat tertutup.
(2) Rapat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai dapat melibatkan tenaga ahli;
dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemberian penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi.
(4) Dalam hal prestasi dan jasa PNS merupakan hasil dari sebuah tim, penilaian diberikan sesuai dengan kontribusi PNS bersangkutan.
(5) Hasil rapat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara penilaian yang memuat paling sedikit:
a. daftar riwayat hidup;
b. unsur yang dinilai dan penilaian;
c. hasil penilaian; dan
d. bentuk penghargaan.
(6) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh ketua Tim Penilai dan anggota Tim Penilai.
Pasal 28
(1) Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan oleh ketua Tim Penilai kepada Menteri.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PNS bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam portal resmi Kementerian.
Pasal 29
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Menteri mengajukan usulan kepada PRESIDEN untuk pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemberian penghargaan bagi PNS dilaksanakan pada:
a. hari ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari olahraga nasional;
c. hari sumpah pemuda;
d. hari besar nasional; atau
e. hari ulang tahun Kementerian.
(2) Selain pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian dapat memberikan penghargaan bagi PNS penerima penghargaan pada upacara resmi Kementerian setiap bulan.
(3) Pemberian penghargaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri secara langsung atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
